SuaraSumut.id - Masih ingatkah dengan sengketa Warenhuis, gedung putih peninggalan zaman Belanda yang berdiri kokoh di Jalan Ahmad Yani VII–Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Perlu diingatkan kembali bahwa sengketa status kepemilikan gedung Warenhuis masih belum selesai, baik kepastian hukumnya dan juga administrasi.
"Kami para ahli waris G. Dalipsingh Bath-ODB Medan menyatakan bahwa sengketa Warenhuis ini belum selesai. Karena masih banyak lagi hal-hal yang harus dilengkapi secara bersama, secara musyawarah dan mufakat antara ahli waris dengan Pemerintah Kota Medan," kata Ismael N. Pulungan, sebagai salah seorang ahli waris, kemarin.
Menurur Ismael, hak kepemilikan Warenhuis telah diperjuangan ahli waris G. Dalipsingh Bath-ODB Medan sejak tahun 2014.
Bahkan, telah masuk meja peradilan tahun 2018 dan diputuskan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung No. 68 tahun 2021, serta putusan terbaru lainnya pada awal tahun 2024 lalu.
"Kami (ahli waris Warenhuis) meminta Pemerintah Kota Medan untuk menghormati keputusan pengadilan terakhir, sembari juga membuka kembali putusan pendahulunya dari Mahkamah Agung nomor. 68 tahun 2021 yang menyatakan posisi dari ahli waris dan kemana akan dibawa terkait dengan sengketa Warenhuis," ujar pria berkacamata ini.
Dirinya mengaku sejak awal ahli waris tidak menginginkan sengketa gedung bersejarah Warenhuis berkepanjangan.
"Kita sudah membuka kesempatan untuk berkomunikasi secara baik namun hingga detik ini niatan tersebut tidak mendapat respon dari pihak Pemerintah Kota Medan bahkan Ahli Waris melihat adanya tindakan sewenang wenang," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa mencuatnya kembali kasus sengketa Warenhuis ini diklaim ahli waris tidak ada unsur potensi muatan politik sama sekali.
"Ini murni tentang kepemilikan swasta yang dulunya Warenhuis digunakan sebagai Supermarket, Bioskop hingga bersengketa sampai detik hari ini," sebutnya.
Seluruh ahli waris merasa Pemkot Medan benar-benar tidak mengakui status kepemilikan Warenhuis yang dulunya dikuasai almarhum G. Dalipsingh Bath-ODB Medan sejak tahun 1934.
Karena pemerintah dengan kewenangannya ingin melakukan revitalisasi Warenhuis, dengan memakai uang rakyat melalui APBD Kota Medan yang nilainya terbilang cukup fantastis.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh sejumlah pakar sejarah menyebutkan, keberadaan pengusaha etnis Tionghoa bernama Tan Tang Ho melalui perusahaan supermarket termewah saat itu bernama SENG HAP, telah jauh lebih dahulu ada dan sukses di Kota Medan (1860 – 1918), dan merupakan salah satu warga Tiongkhoa senior yang masuk dan berkembang di Medan.
"Kondisi ini seolah telah lama menggiring opini publik dan telah merubah kebenaran sebuah sejarah kota jika Pemkot tetap mengatakan Warenhuis sebagai Supermarket pertama di Kota Medan," ungkapnya.
Ahli waris juga kembali mengingatkan Pemkot Medan yang dipimpin Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk tidak memakai APBD Kota Medan dalam merevitalisasi gedung tersebut.
Pasalnya, gedung Warenhuis masih berstatus sengketa, termasuk pihak-pihak lainnya secara korporasi, pengusaha ataupun perseorangan, agar berhati-hati dalam bertindak terkait dengan lahan Warenhuis.
Ahli Waris mengharapkan sengketa ini dapat terselesaikan melalui pemimpin kota Medan selanjutnya termasuk para anggota Dewan yang baru.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Apindosu Lajo Parmate, ahli waris telah melayangkan surat laporan sengketa Warenhuis kepada Ketua DPRD Kota Medan, agar menjadi perhatian, pengawasan maupun monitoring anggaran revitalisasi gedung cagar budaya Warenhuis.
"Surat tersebut telah dilayangkan kuasa hukum pada bulan Juni 2024. Kita masih menunggu respons dari wakil rakyat kedepan mengagenkan hak angket atau duduk bersama antara ahli waris Warenhuis dengan Pemkot Medan. Ahli Waris akan terus mengejar hak dan keadilan serta tetap memantau dan mengharapkan hukum menjadi panglima tertinggi di negeri ini yang harus ditaati," jelasnya.
Tegaskan Tanah dan Bangunan Warenhuis Aset Pemkot Medan
Sebelumnya diberitakan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan menegaskan bahwa tanah dan bangunan Warenhuis merupakan aset Pemkot Medan.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Medan Zulkarnain Lubis dalam keterangan tertulis, Jumat (5/5/2023).
"Tanah dan bangunan Warenhuis tercatat dalam Kartu Inventaris Barang sebagai aset milik Pemko Medan," Zulkarnain kala itu.
Ia menjelaskan di dalam perjalanannya ada klaim atau gugatan terhadap kepemilikan aset oleh pihak-pihak tertentu. Sudah banyak pula putusan yang dikeluarkan.
"Putusan yang terakhir sebagaimana yang sudah dirilis di Direktori Putusan Mahmakah Agung tanggal 16 Desember 2022, disebutkan bahwa gugatan Pemkot Medan dalam bentuk peninjauan kembali dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Putusan itu sudah bersifat inkrah, sehingga memang sah secara yuridis bangunan Warenhuis itu aset Pemkot Medan," cetusnya.
Putusan Nomor 144PK/TUN/2022 itu, kata Zulkarnain, mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali, yakni Wali Kota Medan. Putusan ini sekaligus membatalkan Putusan Mahkamah Nomor 68K/TUN/2021 tanggal 4 Februari 2021.
Dirinya mengatakan sejak lama masyarakat juga mengetahui bahwa Warenhuis dimanfaatkan sebagai perkantoran instansi pemerintah, yakni Departemen Pendidikan dan Kebudayan juga Dinas Tenaga Kerja.
"Saya sudah cukup lama menjadi ASN, saya juga puluhan tahun sudah mengenal bahwa Warenhuis itu sebagai sarana dan prasarana memang digunakan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan daerah. Di situ kita mengenal kantor Depdikbud, Kantor Ketenagakerjaan, dan sebagainya. Jadi, bisa dipastikan aset itu milik Pemko. Agak janggal kalau ada klaim itu milik individu atau swasta," jelasnya.
Kepemilikan aset itu harus ditinjau dari tiga sisi pokok, yakni administrasi, yuridis, dan fisik. Secara administratif, tanah dan bangunan Warenhuis sudah sejak lama tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Pemko Medan.
Secara yuridis, walaupun muncul sengketa-sengketa hukum alas hak aset Warenhuis itu, namun putusan yang terakhir itu menetapkan inkrah sebagai aset Pemko Medan.
"Secara fisik, Warenhuis digunakan dan dimanfaatkan oleh Pemkot Medan. Saat ini, Pemkot Medan telah mempersiapkan penataan dalam bentuk revitalisasi. Dan tahun ini juga Revitalisasi Warenhuis dilaksanakan," tegasnya.
Revitalisasi ini, lanjut Zulkarnain, untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi tanah dan bangunan Warenhuis itu sebagai satu kesatuan dengan Penataan Kota Lama Kesawan.
"Harus kita pahami bersama, pada dasarnya pengelolaan aset daerah itu bertujuan untuk memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat luas. Fungsi-fungsinya diarahkan pada sasaran dan tujuan pembangunan kota yang bisa nantinya bisa dinikmati masyarakat," ungkapnya.
Revitalisasi Warenhuis juga akan memberikan manfaat pada masyarakat. Dalam perencanaan, di tempat itu wahana kuliner, pusat pertunjukan budaya, dan mungkin museum sejarah, serta fungsi-fingsi lain.
"Itu tentunya diorientasikan kepada upaya membangun, meningkatkan akses masyarakat, baik akses sosial, ekonomi, dalam memanfaatkan keberadaan Warenhuis itu, Karena itu kita berharap semua pihak mendukung upaya ini, berpartisipasi menyukseskan program-program strategis Pemkot," katanya.
Berita Terkait
-
Penyidik dan Jaksa Diperiksa Dewas Usai Tak Periksa Bobby Nasution, KPK Bantah Pelanggaran Etik
-
Dewas KPK Panggil Jaksa yang Tak Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Sumut
-
Bobby Nasution Pimpin Langsung Percepatan Evakuasi dan Pembukaan Jalur Darurat di Tapteng
-
Darurat Banjir-Longsor Sumut, Bobby Nasution Fokus Evakuasi dan Buka Akses Jalur Logistik yang Putus
-
Gubernur Bobby Nasution Dukung LASQI Kenalkan Islam ke Generasi Muda Lewat Seni
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau
-
3 Sepatu Lari Eiger Adventure untuk Segala Medan