SuaraSumut.id - Seorang warga negara Bangladesh bernama Parvez dijatuhi hukuman 10 bulan penjara karena terbukti bersalah masuk dan tinggal di Indonesia tanpa dokumen keimigrasian. Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Arnaini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa 27 Agustus 2024 kemarin.
"Menyatakan terdakwa Parvez terbukti bersalah masuk dan tinggal di wilayah Indonesia tanpa dokumen imigrasi atau perjalanan luar negeri. Menghukum terdakwa dengan pidana 10 bulan penjara," kata majelis hakim.
Majelis hakim juga menghukum Parvez membayar denda Rp 5 juta dengan subsidair satu bulan kurungan jika tidak dibayar.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Parvez masuk ke wilayah Indonesia dari Malaysia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Februari 2023. Dirinya lalu menuju Banda Aceh untuk menemui istrinya dan menetap di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Terdakwa ditangkap tim gabungan pada akhir Februari 2024.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp5 juta dengan subsidair tiga bulan penjara.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari.
Berita Terkait
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga
-
Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27
-
Kalah Tingkat Banding, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja