SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menangkap buronan tersangka kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 3,74 miliar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Tersangka berinisial MPS, yang merupakan Direktur Utama PT Erika Mila Bersama (EMB). Dia diamankan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejati Sumut di rumah orang tuanya di Kota Padangsidimpuan, Selasa (27/8) malam.
"MPS adalah pelaksana proyek jalan di Kabupaten Madina yang melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, dia sudah ditahan," ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos Tarigan, Kamis (29/8/2024).
MPS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan struktur jalan Muara Soma-Simpang Gambir di Kabupaten Madina tahun 2020. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,74 miliar.
Proyek tersebut menggunakan dana APBD Sumut dengan nilai pagu sebesar Rp 18 miliar. Namun, pelaksanaannya tidak sesuai dengan masa kontrak kerja dan spesifikasi yang telah ditentukan, baik dari segi mutu maupun kuantitas.
Setelah penangkapan, MPS langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan.
"Selain MPS, ada tiga tersangka lainnya yang telah ditahan sebelumnya, yaitu AHM, yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (KPA/PPTK), M selaku PPTK, dan SA selaku konsultan supervisi," katanya.
Berdasarkan laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek ini mengalami keterlambatan sejak awal pelaksanaan, terutama dalam hal mobilisasi personel, peralatan, dan material. Akibatnya, proyek jalan tersebut tidak dapat diselesaikan tepat waktu, yang berujung pada kerugian negara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Sinergi Kemnaker-Kejati Sumut, Kerja Sosial Didorong Beri Manfaat Keterampilan
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
KPK Akui Utang Besar: 5 Buronan Kakap Bebas Berkeliaran, Harun Masiku Hingga Pasutri Penyuap Polisi
-
Buron Korupsi Pertamina Riza Chalid Disebut Sudah Nikahi Kerabat Sultan Malaysia
-
Kepala Kejati Sumut Bongkar Borok Jaksa Jovi di Hadapan Komisi III DPR, Salah Satunya Tak Masuk Kerja 29 Hari
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Punya Mobil Baru Lebih Mudah, BRI KKB Hadir dengan DP Mulai 10% dan Bunga Kompetitif
-
Rayakan Semangat Tahun Kuda Api, Bank Rakyat Indonesia Hadirkan BRI Imlek Prosperity 2026 di 3 Kota
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
-
Nge-War Tiket Lebaran? Begini Cara Hemat Pakai Promo BRI dan Manfaatkan Super Apps BRImo
-
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Hadirkan 4.000 Paket Ramadan untuk Warga Medan