Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 07 September 2024 | 12:21 WIB
Salah seorang tersangka penyalahgunaan narkoba di Simalungun merupakan ibu rumah tangga (IRT). [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Jajaran Polres Simalungun melakukan penggerebekan di sebuah gudang sawit di Sidiam-diam, Bandar Maruhur, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, Kamis (5/9/2024) sore.

Hasilnya, dua orang pelaku yang diduga pengedar narkoba, inisial AL (44) dan AMG (47), berhasil ditangkap dalam operasi ini.

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldy Pane, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil dari informasi yang diperoleh masyarakat.

"Kami mendapatkan laporan terkait aktivitas mencurigakan di sekitar gudang tersebut," ujar AKP Irvan, Sabtu (7/9/2024).

Dalam aksi ini, AMG mencoba mengelabui petugas dengan membuang sabu seberat 0,51 gram, namun aksinya berhasil digagalkan. Selain itu, AMG juga mengakui telah menjual sabu seharga Rp155.000.

Tidak berhenti di situ, tim kepolisian juga berhasil mengamankan AL, yang kedapatan membawa 118,91 gram sabu yang disembunyikan dalam tas sandang miliknya. Sabu tersebut dibungkus dalam 21 plastik klip transparan, bersama dengan uang tunai senilai Rp1.175.000 yang diduga hasil dari penjualan narkoba.

AKP Irvan Rinaldy Pane menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

"Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan masyarakat untuk mengungkap lebih banyak kasus peredaran narkoba. Dukungan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam aksi ini," tegasnya.

Dengan penggerebekan ini, Polres Simalungun kembali menunjukkan keseriusan dalam menangani peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Simalungun, memastikan wilayah tersebut terbebas dari aktivitas narkoba yang meresahkan masyarakat. (Antara)

Load More