SuaraSumut.id - Afrianto Manurung, suami dari Happy Yansdika Damanik yang meninggal dunia menggugat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Amri Tambunan di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), sebesar Rp 5 miliar.
Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kematian istrinya setelah menjalani operasi caesar di rumah sakit tersebut.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 452/Pdt.G/2024/PN Lbp dan sidang perdananya dijadwalkan pada Selasa 3 September 2024. Selain rumah sakit, Afrianto juga menggugat beberapa dokter yang terlibat dalam perawatan korban.
"Benar, gugatan klarifikasi perkara perbuatan melawan hukum itu sudah teregister," kata Juru Bicara PN Lubuk Pakam Simon Charles Pangihutan Sitorus, melansir Antara, Selasa (27/8/2024).
Pihaknya juga telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.
"Nantinya majelis hakim dipimpin oleh Bapak Iman Budi Noor sebagai hakim ketua didampingi Bapak Muhammad Nuzuli dan Bapak Eduart Marudut Pangihutan Sihaloho, masing-masing sebagai hakim anggota," ujarnya.
Afrianto, melalui penasehat hukumnya Bobson Samsir Simbolon, menuntut Rp 5 miliar untuk kerugian immateriil dan Rp 23 juta untuk kerugian materiil. Menurutnya, para tergugat tidak memenuhi kewajibannya yang berujung pada kematian istri Afrianto.
"Menurut fakta-fakta dan alat bukti yang kami punya, mereka (para tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak menjalankan kewajibannya dan tidak memberikan apa yang menjadi hak dari almarhumah istri klien kami," cetusnya.
Pihaknya berkesimpulan bahwa meninggalnya istri dari kliennya setelah menjalani operasi caesar, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat.
"Untuk laporan di Polda Sumut terkait dugaan pidana, kita belum mendapatkan perkembangan. Namun saya akan susul ke Wassidik Bareskrim Polri agar memberikan atensi dalam penyelesaian penanganan perkara di Polda Sumut," jelasnya.
Ada oknum yang dilindungi dalam penyelidikan tersebut. Di mana seharusnya menjadi tersangka justru oknum lain dijadikan tersangka.
"Kita kan tau apa kualitas masing-masing mereka ini, apa perbuatan masing-masing dilakukan mereka. Kok ada pihak yang seharusnya diberikan pertanggungjawaban pidana, kok tidak malah dijadikan tersangka," cetusnya.
Sebelumnya, Afrianto telah melaporkan dua oknum dokter RSUD Amri Tambunan berinisial JL dan DI ke Polda Sumut, pada Jumat 5 Agustus 2024.
Keduanya dilaporkan atas dugaan kelalaian dalam menangani operasi terhadap istri kliennya dan meninggal dunia setelah dua pekan menjalani operasi caesar, yang sebelumnya sempat kritis.
Berita Terkait
-
Air Terjun Simempar, Wisata Alam Indah di Tengah Hutan Deli Serdang
-
Lau Mentar Canyon, Wisata Alam Gratis dengan View Air Terjun yang Menawan
-
Air Terjun Tarunggang, Pesona Wisata Alam di Deli Serdang
-
Hairos Waterpark, Ada Wahana Tornado untuk si Penyuka Tantangan
-
Menyaksikan Keelokan Danau Linting, Airnya Hangat Tanpa Bau Belerang
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
Terkini
-
Gunungsitoli Diterjang Banjir, Ratusan Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terendam
-
Polres Padang Lawas Tes Urine Dadakan di Arus Balik Lebaran 2025, Ini Tujuannya
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya