SuaraSumut.id - Pria di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut), inisial HS (43) menganiaya istrinya MS hingga terluka. Hal ini dipicu isu korban berselingkuh dengan pria lain.
"Kami meringkus seorang pria berinisial HS atas kasus dugaan KDRT kepada istrinya, karena mendengar isu dengan pria lain, namun hal itu tidak dibenarkan oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu, melansir Instagram @humas_polresdairi, Sabtu (24/8/2024).
Meetson mengatakan insiden bermula saat beberapa saksi mendatangi rumah korban dan tersangka untuk membahas isu perselingkuhan.
Kala itu para saksi yang terdiri dari tokoh masyarakat bertanya kepada MS apa benar melakukan perselingkuhan. Saat itu, pria yang disebut sebagai selingkuhan MS ikut hadir.
Hal tersebut sempat dibenarkan oleh pria yang disebut sebagai selingkuhan MS, namun pernyataan itu dibantah oleh korban.
"Awalnya para saksi bersama pria yang disebut sebagai selingkuhannya, menanyakan apa benar MS mengajak pria itu berselingkuh. Awalnya pria ini membenarkan, namun langsung di bantah oleh korban," ucapnya.
Mendengar hal itu, HS yang ikut dalam pertemuan langsung marah dan menuduh sang istri sudah menjalin asmara dengan pria lain.
HS langsung menampar bibir korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali.
Usai kejadian, pelaku pergi ke teras rumah, dan para saksi pun pergi meninggalkan rumah mereka. Korban lalu menyusul HS yang berada di teras rumah.
"Pelaku menanyakan lagi masalah selingkuhan itu, dan korban kembali membantah.
Korban kembali mendapat kekerasan yakni dengan cara menampar bibir, hingga meninju bagian dagu korban. Kejadian itu dilerai oleh saksi dan membawa korban masuk ke dalam rumah," ujarnya.
Akibatnya kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian dagu, serta mengalami luka berdarah di bagian bibirnya. Korban sempat berobat ke Puskesmas dan langsung membuat pengaduan ke Polres Dairi.
Pihak kepolisian yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan dan menangkap HS. Saat ini HS sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk di mintai keterangan.
Atas perbuatannya, HS dikenakan pasal Pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat(1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kloter Pertama Haji 2026 Berangkat Serentak, Ribuan Jamaah Mulai Diterbangkan
-
Balas Dendam Masalah Geng, Polisi Ciduk Dua Pelaku Penganiayaan Pelajar Berujung Tewas di Bantul
-
Viral Nenek Aniaya Cucu hingga Tewas, Tak Dibenarkan tapi Dikasihani
-
7 Fakta Pilu Bocah 4 Tahun di Kediri Tewas Dianiaya Nenek: Pendarahan Ginjal Hingga Alibi Bohong!
-
BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dipatsus Gegara Diduga Lecehkan Tersangka Wanita
-
Perawatan Kulit Sebelum Pernikahan: Kapan Harus Mulai agar Glowing di Hari H?
-
Harga Pangan Hari Ini 26 April 2026: Ayam Rp 31.950 per Kg, Bawang Merah Segini
-
Mau Lari dengan Nyaman! 4 Sepatu Running Wanita yang Wajib Dicoba
-
Stok Beras di Bulog Meulaboh Capai 5 Ton