SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengumumkan bahwa berkas perkara penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kasus ini melibatkan tersangka seorang wanita berinisial NW, yang diduga merugikan korban sebesar Rp1,3 miliar.
"Berkas perkara tersangka NW dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P21 setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16)," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Jumat (23/8/2024).
Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polda Sumut ke Kejaksaan.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut saat ini menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Polda Sumut," tambah Yos.
Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan, Kejaksaan akan menyusun surat dakwaan yang nantinya akan diajukan ke pengadilan untuk proses persidangan. NW dijerat dengan Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Penangkapan tersangka NW dilakukan oleh petugas dari Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis (21/3). Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, NW diduga melakukan penipuan dengan janji meloloskan anak korban menjadi taruna Akpol.
"Pada 25 Agustus 2023 lalu, korban diiming-imingi anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang," jelas Hadi.
Beberapa waktu kemudian, tersangka NW kembali menjanjikan hal serupa kepada korban dengan alasan adanya sisa kuota.
Namun, setelah beberapa bulan berlalu, anak korban tidak juga diterima di Akpol, hingga akhirnya korban melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1,3 miliar. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
Kepala Kejati Sumut Bongkar Borok Jaksa Jovi di Hadapan Komisi III DPR, Salah Satunya Tak Masuk Kerja 29 Hari
-
Rugikan Negara Rp8 Miliar, Ketua STKIP Al Maksum M Sardi Ditahan Kasus Tilap Duit Program Indonesia Pintar
-
Kasus Korupsi Rp32 Miliar BSM, Kejati Sumut Tangkap DPO Memet Siregar yang Divonis Bebas
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan