SuaraSumut.id - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Binjai berinisial SUG ditahan dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Detail Engineering Design (DED) pada tahun anggaran 2021.
Penahanan ini dilakukan setelah SUG ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai pada Jumat, 30 Agustus 2024.
"SUG ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kepala Kejari Binjai Jufri Nasution, melansir Antara, Sabtu (31/8/2024).
Selain SUG, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RS selaku Direktur CV Gama dan SP selaku Wakil Direktur CV Gama.
"Kita juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap RS dan SP untuk 20 hari ke depan," ujarnya.
Proyek DED ini mencakup pembuatan dokumen desain teknis bangunan, termasuk gambar teknis, spesifikasi teknis dan umum, volume, serta biaya pekerjaan pada Dinas Pendidikan Kota Binjai, dengan nilai proyek lebih dari Rp700 juta.
"Untuk kerugian negara sesuai dengan perhitungan ahli sebesar Rp 640 juta. Artinya pekerjaan tersebut fiktif, dengan modus tidak menyesuaikan harga dengan standar satuan harga (SSH) barang Pemko Binjai," ujarnya.
Dari hasil penyidikan bahwa seluruh tenaga ahli yang terdaftar di CV Gama tidak pernah merasa mengerjakan proyek DED Dinas Pendidikan Kota Binjai.
"Berdasarkan hasil penyidikan tim kita, semua tenaga ahli yang kita periksa mengatakan, tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan DED tersebut. Jadi proyeknya hanya dikerjakan satu orang dengan upah sebesar Rp 40 juta," ujarnya.
Tersangka SP telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp126 juta ke penyidik Pidsus Kejari Binjai.
Disoal apakah ada kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka lain, Jufri mengaku masih melihat perkembangan kasus tersebut.
"Untuk kemungkinan bertambahnya tersangka lain dalam kasus ini, kita lihat perkembangan nantinya," jelasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Disebut Paling Tahu, Hakim Diminta Hadirkan Jokowi di Sidang Kasus Kuota Haji
-
Utang Rp1,6 Triliun Lunas, Sidang Korupsi Eks Pejabat BRI Tetap Berlanjut: Apa Alasannya?
-
Kisah M A Hasibuan, Insan BRI di Sumatera Utara yang Dampingi UMKM Hingga Naik Kelas
-
Raih Gelar Sarjana Hukum, Rieke Diah Pitaloka Soroti Ancaman Ketergantungan Teknologi
-
Gubernur Bobby Dorong IMT-GT Lahirkan Proyek Konkret dan Investasi Berdampak bagi Masyarakat
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Erupsi Anak Krakatau Berdampak Terhadap Konektivitas dan Distribusi di Aceh
-
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan di Aceh, Amankan Senpi dan 13 Butir Peluru
-
Penjaga Kebun Sawit di Langkat Tewas Dibunuh 2 Rekannya, Ini Pemicunya
-
Sinergi Pemkot dan Imigrasi Sumut, Kakanwil Terima Aspirasi Penguatan Layanan Keimigrasian
-
Tren Edit Foto 80-an di ChatGPT: Begini Cara Bikinnya, Lengkap dengan Prompt