SuaraSumut.id - Anggota DPRK Bireuen 2019-2024 berinisial MY diitahan terkait dugaan korupsi dana simpan pinjam PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura.
Penahanan terhadap MY dilakukan untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana, dan mempermudah proses persidangan.
"MY ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen sejak 21 Agustus 2024 selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi, Kamis (22/8/2024).
Penahanan terhadap tersangka MY telah mendapatkan izin dari Gubernur Aceh. Dalam kasus ini, MY selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura memberikan dana simpan pinjam PNPM untuk peminjaman kategori individu.
Selain itu, penggunaan dana simpan pinjam tersebut tidak sesuai dengan tujuan peminjaman, seperti digunakan saudara, anak, tetangga, maupun yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa. Peminjam juga ada dari kalangan pegawai negeri sipil.
"Padahal berdasarkan aturan, dana simpan pinjam PNPM tersebut hanya dapat diberikan kepada kelompok perempuan, dan bukan individu atau perorangan," ujarnya.
Penyidik menemukan alat bukti dan barang bukti terlibatan MY dalam dugaan tindak pidana korupsi dana simpan pinjam PNPM.
MY disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Hasil perhitungan Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh, kerugian yang ditimbulkan dalam korupsi PNPN di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, mencapai Rp 1,16 miliar," katanya.
Berita Terkait
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa
-
Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis
-
KPK Cegah 2 Tersangka Baru dalam Korupsi Kuota Haji Bepergian ke Luar Negeri
-
Sempat di Arab Saudi, Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Taba Kini Masuk Radar Cekal KPK
-
KPK Dalami Aliran Dana CSR di Kasus Madiun, Dirut Perumda Ikut Diperiksa
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dipatsus Gegara Diduga Lecehkan Tersangka Wanita
-
Perawatan Kulit Sebelum Pernikahan: Kapan Harus Mulai agar Glowing di Hari H?
-
Harga Pangan Hari Ini 26 April 2026: Ayam Rp 31.950 per Kg, Bawang Merah Segini
-
Mau Lari dengan Nyaman! 4 Sepatu Running Wanita yang Wajib Dicoba
-
Stok Beras di Bulog Meulaboh Capai 5 Ton