SuaraSumut.id - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Binjai berinisial SUG ditahan dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Detail Engineering Design (DED) pada tahun anggaran 2021.
Penahanan ini dilakukan setelah SUG ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai pada Jumat, 30 Agustus 2024.
"SUG ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kepala Kejari Binjai Jufri Nasution, melansir Antara, Sabtu (31/8/2024).
Selain SUG, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RS selaku Direktur CV Gama dan SP selaku Wakil Direktur CV Gama.
"Kita juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap RS dan SP untuk 20 hari ke depan," ujarnya.
Proyek DED ini mencakup pembuatan dokumen desain teknis bangunan, termasuk gambar teknis, spesifikasi teknis dan umum, volume, serta biaya pekerjaan pada Dinas Pendidikan Kota Binjai, dengan nilai proyek lebih dari Rp700 juta.
"Untuk kerugian negara sesuai dengan perhitungan ahli sebesar Rp 640 juta. Artinya pekerjaan tersebut fiktif, dengan modus tidak menyesuaikan harga dengan standar satuan harga (SSH) barang Pemko Binjai," ujarnya.
Dari hasil penyidikan bahwa seluruh tenaga ahli yang terdaftar di CV Gama tidak pernah merasa mengerjakan proyek DED Dinas Pendidikan Kota Binjai.
"Berdasarkan hasil penyidikan tim kita, semua tenaga ahli yang kita periksa mengatakan, tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan DED tersebut. Jadi proyeknya hanya dikerjakan satu orang dengan upah sebesar Rp 40 juta," ujarnya.
Tersangka SP telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp126 juta ke penyidik Pidsus Kejari Binjai.
Disoal apakah ada kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka lain, Jufri mengaku masih melihat perkembangan kasus tersebut.
"Untuk kemungkinan bertambahnya tersangka lain dalam kasus ini, kita lihat perkembangan nantinya," jelasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Didakwa Terima Fulus Rp809 Miliar, Nadiem Makarim Membantah dan Minta Dibebaskan
-
Urusan Hukum di Era Digital: Lebih Simpel dan Transparan Buat Masyarakat Umum
-
Nadiem Klaim Dapat Info soal Kejagung Usut Kasus Chromebook saat Liburan dengan Istri di Luar Negeri
-
Jadi Mendikbudristek Era Jokowi, Nadiem Makarim Akui Tak Paham Politik Hingga Pendidikan
-
Potret Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
4 Cara Memilih Outfit yang Tepat Sesuai Warna Kulit
-
18 Sekolah Terdampak Bencana di Aceh Belajar di Tenda
-
Telkomsel Pulihkan Jaringan di Desa Pulo Gelime Aceh
-
Pengusaha Nasi Kuning Setubuhi Pekerja Wanita, Diancam Tak Digaji dan Dipaksa Tetap Kerja 15 Tahun
-
3 Pilihan Motor Matic yang Siap Hadapi Banjir