SuaraSumut.id - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan bendahara di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat, berinisial CT telah menarik perhatian. Pasalnya, CT mengaku sengaja tidak menyetorkan pajak yang diterima kepada kas daerah.
Kepala Kejari Aceh Barat, Siswanto menyampaikan bahwa CT mengaku menggunakan uang pajak yang diterima dari sejumlah objek pajak selama periode November hingga Desember 2022 untuk keperluan pribadinya. Jumlah uang yang diduga digunakan mencapai Rp 500 juta.
"Kepada penyidik, oknum ASN perempuan ini mengaku sengaja tidak menyetorkan pajak yang ia terima dengan alasan untuk kepentingan dirinya sendiri," kata Siswanto melansir Antara, Kamis (22/8/2024).
Kasus ini terungkap pada Januari 2023, ketika atasan CT mempertanyakan ketidakhadiran setoran pajak dari periode tersebut. CT mengklaim bahwa tindakannya dilakukan tanpa melibatkan orang lain, dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"CT mengaku suaminya juga tidak tahu uang pajak tersebut digunakan untuk dirinya sendiri," ucapnya.
Bahkan, saat penyidik berulang kali mempertanyakan ke mana saja uang pajak daerah tersebut digunakan, oknum ASN ini mengaku uang itu digunakan untuk kebutuhan perutnya.
Keterangan yang disampaikan CT sesuai dengan keterangan yang disampaikan kepada petugas BPK RI Perwakilan Aceh yang mempertanyakan ke mana uang pajak tersebut digunakan.
Bahkan, saat ditanyakan oleh pihak Inspektorat Aceh Barat dan atasan CT, jawaban yang sama disampaikan bahwa uang itu digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri.
Sampai saat ini penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari para pihak, terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pajak daerah di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, yang diduga merugikan keuangan daerah mencapai Rp 500 juta.
"Masih ada para pihak yang kita mintai keterangan, kami tetap fokus menyelidiki perkara ini," kata Siswanto.
Berita Terkait
-
Penasehat Hukum Edy Rahmayadi Sebut Korupsi Itu Biasa, Nama Jokowi-SBY Ikut Dibawa-bawa
-
PPN Naik Lagi? Cek Penjelasan dan Daftar Barang Jasa yang Bebas Pajak!
-
PPN Naik 12 Persen, Netizen Ramai-ramai Ajak Boikot Pemerintah Lewat Frugal Living
-
PPN Naik 12 Persen Bikin Rakyat Kian Terjepit
-
KPK Panggil Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung untuk Kasus Suap Proyek Bandung Smart City
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
-
Iuran Rp 20 Ribu untuk Listrik di SMA Negeri 1 Bontang, Disdik Kaltim Angkat Bicara
-
Pakai AC di Kelas, Orang Tua Murid Keluhkan Iuran Rp 20 Ribu untuk Bayar Listrik di SMA Negeri 1 Bontang
-
KPU Kaltim Pastikan Debat Ketiga Berlangsung Kondusif, Aturan Diperketat