SuaraSumut.id - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat vonis lima tahun penjara terhadap dua terdakwa, Benget Silalahi dan Bonar Nababan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya dinyatakan bersalah atas kasus pencurian minyak milik PT Pertamina Patra Niaga.
"Benar, vonis kedua terdakwa diperkuat, masing-masing tetap divonis lima tahun penjara," kata Humas PT Medan John Pantas Lumban Tobing, melansir Antara, Senin (16/9).
Dirinya mengonfirmasi bahwa putusan banding kedua terdakwa telah diputuskan pada akhir Agustus 2024.
Vonis itu menguatkan putusan sebelumnya dari PN Medan, di mana kedua terdakwa dihukum masing-masing lima tahun penjara.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada dua terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian minyak milik PT Pertamina Patra Niaga yang berada di Medan Labuhan.
"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan masing-masing hukuman lima tahun penjara," kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung.
Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan Pasal 188 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang menuntut keduanya dengan tujuh tahun penjara.
Benget dan Bonar terlibat dalam pencurian minyak di Medan Labuhan pada November 2023. Kasus ini berawal ketika terdakwa melihat kebocoran pipa minyak dan memutuskan untuk mengambil minyak menggunakan ember bekas.
Namun, upaya mereka menutup pipa yang bocor gagal, yang kemudian menyebabkan kebakaran dan kerugian bagi PT Pertamina sebesar Rp 165 juta.
Berita Terkait
-
Indonesia Tawarkan Peluang Investasi Hulu Migas: Investor & Penyedia Teknologi Global Kolaborasi
-
Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
Kala Hukum Kembali Dipertanyakan: Membaca A Time to Kill Karya John Grisham
-
Pakar Hukum Pidana Sebut Kasus Chromebook Masuk Ranah Administrasi Bukan Korupsi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Indosat Dorong Akselerasi AI Terapan Skala Nasional
-
Promo Indomaret Hari Ini 6 Mei 2026, Hemat 33 Persen Susu Anak
-
Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
-
Kebakaran Hebat di Lhokseumawe: 77 Rumah Ludes Terbakar, Ratusan Warga Mengungsi
-
Oknum Jaksa Diperiksa Kasus Dugaan Perselingkuhan dengan CPNS