SuaraSumut.id - Anggota DPRK Bireuen 2019-2024 berinisial MY diitahan terkait dugaan korupsi dana simpan pinjam PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura.
Penahanan terhadap MY dilakukan untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana, dan mempermudah proses persidangan.
"MY ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen sejak 21 Agustus 2024 selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi, Kamis (22/8/2024).
Penahanan terhadap tersangka MY telah mendapatkan izin dari Gubernur Aceh. Dalam kasus ini, MY selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura memberikan dana simpan pinjam PNPM untuk peminjaman kategori individu.
Selain itu, penggunaan dana simpan pinjam tersebut tidak sesuai dengan tujuan peminjaman, seperti digunakan saudara, anak, tetangga, maupun yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa. Peminjam juga ada dari kalangan pegawai negeri sipil.
"Padahal berdasarkan aturan, dana simpan pinjam PNPM tersebut hanya dapat diberikan kepada kelompok perempuan, dan bukan individu atau perorangan," ujarnya.
Penyidik menemukan alat bukti dan barang bukti terlibatan MY dalam dugaan tindak pidana korupsi dana simpan pinjam PNPM.
MY disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Hasil perhitungan Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh, kerugian yang ditimbulkan dalam korupsi PNPN di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, mencapai Rp 1,16 miliar," katanya.
Berita Terkait
-
Gunakan AI untuk Cari Kejanggalan! Eks Konsultan Nadiem Lawan Vonis 5 Tahun Lewat Kasasi
-
Jokowi Diminta Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Serahkan Keputusan ke Hakim
-
Mahfud MD Soroti Kasus MBG di Depan Mahasiswa: Bukti Hukum Tumpul ke Atas!
-
Diduga Jadi Pengepul dan Setor Rp1,12 M, Guru SMA di Tasikmalaya Terseret Kasus Korupsi Unsoed
-
KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang