SuaraSumut.id - Polri telah menerima izin dari Kejaksaan Agung RI untuk melanjutkan penyelidikan terhadap tersangka berinisial JAB, seorang oknum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tersangka terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan media sosial untuk merusak reputasi seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Tapanuli Selatan.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi Harahap mengatakan, pihaknya telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap JAB.
"Kami sudah mendapat izin dari Kejagung RI untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka," ujar Yasir, Senin (26/8/2024).
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NM, yang juga seorang ASN di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, dengan nomor polisi LP/B//177/V/2024/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut. NM melaporkan JAB setelah tersangka mengunggah sebuah postingan di akun media sosialnya pada Mei 2024, yang mencemarkan nama baik korban.
Postingan tersebut mengundang perhatian karena mengajak lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan penggiat anti korupsi untuk memotret korban jika terlihat mengendarai mobil dinas untuk keperluan pribadi. Tidak berhenti di situ, pada Juni 2024, JAB kembali mengunggah postingan yang sama di akun TikTok-nya, dengan tambahan narasi yang berbau asusila.
Setelah menerima laporan, polisi telah dua kali memanggil JAB untuk dilakukan mediasi, namun tidak ada titik temu. Pada akhirnya, tersangka ditangkap pada Agustus 2024 setelah tidak mengindahkan panggilan tersebut.
"Kita lakukan penahanan karena tidak ada respons dari tersangka," kata Yasir.
Kapolres Yasir menambahkan, tersangka JAB terancam hukuman maksimal enam tahun penjara sesuai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yasir juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah hukum Tapanuli Selatan, untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar kejadian serupa tidak terulang. (Antara)
Berita Terkait
-
Tabrak Lari Libatkan Mobil Propam di Medan, Warganet Soroti Penumpang yang Diakui Guru
-
Bocah 16 Tahun Tabrak Pengendara di Medan Pakai Mobil Propam, Keterangan Polisi Janggal
-
Pacar atau Guru? Publik Dibuat Bingung Klarifikasi Kasus Anak Pejabat Polres Tapsel
-
Fakta Baru Kasus Anak Kasi Propam Tapsel: Wanita di Mobil Ternyata Pacar, Bukan Guru
-
Anak Kasi Propam Tapsel Bawa Mobil Dinas Disebut Tabrak Lari, Polda Sumut: Hanya Serempet
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini