Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 22 Agustus 2024 | 11:48 WIB
Ilustrasi Korupsi. (Pixabay/Alex F)

SuaraSumut.id - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan bendahara di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat, berinisial CT telah menarik perhatian. Pasalnya, CT mengaku sengaja tidak menyetorkan pajak yang diterima kepada kas daerah.

Kepala Kejari Aceh Barat, Siswanto menyampaikan bahwa CT mengaku menggunakan uang pajak yang diterima dari sejumlah objek pajak selama periode November hingga Desember 2022 untuk keperluan pribadinya. Jumlah uang yang diduga digunakan mencapai Rp 500 juta.

"Kepada penyidik, oknum ASN perempuan ini mengaku sengaja tidak menyetorkan pajak yang ia terima dengan alasan untuk kepentingan dirinya sendiri," kata Siswanto melansir Antara, Kamis (22/8/2024).

Kasus ini terungkap pada Januari 2023, ketika atasan CT mempertanyakan ketidakhadiran setoran pajak dari periode tersebut. CT mengklaim bahwa tindakannya dilakukan tanpa melibatkan orang lain, dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.

"CT mengaku suaminya juga tidak tahu uang pajak tersebut digunakan untuk dirinya sendiri," ucapnya.

Bahkan, saat penyidik berulang kali mempertanyakan ke mana saja uang pajak daerah tersebut digunakan, oknum ASN ini mengaku uang itu digunakan untuk kebutuhan perutnya.

Keterangan yang disampaikan CT sesuai dengan keterangan yang disampaikan kepada petugas BPK RI Perwakilan Aceh yang mempertanyakan ke mana uang pajak tersebut digunakan.

Bahkan, saat ditanyakan oleh pihak Inspektorat Aceh Barat dan atasan CT, jawaban yang sama disampaikan bahwa uang itu digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri.

Sampai saat ini penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari para pihak, terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pajak daerah di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, yang diduga merugikan keuangan daerah mencapai Rp 500 juta.

"Masih ada para pihak yang kita mintai keterangan, kami tetap fokus menyelidiki perkara ini," kata Siswanto.

Load More