SuaraSumut.id - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan bendahara di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat, berinisial CT telah menarik perhatian. Pasalnya, CT mengaku sengaja tidak menyetorkan pajak yang diterima kepada kas daerah.
Kepala Kejari Aceh Barat, Siswanto menyampaikan bahwa CT mengaku menggunakan uang pajak yang diterima dari sejumlah objek pajak selama periode November hingga Desember 2022 untuk keperluan pribadinya. Jumlah uang yang diduga digunakan mencapai Rp 500 juta.
"Kepada penyidik, oknum ASN perempuan ini mengaku sengaja tidak menyetorkan pajak yang ia terima dengan alasan untuk kepentingan dirinya sendiri," kata Siswanto melansir Antara, Kamis (22/8/2024).
Kasus ini terungkap pada Januari 2023, ketika atasan CT mempertanyakan ketidakhadiran setoran pajak dari periode tersebut. CT mengklaim bahwa tindakannya dilakukan tanpa melibatkan orang lain, dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"CT mengaku suaminya juga tidak tahu uang pajak tersebut digunakan untuk dirinya sendiri," ucapnya.
Bahkan, saat penyidik berulang kali mempertanyakan ke mana saja uang pajak daerah tersebut digunakan, oknum ASN ini mengaku uang itu digunakan untuk kebutuhan perutnya.
Keterangan yang disampaikan CT sesuai dengan keterangan yang disampaikan kepada petugas BPK RI Perwakilan Aceh yang mempertanyakan ke mana uang pajak tersebut digunakan.
Bahkan, saat ditanyakan oleh pihak Inspektorat Aceh Barat dan atasan CT, jawaban yang sama disampaikan bahwa uang itu digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri.
Sampai saat ini penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari para pihak, terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pajak daerah di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, yang diduga merugikan keuangan daerah mencapai Rp 500 juta.
"Masih ada para pihak yang kita mintai keterangan, kami tetap fokus menyelidiki perkara ini," kata Siswanto.
Berita Terkait
-
Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Cerminkan Perbaikan Ekonomi dan Administrasi
-
Bengkulu Hari Ini: Refleksi Kepemimpinan, Korupsi, dan Peran Masyarakat
-
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan CPO
-
Disebut Sempat Hendak Disuap Yaqut Rp17 Miliar, Anggota Pansus Haji Terkejut: Saya Nggak Tahu
-
Yaqut Disebut 'Getok' Rp84 Juta Per Jemaah Haji Khusus
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Santuni 1.000 Bilal Mayit-Pengurus Masjid di Medan
-
Aceh Tamiang Kian Ramai di Penghujung Ramadan: Berburu Takjil dan Belanja Baju Lebaran
-
Anak-Anak Aceh Tamiang Antusias dengan MBG: Ada Daging Ayam dan Lembu, Buahnya Anggur dan Apel
-
Imigrasi Sumut Distribusikan 5.000 Paket Kebaikan di Ramadan
-
Ngabuburit hingga Bukber Makin Hemat dengan Promo Ramadan BRI