SuaraSumut.id - Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dinyatakan terbukti menerima suap Rp 4,98 miliar. Dia dijatuhi vonis 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta, membayar uang pengganti sebesar Rp 368 juta.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Erik Adtrada Ritonga dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara," kata hakim ketua As'ad Rahim Lubis di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, melansir Antara, Kamis (26/9/2024).
"Denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambungnya.
Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim menilai terdakwa telah menikmati uang dari perbuatan suap sebesar Rp 1,7 miliar. Hal itu mengingat uang lebih dari Rp 1,33 miliar telah disita dan dirampas untuk negara oleh KPK.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti itu," ujarnya.
Namun, jika harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Erik juga mendapat hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama tiga tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana pokok.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman," ungkap As’ad.
Hal memberatkan perbuatan Erik karena tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa sebagai bupati tidak memberikan suri teladan yang baik kepada masyarakat. Perbuatan Erik telah menghambat kemajuan pembangunan di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu.
"Hal meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, dan terdakwa menderita sakit stroke iskemik," jelasnya.
Setelah membacakan putusannya, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun JPU KPK untuk menyatakan apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Vonis itu sama (conform) dengan tuntutan JPU KPK sebelumnya menuntut terdakwa Erik dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui, Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada tanggal 11 Januari 2024.
Erik mensyaratkan fee hingga 15 persen dari nilai proyek bagi kontraktor agar dimenangkan dalam tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.
Berita Terkait
-
KPK Limpahkan Suap Impor Bea Cukai ke Pengadilan Tipikor, Nilai Lebih Rp40 Miliar
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya, KPK Temukan Uang Tunai Puluhan Juta
-
Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar
-
Praktik "Palak" Bupati Tulungagung Terkuak, Ajudan Bertindak Jadi Penagih
-
Nikita Mirzani Ngadu ke Prabowo, Singgung Hukum Buta Logika Usai Divonis 6 Tahun Penjara
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan