SuaraSumut.id - Seorang kurir narkoba bernama Francesco Ray Lumban Gaol (35), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/9/2024).
Terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol tertangkap membawa 28 kilogram sabu-sabu dan 14.431 butir pil ekstasi.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol,” ujar JPU Riski Fajar Bahari di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Lenny Megawaty Napitupulu.
Francesco Ray Lumban Gaol, warga Komplek Rivera, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba berdasarkan fakta persidangan.
JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba,” tegas JPU Riski. Selain itu, hal yang meringankan terdakwa tidak ditemukan, sehingga tuntutan hukuman mati dianggap pantas.
Sidang kemudian ditunda hingga Kamis (19/9), di mana agenda selanjutnya adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya. Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu mengumumkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.
Kasus ini bermula pada Senin (29/1), ketika petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi terkait keberadaan narkoba di Jalan Flamboyan Raya, Medan.
Petugas melakukan teknik undercover buy dengan berpura-pura sebagai pembeli sabu. Terdakwa, yang saat itu berada di sebuah warung kopi di sekitar lokasi, kemudian dihubungi oleh seseorang bernama Lundu Silitonga (DPO).
Terdakwa mengambil satu bungkus sabu-sabu dari rumah kontrakannya dan membawanya menuju lokasi transaksi di Simpang Melati. Ketika hendak menyerahkan barang haram tersebut, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas yang sudah melakukan penyamaran.
Berita Terkait
-
Bukan Hukuman Mati, Anies Baswedan Sebut Koruptor Pantas Dimiskinkan
-
Cek Fakta: Kejagung Umumkan Koruptor Pertamina Akan Dihukum Mati
-
Pengamat Bocorkan 3 Syarat Agar Danantara Bisa Dipercaya, Salah Satunya Hukuman Mati untuk Koruptor
-
Jaksa Agung Sebut Hukuman Mati untuk Tersangka Korupsi Pertamina, Pakar Hukum: Harus Dikawal!
-
Kejagung Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina, Ahli Hukum Pidana: Sudah Tepat!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Pria Bunuh Pacar dan Kubur Jasadnya di Kebun Sawit Labusel, Cemburu Korban Dijodohkan
-
Pukul Polisi saat Ditangkap, Maling Motor di Medan Diberi "Hadiah Lebaran"
-
Gunungsitoli Diterjang Banjir, Ratusan Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terendam
-
Polres Padang Lawas Tes Urine Dadakan di Arus Balik Lebaran 2025, Ini Tujuannya
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya