SuaraSumut.id - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat vonis lima tahun penjara terhadap dua terdakwa, Benget Silalahi dan Bonar Nababan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya dinyatakan bersalah atas kasus pencurian minyak milik PT Pertamina Patra Niaga.
"Benar, vonis kedua terdakwa diperkuat, masing-masing tetap divonis lima tahun penjara," kata Humas PT Medan John Pantas Lumban Tobing, melansir Antara, Senin (16/9).
Dirinya mengonfirmasi bahwa putusan banding kedua terdakwa telah diputuskan pada akhir Agustus 2024.
Vonis itu menguatkan putusan sebelumnya dari PN Medan, di mana kedua terdakwa dihukum masing-masing lima tahun penjara.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada dua terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian minyak milik PT Pertamina Patra Niaga yang berada di Medan Labuhan.
"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan masing-masing hukuman lima tahun penjara," kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung.
Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan Pasal 188 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang menuntut keduanya dengan tujuh tahun penjara.
Benget dan Bonar terlibat dalam pencurian minyak di Medan Labuhan pada November 2023. Kasus ini berawal ketika terdakwa melihat kebocoran pipa minyak dan memutuskan untuk mengambil minyak menggunakan ember bekas.
Namun, upaya mereka menutup pipa yang bocor gagal, yang kemudian menyebabkan kebakaran dan kerugian bagi PT Pertamina sebesar Rp 165 juta.
Berita Terkait
-
Pertamina UMK Academy 2026 Hadirkan Pelatihan dan Pendampingan Pengembangan Usaha
-
Harga BBM Pertamina Oktober Tak Berubah, Ini Daftarnya
-
Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan
-
Uji Pasal Santet Ditarik, MK Hentikan Perkara dan Larang Pemohon Ajukan Lagi
-
Pertamina Siapkan Bisnis Energi Hijau sebagai Sumber Pertumbuhan Baru
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
Terkini
-
Warga Temukan Mortir saat Cari Tiram di Sungai Krueng Aceh
-
Usai Rampok-Bunuh Wakil Rektor ITB Kabanjahe, Pelaku Sempat Sewa PSK di Medan
-
Jangan Sepelekan! Ini Manfaat Mencabut Charger dari Stopkontak Saat Tak Dipakai
-
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
-
Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG