SuaraSumut.id - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan bendahara di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat, berinisial CT telah menarik perhatian. Pasalnya, CT mengaku sengaja tidak menyetorkan pajak yang diterima kepada kas daerah.
Kepala Kejari Aceh Barat, Siswanto menyampaikan bahwa CT mengaku menggunakan uang pajak yang diterima dari sejumlah objek pajak selama periode November hingga Desember 2022 untuk keperluan pribadinya. Jumlah uang yang diduga digunakan mencapai Rp 500 juta.
"Kepada penyidik, oknum ASN perempuan ini mengaku sengaja tidak menyetorkan pajak yang ia terima dengan alasan untuk kepentingan dirinya sendiri," kata Siswanto melansir Antara, Kamis (22/8/2024).
Kasus ini terungkap pada Januari 2023, ketika atasan CT mempertanyakan ketidakhadiran setoran pajak dari periode tersebut. CT mengklaim bahwa tindakannya dilakukan tanpa melibatkan orang lain, dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"CT mengaku suaminya juga tidak tahu uang pajak tersebut digunakan untuk dirinya sendiri," ucapnya.
Bahkan, saat penyidik berulang kali mempertanyakan ke mana saja uang pajak daerah tersebut digunakan, oknum ASN ini mengaku uang itu digunakan untuk kebutuhan perutnya.
Keterangan yang disampaikan CT sesuai dengan keterangan yang disampaikan kepada petugas BPK RI Perwakilan Aceh yang mempertanyakan ke mana uang pajak tersebut digunakan.
Bahkan, saat ditanyakan oleh pihak Inspektorat Aceh Barat dan atasan CT, jawaban yang sama disampaikan bahwa uang itu digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri.
Sampai saat ini penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari para pihak, terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pajak daerah di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, yang diduga merugikan keuangan daerah mencapai Rp 500 juta.
"Masih ada para pihak yang kita mintai keterangan, kami tetap fokus menyelidiki perkara ini," kata Siswanto.
Berita Terkait
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
DJP Perpanjang Lapor SPT PPh Badan hingga Akhir Mei 2026
-
Terungkap! Peran Eks Direktur SMP di Kasus Chromebook Bikin Heboh
-
Korupsinya Pengaruhi Kualitas Pendidikan, Jadi Alasan Eks Direktur SD Divonis 4 Tahun Penjara
-
Setoran Pajak Digital Tembus Rp 50,51 Triliun per Maret 2026, Tencent Tak Lagi Pungut Pajak
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Imigrasi Sumut Percepat Pembentukan Kantor Imigrasi Labuhanbatu
-
Promo Indomaret Hari Ini 30 April 2026, Hemat hingga 30 Persen
-
Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
-
Pilu Lansia di Pandan Tapteng: Mengaku Dibegal, Ternyata Menyimpan Derita Mendalam
-
Merapat! OJK Aceh Buka Lowongan Sekretaris, Berikut Kriteria dan Cara Daftarnya