Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 27 Agustus 2024 | 11:17 WIB
Barang bukti uang yang disita polisi. [Ist]

SuaraSumut.id - Polres Labuhan Selatan (Labusel) dua orang diduga terlibat kasus penipuan dan pemerasan terhadap korban inisial MS. Kedua pelaku adalah mantan staf kejaksaan inisial EJ dan mantan kepala desa (Kades) SU.

Mereka ditangkap setelah diduga menyamar sebagai anggota Satgas Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Agung RI.

"Keduanya diduga melakukan penipuan dan pemerasan. Terhadap EJ dan SU sudah dilakukan penahanan," kata AKBP Maringan Simanjuntak, Selasa (27/8/2024).

Maringan mengungkapkan kasus ini bermula pada 12 Agustus 2024. Saat itu EJ mendatangi rumah SU untuk membicarakan manipulasi data terkait pembagian hibah kambing di Dusun Bintais.

Mereka lalu mendatangi kantor Camat Silangkitang untuk mengancam dan menakut-nakuti pejabat setempat menggunakan identitas palsu sebagai anggota Satgas Pidsus Kejagung.

Adapun tujuannya agar perkara tersebut didamaikan dan meminta uang Rp 35 juta. Pada 20 Agustus 2024, EJ membuat surat panggilan palsu yang digunakan SU untuk menekan korban hingga ketakutan.
"Korban bersama saudaranya HI kemudian memberikan uang yang diminta pada 23 Agustus 2024," ujar Maringan.

Tak lama setelah uang diserahkan, tim Kejaksaan bersama Polres Labusel menangkap keduanya. Petugas menyita barang bukti uang Rp 5 juta 2 unit HP, baju dinas kejaksaan, 1 unit laptop dan lainnya.

Maringan menjelaskan saat ini pihaknya masih mengembangkan penyidikan kasus itu untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

"Proses pemeriksaan masih dilakukan terhadap para tersangka untuk mengungkap hubungannya dengan kasus yang lain," katanya.

Load More