SuaraSumut.id - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat vonis lima tahun penjara terhadap dua terdakwa, Benget Silalahi dan Bonar Nababan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya dinyatakan bersalah atas kasus pencurian minyak milik PT Pertamina Patra Niaga.
"Benar, vonis kedua terdakwa diperkuat, masing-masing tetap divonis lima tahun penjara," kata Humas PT Medan John Pantas Lumban Tobing, melansir Antara, Senin (16/9).
Dirinya mengonfirmasi bahwa putusan banding kedua terdakwa telah diputuskan pada akhir Agustus 2024.
Vonis itu menguatkan putusan sebelumnya dari PN Medan, di mana kedua terdakwa dihukum masing-masing lima tahun penjara.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada dua terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian minyak milik PT Pertamina Patra Niaga yang berada di Medan Labuhan.
"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan masing-masing hukuman lima tahun penjara," kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung.
Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan Pasal 188 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang menuntut keduanya dengan tujuh tahun penjara.
Benget dan Bonar terlibat dalam pencurian minyak di Medan Labuhan pada November 2023. Kasus ini berawal ketika terdakwa melihat kebocoran pipa minyak dan memutuskan untuk mengambil minyak menggunakan ember bekas.
Namun, upaya mereka menutup pipa yang bocor gagal, yang kemudian menyebabkan kebakaran dan kerugian bagi PT Pertamina sebesar Rp 165 juta.
Berita Terkait
-
Mandalika Kembali Jadi Panggung MotoGP 2026, Indonesia Incar Efek Besar Pariwisata
-
Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang
-
Dukung Program Pendidikan, Kementerian Hukum Serahkan Lahan Tangerang untuk Sekolah Rakyat
-
Minyak Dunia Anjlok di Bawah 80 Dolar AS, Pertamina Buka Suara soal Harga Pertamax Series!
-
Heboh Struk SPBU Tulis Harga Pertalite Rp18.040 per Liter, Pertamina: Itu Harga Keekonomian
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'
-
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat-Lawan Kejahatan Digital
-
Warga Pendukung MBG Demo di Depan Kantor Gubsu, Sindir Mahasiswa UGM-UI
-
Pria Tewas Dikeroyok di Pematangsiantar, Berawal Cekcok Harga Tato
-
55 Calon Anggota KPID Sumut 2026-2029 Lolos Seleksi Administrasi, Ini Nama-namanya