Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 05 September 2024 | 23:28 WIB
Komisioner Kompolnas Benny Mamoto. [Suara.com/Rakha]

SuaraSumut.id - Kompolnas mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memperkuat sumber daya di wilayah perbatasan, terutama di Polda Kepri, guna mengoptimalkan penanganan sindikat narkoba.

Hal ini penting dilakukan agar kasus penyalahgunaan wewenang seperti yang terjadi di Polresta Barelang tidak terulang kembali.

“Kami akan merekomendasikan beberapa langkah ke Pak Kapolri, terutama terkait dukungan terhadap Polda Kepri agar mampu menangani sindikat narkoba dengan lebih baik. Daerah seperti Aceh, Batam, Kepri, dan Sulawesi Utara menjadi pintu masuk utama narkoba ke Indonesia, sehingga perlu penanganan ekstra," kata Sekretaris Kompolnas Benny Mamoto, Kamis (5/9/2024).

Benny, yang pernah menjabat sebagai Deputi Pemberantasan di BNN RI, mengungkapkan bahwa tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum di wilayah narkoba ini sangat besar. Khususnya di daerah perbatasan, aparat sering berhadapan dengan jaringan narkoba internasional yang memanfaatkan lemahnya pengawasan di pintu-pintu masuk.

Kasus terbaru yang terjadi di Polresta Barelang melibatkan Kasat Narkoba Kompol SN bersama sembilan anggotanya. Mereka diduga menyalahgunakan barang bukti narkoba seberat 1 kg untuk membayar informan atau cepu. Saat ini, kasus tersebut tengah diproses oleh Bidpropam Polda Kepri.

Benny menekankan pentingnya penggunaan teknologi dalam menangani kasus narkoba. "Ketika saya di BNN, kami memanfaatkan teknologi seperti pelacakan ponsel dan penyadapan, bukan sekadar mengandalkan informasi manual. Kepolisian di daerah perbatasan harus mampu memanfaatkan teknologi ini dengan maksimal," ujar Benny.

Selain itu, Benny juga menyoroti pentingnya peralatan yang memadai untuk mendukung penegakan hukum di daerah perbatasan, terutama dalam kasus narkoba dan perdagangan orang. Kompolnas berharap dengan rekomendasi ini, kasus penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat bisa ditekan.

Kasus anggota polisi terlibat narkoba bukanlah hal baru. Sebelumnya, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa juga divonis terkait penyisihan barang bukti narkoba. Kasus serupa juga terjadi di Polda Jawa Tengah. Semua kasus ini sudah diproses secara hukum dan etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Benny berharap, proses hukum terhadap Kompol SN dan anggotanya bisa berjalan maksimal tanpa celah hukum. "Karena mereka adalah aparat yang seharusnya memberantas narkoba, bukan malah melanggar hukum," tegasnya.

Load More