SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menangkap buronan tersangka kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 3,74 miliar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Tersangka berinisial MPS, yang merupakan Direktur Utama PT Erika Mila Bersama (EMB). Dia diamankan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejati Sumut di rumah orang tuanya di Kota Padangsidimpuan, Selasa (27/8) malam.
"MPS adalah pelaksana proyek jalan di Kabupaten Madina yang melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, dia sudah ditahan," ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos Tarigan, Kamis (29/8/2024).
MPS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan struktur jalan Muara Soma-Simpang Gambir di Kabupaten Madina tahun 2020. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,74 miliar.
Proyek tersebut menggunakan dana APBD Sumut dengan nilai pagu sebesar Rp 18 miliar. Namun, pelaksanaannya tidak sesuai dengan masa kontrak kerja dan spesifikasi yang telah ditentukan, baik dari segi mutu maupun kuantitas.
Setelah penangkapan, MPS langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan.
"Selain MPS, ada tiga tersangka lainnya yang telah ditahan sebelumnya, yaitu AHM, yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (KPA/PPTK), M selaku PPTK, dan SA selaku konsultan supervisi," katanya.
Berdasarkan laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek ini mengalami keterlambatan sejak awal pelaksanaan, terutama dalam hal mobilisasi personel, peralatan, dan material. Akibatnya, proyek jalan tersebut tidak dapat diselesaikan tepat waktu, yang berujung pada kerugian negara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
KPK Akui Utang Besar: 5 Buronan Kakap Bebas Berkeliaran, Harun Masiku Hingga Pasutri Penyuap Polisi
-
Buron Korupsi Pertamina Riza Chalid Disebut Sudah Nikahi Kerabat Sultan Malaysia
-
Kepala Kejati Sumut Bongkar Borok Jaksa Jovi di Hadapan Komisi III DPR, Salah Satunya Tak Masuk Kerja 29 Hari
-
Rugikan Negara Rp8 Miliar, Ketua STKIP Al Maksum M Sardi Ditahan Kasus Tilap Duit Program Indonesia Pintar
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau
-
3 Sepatu Lari Eiger Adventure untuk Segala Medan
-
5 Sepatu Lari Murah Berkualitas Mulai 300 Ribuan, Cocok untuk Pemula