SuaraSumut.id - Polri telah menerima izin dari Kejaksaan Agung RI untuk melanjutkan penyelidikan terhadap tersangka berinisial JAB, seorang oknum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tersangka terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan media sosial untuk merusak reputasi seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Tapanuli Selatan.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi Harahap mengatakan, pihaknya telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap JAB.
"Kami sudah mendapat izin dari Kejagung RI untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka," ujar Yasir, Senin (26/8/2024).
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NM, yang juga seorang ASN di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, dengan nomor polisi LP/B//177/V/2024/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut. NM melaporkan JAB setelah tersangka mengunggah sebuah postingan di akun media sosialnya pada Mei 2024, yang mencemarkan nama baik korban.
Postingan tersebut mengundang perhatian karena mengajak lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan penggiat anti korupsi untuk memotret korban jika terlihat mengendarai mobil dinas untuk keperluan pribadi. Tidak berhenti di situ, pada Juni 2024, JAB kembali mengunggah postingan yang sama di akun TikTok-nya, dengan tambahan narasi yang berbau asusila.
Setelah menerima laporan, polisi telah dua kali memanggil JAB untuk dilakukan mediasi, namun tidak ada titik temu. Pada akhirnya, tersangka ditangkap pada Agustus 2024 setelah tidak mengindahkan panggilan tersebut.
"Kita lakukan penahanan karena tidak ada respons dari tersangka," kata Yasir.
Kapolres Yasir menambahkan, tersangka JAB terancam hukuman maksimal enam tahun penjara sesuai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yasir juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah hukum Tapanuli Selatan, untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar kejadian serupa tidak terulang. (Antara)
Terpopuler
- Dokter Richard Lee Dikonfirmasi Mualaf, Istri Sempat Kasih Peringatan: Aku Kurang Setuju...
- Akui Tak Nyaman, Reaksi Netizen Malaysia Lihat Foto Gibran Blonde Jadi Sorotan: Baru Kali Ini Wapres Diginiin..
- Keputusan Mualaf Ditentang Keluarga, Richard Lee Tak Peduli: Saya Gak Perlu Izin Orangtua
- Diduga Sindir Desy Ratnasari Eks Pacar Irwan Mussry, Adab Maia Estianty Jadi Perbincangan
- Susi Pudjiastuti Minta Maaf Usai HP Dipakai Cucu, Netizen: Yang Gak Wajar Itu Membiarkan Anak Mainin Negara Bu..
Pilihan
-
Rizky Ridho Catatkan Rekor di Liga 1, Kirim Persaingan untuk Mees Hilgers dan Jay Idzes?
-
Dari Wardah Hingga Kahf: 14 Brand Kecantikan di Bawah Naungan PT Paragon Milik Nurhayati Subakat
-
Ancaman Buaya di Tengah Banjir, Disdamkartan Kutim Siaga 24 Jam
-
Nusron Wahid Copot 6 Pejabat yang Terbitkan SHGB Pagar Laut Anak Usaha PIK 2
-
KGPAA Mangkunegara X Temui Jokowi, Serahkan Undangan Penting Ini
Terkini
-
PSMS Medan Bungkam Nusantara United FC 1-0, Gol Tunggal Dicetak Imam Bagus
-
40 Anggota TNI Diperiksa Terkait Bentrok dengan Ormas di Deli Serdang, Kodam I/BB Minta Maaf-Bakal Ganti Kerusakan
-
Bentrok Anggota TNI vs Ormas di Deli Serdang: Berawal 3 Pemuda Geber Motor
-
Usai Jadi Tersangka, Tante Aniaya Bocah Perempuan hingga Cacat di Nias Selatan Ditahan
-
Antisipasi 3C hingga Geng Motor, Ini yang Dilakukan Polres Labusel