SuaraSumut.id - Polri telah menerima izin dari Kejaksaan Agung RI untuk melanjutkan penyelidikan terhadap tersangka berinisial JAB, seorang oknum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tersangka terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan media sosial untuk merusak reputasi seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Tapanuli Selatan.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi Harahap mengatakan, pihaknya telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap JAB.
"Kami sudah mendapat izin dari Kejagung RI untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka," ujar Yasir, Senin (26/8/2024).
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NM, yang juga seorang ASN di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, dengan nomor polisi LP/B//177/V/2024/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut. NM melaporkan JAB setelah tersangka mengunggah sebuah postingan di akun media sosialnya pada Mei 2024, yang mencemarkan nama baik korban.
Postingan tersebut mengundang perhatian karena mengajak lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan penggiat anti korupsi untuk memotret korban jika terlihat mengendarai mobil dinas untuk keperluan pribadi. Tidak berhenti di situ, pada Juni 2024, JAB kembali mengunggah postingan yang sama di akun TikTok-nya, dengan tambahan narasi yang berbau asusila.
Setelah menerima laporan, polisi telah dua kali memanggil JAB untuk dilakukan mediasi, namun tidak ada titik temu. Pada akhirnya, tersangka ditangkap pada Agustus 2024 setelah tidak mengindahkan panggilan tersebut.
"Kita lakukan penahanan karena tidak ada respons dari tersangka," kata Yasir.
Kapolres Yasir menambahkan, tersangka JAB terancam hukuman maksimal enam tahun penjara sesuai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yasir juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah hukum Tapanuli Selatan, untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar kejadian serupa tidak terulang. (Antara)
Berita Terkait
-
Tabrak Lari Libatkan Mobil Propam di Medan, Warganet Soroti Penumpang yang Diakui Guru
-
Bocah 16 Tahun Tabrak Pengendara di Medan Pakai Mobil Propam, Keterangan Polisi Janggal
-
Pacar atau Guru? Publik Dibuat Bingung Klarifikasi Kasus Anak Pejabat Polres Tapsel
-
Fakta Baru Kasus Anak Kasi Propam Tapsel: Wanita di Mobil Ternyata Pacar, Bukan Guru
-
Anak Kasi Propam Tapsel Bawa Mobil Dinas Disebut Tabrak Lari, Polda Sumut: Hanya Serempet
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Telkomsel Percepat Pemulihan Jaringan di Takengon untuk Dukung Penyaluran Bantuan
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan