SuaraSumut.id - Polri telah menerima izin dari Kejaksaan Agung RI untuk melanjutkan penyelidikan terhadap tersangka berinisial JAB, seorang oknum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tersangka terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan media sosial untuk merusak reputasi seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Tapanuli Selatan.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi Harahap mengatakan, pihaknya telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap JAB.
"Kami sudah mendapat izin dari Kejagung RI untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka," ujar Yasir, Senin (26/8/2024).
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NM, yang juga seorang ASN di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, dengan nomor polisi LP/B//177/V/2024/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut. NM melaporkan JAB setelah tersangka mengunggah sebuah postingan di akun media sosialnya pada Mei 2024, yang mencemarkan nama baik korban.
Postingan tersebut mengundang perhatian karena mengajak lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan penggiat anti korupsi untuk memotret korban jika terlihat mengendarai mobil dinas untuk keperluan pribadi. Tidak berhenti di situ, pada Juni 2024, JAB kembali mengunggah postingan yang sama di akun TikTok-nya, dengan tambahan narasi yang berbau asusila.
Setelah menerima laporan, polisi telah dua kali memanggil JAB untuk dilakukan mediasi, namun tidak ada titik temu. Pada akhirnya, tersangka ditangkap pada Agustus 2024 setelah tidak mengindahkan panggilan tersebut.
"Kita lakukan penahanan karena tidak ada respons dari tersangka," kata Yasir.
Kapolres Yasir menambahkan, tersangka JAB terancam hukuman maksimal enam tahun penjara sesuai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yasir juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah hukum Tapanuli Selatan, untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar kejadian serupa tidak terulang. (Antara)
Berita Terkait
-
Tabrak Lari Libatkan Mobil Propam di Medan, Warganet Soroti Penumpang yang Diakui Guru
-
Bocah 16 Tahun Tabrak Pengendara di Medan Pakai Mobil Propam, Keterangan Polisi Janggal
-
Pacar atau Guru? Publik Dibuat Bingung Klarifikasi Kasus Anak Pejabat Polres Tapsel
-
Fakta Baru Kasus Anak Kasi Propam Tapsel: Wanita di Mobil Ternyata Pacar, Bukan Guru
-
Anak Kasi Propam Tapsel Bawa Mobil Dinas Disebut Tabrak Lari, Polda Sumut: Hanya Serempet
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Ambulans Tabrak Truk di Tol Tebing Tinggi-Indrapura, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Promo Indomaret Hari Ini 3 Mei 2026, Double Date 5.5 Hemat 50 Persen
-
Promo Alfamart Hari Ini 3 Mei 2026, Popok Bayi Diskon hingga 40 Persen
-
Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
-
Promo Indomaret Hari Ini 2 Mei 2026, Hemat Minggu Ini 30 Persen