SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menangkap buronan tersangka kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 3,74 miliar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Tersangka berinisial MPS, yang merupakan Direktur Utama PT Erika Mila Bersama (EMB). Dia diamankan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejati Sumut di rumah orang tuanya di Kota Padangsidimpuan, Selasa (27/8) malam.
"MPS adalah pelaksana proyek jalan di Kabupaten Madina yang melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, dia sudah ditahan," ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos Tarigan, Kamis (29/8/2024).
MPS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan struktur jalan Muara Soma-Simpang Gambir di Kabupaten Madina tahun 2020. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,74 miliar.
Proyek tersebut menggunakan dana APBD Sumut dengan nilai pagu sebesar Rp 18 miliar. Namun, pelaksanaannya tidak sesuai dengan masa kontrak kerja dan spesifikasi yang telah ditentukan, baik dari segi mutu maupun kuantitas.
Setelah penangkapan, MPS langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan.
"Selain MPS, ada tiga tersangka lainnya yang telah ditahan sebelumnya, yaitu AHM, yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (KPA/PPTK), M selaku PPTK, dan SA selaku konsultan supervisi," katanya.
Berdasarkan laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek ini mengalami keterlambatan sejak awal pelaksanaan, terutama dalam hal mobilisasi personel, peralatan, dan material. Akibatnya, proyek jalan tersebut tidak dapat diselesaikan tepat waktu, yang berujung pada kerugian negara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Sinergi Kemnaker-Kejati Sumut, Kerja Sosial Didorong Beri Manfaat Keterampilan
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
KPK Akui Utang Besar: 5 Buronan Kakap Bebas Berkeliaran, Harun Masiku Hingga Pasutri Penyuap Polisi
-
Buron Korupsi Pertamina Riza Chalid Disebut Sudah Nikahi Kerabat Sultan Malaysia
-
Kepala Kejati Sumut Bongkar Borok Jaksa Jovi di Hadapan Komisi III DPR, Salah Satunya Tak Masuk Kerja 29 Hari
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
-
Promo Indomaret Hari Ini 2 Mei 2026, Hemat Minggu Ini 30 Persen
-
Liburan Berubah Mencekam, Bus Rombongan Pelajar Masuk Jurang di Toba
-
BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR
-
Apartemen di Medan Jadi Gudang Vape Narkoba Digerebek, 2 Orang Ditangkap