SuaraSumut.id - Polri telah menerima izin dari Kejaksaan Agung RI untuk melanjutkan penyelidikan terhadap tersangka berinisial JAB, seorang oknum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tersangka terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan media sosial untuk merusak reputasi seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Tapanuli Selatan.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi Harahap mengatakan, pihaknya telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap JAB.
"Kami sudah mendapat izin dari Kejagung RI untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka," ujar Yasir, Senin (26/8/2024).
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NM, yang juga seorang ASN di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, dengan nomor polisi LP/B//177/V/2024/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut. NM melaporkan JAB setelah tersangka mengunggah sebuah postingan di akun media sosialnya pada Mei 2024, yang mencemarkan nama baik korban.
Postingan tersebut mengundang perhatian karena mengajak lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan penggiat anti korupsi untuk memotret korban jika terlihat mengendarai mobil dinas untuk keperluan pribadi. Tidak berhenti di situ, pada Juni 2024, JAB kembali mengunggah postingan yang sama di akun TikTok-nya, dengan tambahan narasi yang berbau asusila.
Setelah menerima laporan, polisi telah dua kali memanggil JAB untuk dilakukan mediasi, namun tidak ada titik temu. Pada akhirnya, tersangka ditangkap pada Agustus 2024 setelah tidak mengindahkan panggilan tersebut.
"Kita lakukan penahanan karena tidak ada respons dari tersangka," kata Yasir.
Kapolres Yasir menambahkan, tersangka JAB terancam hukuman maksimal enam tahun penjara sesuai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yasir juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah hukum Tapanuli Selatan, untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar kejadian serupa tidak terulang. (Antara)
Berita Terkait
-
Tabrak Lari Libatkan Mobil Propam di Medan, Warganet Soroti Penumpang yang Diakui Guru
-
Bocah 16 Tahun Tabrak Pengendara di Medan Pakai Mobil Propam, Keterangan Polisi Janggal
-
Pacar atau Guru? Publik Dibuat Bingung Klarifikasi Kasus Anak Pejabat Polres Tapsel
-
Fakta Baru Kasus Anak Kasi Propam Tapsel: Wanita di Mobil Ternyata Pacar, Bukan Guru
-
Anak Kasi Propam Tapsel Bawa Mobil Dinas Disebut Tabrak Lari, Polda Sumut: Hanya Serempet
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Kemeriahan HKBP 165 Padel Series di Medan: Disambut Antusias, Berlanjut ke GBK
-
Bus Masuk Jurang di Samosir, 26 Penumpang Luka-Luka
-
Jalan Terputus di Langkat Makan Korban, Mobil Wisatawan Nyemplung ke Sungai, 3 Tewas
-
Road to HKBP 165 Padel Series di Medan, Effendi Simbolon: Ajang Sportivitas-Silaturahmi Masyarakat
-
Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil