SuaraSumut.id - Rohmad Wahyudi alias Wahyu, terdakwa dalam kasus pencurian uang kotak infak masjid menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa 10 September 2024.
Dalam persidangan tersebut, Rohmad mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan biaya sekolah anaknya.
"Saya butuh uang untuk biaya sekolah anak pak hakim," katanya melansir Antara, Rabu (11/9/2024).
Rohmad mengaku telah mencoba meminjam uang dari berbagai sumber tanpa hasil, hingga akhirnya ia memilih mencuri dari kotak infak masjid.
"Ketika sampai di masjid, saya melihat kotak infak dan saya congkel isinya pak pakai besi. Dapat saya dari kotak infak itu uang Rp500 ribu," ujarnya.
Hakim ketua Deny Syahputra lalu menyinggung soal perdamaian terdakwa dan pengelola masjid. Rohmad mengaku perdamaian telah dilakukan namun tidak dibuat secara tertulis.
"Ya sudah. Kalau kamu punya niat berdamai, nanti uangnya kamu ganti ya," kata Deny.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, hakim menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU Kejari Medan.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (17/9), mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan," katanya.
Sebelumnya JPU Sri Yanti Panjaitan dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada 16 Januari 2024. Terdakwa masuk ke dalam masjid Istiqomah di Jalan Dr Mansyur, Medan Selayang, Kota Medan.
"Terdakwa mengambil alat penjepit terbuat dari besi yang disimpan terdakwa dibawah ambal sajadah. Kemudian, terdakwa mendekati kotak infak tersebut dan mengambil uang didalam kotak infak dengan cara dicongkel," ungkap Sri Yanti.
Setelah berhasil menarik uang tersebut, terdakwa kemudian menyimpan uang itu di saku celananya. Hal itu diulanginya beberapa kali hingga terkumpul uang kurang lebih Rp 500 ribu.
Kemudian, pengelola masjid yang mengetahui pencurian itu melalui kamera CCTV, dan membuat pengaduan ke polisi. Pada 11 Juni 2024, terdakwa akhirnya ditangkap di Jalan Dr Mansyur, tepatnya di depan Masjid Istiqomah.
"Atas perbuatannya, terdakwa Rohmad didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Tuntut Revisi UMSK 2026, Buruh Kritik Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi: Hentikan Pencitraan di Medsos
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
6 Fakta Wali Kota Medan Kembalikan 30 Ton Beras Bantuan UEA, Nomor 6 Jadi Alasan Utama
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut