SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengumumkan bahwa berkas perkara penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kasus ini melibatkan tersangka seorang wanita berinisial NW, yang diduga merugikan korban sebesar Rp1,3 miliar.
"Berkas perkara tersangka NW dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P21 setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16)," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Jumat (23/8/2024).
Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polda Sumut ke Kejaksaan.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut saat ini menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Polda Sumut," tambah Yos.
Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan, Kejaksaan akan menyusun surat dakwaan yang nantinya akan diajukan ke pengadilan untuk proses persidangan. NW dijerat dengan Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Penangkapan tersangka NW dilakukan oleh petugas dari Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis (21/3). Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, NW diduga melakukan penipuan dengan janji meloloskan anak korban menjadi taruna Akpol.
"Pada 25 Agustus 2023 lalu, korban diiming-imingi anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang," jelas Hadi.
Beberapa waktu kemudian, tersangka NW kembali menjanjikan hal serupa kepada korban dengan alasan adanya sisa kuota.
Namun, setelah beberapa bulan berlalu, anak korban tidak juga diterima di Akpol, hingga akhirnya korban melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1,3 miliar. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Sinergi Kemnaker-Kejati Sumut, Kerja Sosial Didorong Beri Manfaat Keterampilan
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
Kepala Kejati Sumut Bongkar Borok Jaksa Jovi di Hadapan Komisi III DPR, Salah Satunya Tak Masuk Kerja 29 Hari
-
Rugikan Negara Rp8 Miliar, Ketua STKIP Al Maksum M Sardi Ditahan Kasus Tilap Duit Program Indonesia Pintar
-
Kasus Korupsi Rp32 Miliar BSM, Kejati Sumut Tangkap DPO Memet Siregar yang Divonis Bebas
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
Motif Pembunuhan Wanita dalam Boks Plastik di Medan, Pelaku Punya Obsesi Seksual Menyimpang
-
250 Warga Mudik Gratis, 7 Bus Diberangkatkan ke Aceh hingga Sumbar
-
Mau Liburan Lebaran ke Luar Negeri, Transaksi Mudah Tanpa Ribet Tukar Uang
-
Pemerintah Beri Hunian Tetap untuk 104 KK di Aceh Utara dengan Interior Lengkap dan Masjid
-
365 Hunian Tetap Dibangun Kembali di Aceh, Warga: Kamarnya Luas!