SuaraSumut.id - Anggota DPRK Bireuen 2019-2024 berinisial MY diitahan terkait dugaan korupsi dana simpan pinjam PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura.
Penahanan terhadap MY dilakukan untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana, dan mempermudah proses persidangan.
"MY ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen sejak 21 Agustus 2024 selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi, Kamis (22/8/2024).
Penahanan terhadap tersangka MY telah mendapatkan izin dari Gubernur Aceh. Dalam kasus ini, MY selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura memberikan dana simpan pinjam PNPM untuk peminjaman kategori individu.
Selain itu, penggunaan dana simpan pinjam tersebut tidak sesuai dengan tujuan peminjaman, seperti digunakan saudara, anak, tetangga, maupun yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa. Peminjam juga ada dari kalangan pegawai negeri sipil.
"Padahal berdasarkan aturan, dana simpan pinjam PNPM tersebut hanya dapat diberikan kepada kelompok perempuan, dan bukan individu atau perorangan," ujarnya.
Penyidik menemukan alat bukti dan barang bukti terlibatan MY dalam dugaan tindak pidana korupsi dana simpan pinjam PNPM.
MY disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Hasil perhitungan Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh, kerugian yang ditimbulkan dalam korupsi PNPN di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, mencapai Rp 1,16 miliar," katanya.
Berita Terkait
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Kasus Izin Tambang Nikel Konawe Utara Dihentikan, Ini Penjelasan KPK
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih