SuaraSumut.id - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat vonis lima tahun penjara terhadap dua terdakwa, Benget Silalahi dan Bonar Nababan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya dinyatakan bersalah atas kasus pencurian minyak milik PT Pertamina Patra Niaga.
"Benar, vonis kedua terdakwa diperkuat, masing-masing tetap divonis lima tahun penjara," kata Humas PT Medan John Pantas Lumban Tobing, melansir Antara, Senin (16/9).
Dirinya mengonfirmasi bahwa putusan banding kedua terdakwa telah diputuskan pada akhir Agustus 2024.
Vonis itu menguatkan putusan sebelumnya dari PN Medan, di mana kedua terdakwa dihukum masing-masing lima tahun penjara.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada dua terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian minyak milik PT Pertamina Patra Niaga yang berada di Medan Labuhan.
"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan masing-masing hukuman lima tahun penjara," kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung.
Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan Pasal 188 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang menuntut keduanya dengan tujuh tahun penjara.
Benget dan Bonar terlibat dalam pencurian minyak di Medan Labuhan pada November 2023. Kasus ini berawal ketika terdakwa melihat kebocoran pipa minyak dan memutuskan untuk mengambil minyak menggunakan ember bekas.
Namun, upaya mereka menutup pipa yang bocor gagal, yang kemudian menyebabkan kebakaran dan kerugian bagi PT Pertamina sebesar Rp 165 juta.
Berita Terkait
-
Hukum Menikahi Saudara Sepupu dalam Islam: Bolehkah atau Dilarang?
-
Ribuan Pemudik Bersiap Berangkat, Mudik Bareng Pertamina Dorong Perjalanan Aman dan Hemat BBM
-
Energi Ramadan Penuh Harapan, Pertamina Salurkan Santunan bagi 29.000 Anak Yatim
-
Pasokan Energi Ramadan-Idulfitri Aman, Kementerian ESDM Apresiasi Kesiapan Pertamina
-
Harga Minyak Dunia Membara, RI Mulai Lirik Pasokan dari Rusia? Begini Kata Wamen ESDM
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Santuni 1.000 Bilal Mayit-Pengurus Masjid di Medan
-
Aceh Tamiang Kian Ramai di Penghujung Ramadan: Berburu Takjil dan Belanja Baju Lebaran
-
Anak-Anak Aceh Tamiang Antusias dengan MBG: Ada Daging Ayam dan Lembu, Buahnya Anggur dan Apel
-
Imigrasi Sumut Distribusikan 5.000 Paket Kebaikan di Ramadan
-
Ngabuburit hingga Bukber Makin Hemat dengan Promo Ramadan BRI