SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengumumkan bahwa berkas perkara penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kasus ini melibatkan tersangka seorang wanita berinisial NW, yang diduga merugikan korban sebesar Rp1,3 miliar.
"Berkas perkara tersangka NW dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P21 setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16)," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Jumat (23/8/2024).
Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polda Sumut ke Kejaksaan.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut saat ini menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Polda Sumut," tambah Yos.
Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan, Kejaksaan akan menyusun surat dakwaan yang nantinya akan diajukan ke pengadilan untuk proses persidangan. NW dijerat dengan Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Penangkapan tersangka NW dilakukan oleh petugas dari Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis (21/3). Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, NW diduga melakukan penipuan dengan janji meloloskan anak korban menjadi taruna Akpol.
"Pada 25 Agustus 2023 lalu, korban diiming-imingi anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang," jelas Hadi.
Beberapa waktu kemudian, tersangka NW kembali menjanjikan hal serupa kepada korban dengan alasan adanya sisa kuota.
Namun, setelah beberapa bulan berlalu, anak korban tidak juga diterima di Akpol, hingga akhirnya korban melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1,3 miliar. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Sinergi Kemnaker-Kejati Sumut, Kerja Sosial Didorong Beri Manfaat Keterampilan
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
Kepala Kejati Sumut Bongkar Borok Jaksa Jovi di Hadapan Komisi III DPR, Salah Satunya Tak Masuk Kerja 29 Hari
-
Rugikan Negara Rp8 Miliar, Ketua STKIP Al Maksum M Sardi Ditahan Kasus Tilap Duit Program Indonesia Pintar
-
Kasus Korupsi Rp32 Miliar BSM, Kejati Sumut Tangkap DPO Memet Siregar yang Divonis Bebas
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Ambulans Pengantar Pasien dari Medan Jatuh ke Jurang di Dairi, Perawat Tewas
-
Wanita Aceh Terlantar di Malaysia Usai Kabur dari Kejaran Agen Akhirnya Dipulangkan
-
Terduga Pencuri di Aceh Besar Putus Tangan Usai Duel dengan Pemilik Rumah
-
2 WN Tiongkok Dideportasi Gegara Masuk Ilegal ke Indonesia
-
Daftar Lengkap Nomor Help Desk SPMB 2026 di 45 SMP Negeri Medan