SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menangkap buronan tersangka kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 3,74 miliar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Tersangka berinisial MPS, yang merupakan Direktur Utama PT Erika Mila Bersama (EMB). Dia diamankan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejati Sumut di rumah orang tuanya di Kota Padangsidimpuan, Selasa (27/8) malam.
"MPS adalah pelaksana proyek jalan di Kabupaten Madina yang melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, dia sudah ditahan," ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos Tarigan, Kamis (29/8/2024).
MPS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan struktur jalan Muara Soma-Simpang Gambir di Kabupaten Madina tahun 2020. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,74 miliar.
Proyek tersebut menggunakan dana APBD Sumut dengan nilai pagu sebesar Rp 18 miliar. Namun, pelaksanaannya tidak sesuai dengan masa kontrak kerja dan spesifikasi yang telah ditentukan, baik dari segi mutu maupun kuantitas.
Setelah penangkapan, MPS langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan.
"Selain MPS, ada tiga tersangka lainnya yang telah ditahan sebelumnya, yaitu AHM, yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (KPA/PPTK), M selaku PPTK, dan SA selaku konsultan supervisi," katanya.
Berdasarkan laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek ini mengalami keterlambatan sejak awal pelaksanaan, terutama dalam hal mobilisasi personel, peralatan, dan material. Akibatnya, proyek jalan tersebut tidak dapat diselesaikan tepat waktu, yang berujung pada kerugian negara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Sinergi Kemnaker-Kejati Sumut, Kerja Sosial Didorong Beri Manfaat Keterampilan
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
KPK Akui Utang Besar: 5 Buronan Kakap Bebas Berkeliaran, Harun Masiku Hingga Pasutri Penyuap Polisi
-
Buron Korupsi Pertamina Riza Chalid Disebut Sudah Nikahi Kerabat Sultan Malaysia
-
Kepala Kejati Sumut Bongkar Borok Jaksa Jovi di Hadapan Komisi III DPR, Salah Satunya Tak Masuk Kerja 29 Hari
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
Terkini
-
Ambulans Pengantar Pasien dari Medan Jatuh ke Jurang di Dairi, Perawat Tewas
-
Wanita Aceh Terlantar di Malaysia Usai Kabur dari Kejaran Agen Akhirnya Dipulangkan
-
Terduga Pencuri di Aceh Besar Putus Tangan Usai Duel dengan Pemilik Rumah
-
2 WN Tiongkok Dideportasi Gegara Masuk Ilegal ke Indonesia
-
Daftar Lengkap Nomor Help Desk SPMB 2026 di 45 SMP Negeri Medan