SuaraSumut.id - Seorang warga negara Bangladesh bernama Parvez dijatuhi hukuman 10 bulan penjara karena terbukti bersalah masuk dan tinggal di Indonesia tanpa dokumen keimigrasian. Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Arnaini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa 27 Agustus 2024 kemarin.
"Menyatakan terdakwa Parvez terbukti bersalah masuk dan tinggal di wilayah Indonesia tanpa dokumen imigrasi atau perjalanan luar negeri. Menghukum terdakwa dengan pidana 10 bulan penjara," kata majelis hakim.
Majelis hakim juga menghukum Parvez membayar denda Rp 5 juta dengan subsidair satu bulan kurungan jika tidak dibayar.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Parvez masuk ke wilayah Indonesia dari Malaysia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Februari 2023. Dirinya lalu menuju Banda Aceh untuk menemui istrinya dan menetap di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Terdakwa ditangkap tim gabungan pada akhir Februari 2024.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp5 juta dengan subsidair tiga bulan penjara.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari.
Berita Terkait
-
Menurut Deolipa Yumara, Kasus Vadel Badjideh Termasuk Pembunuhan: Hukumannya Berat
-
Hukuman Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun Penjara, Diperpanjang 3 Tahun Usai Ajukan Banding
-
Bongkar Alasan Banding, Nikita Mirzani Klaim 57 Bukti dan Saksi Ahli Tak Dianggap Hakim
-
Nikita Mirzani Resmi Banding Vonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Soroti Pasal Pemerasan
-
Harvey Moeis Ternyata Sudah Dieksekusi Sejak Juli Pasca Putusan Kasasi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial