SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang wanita inisial ND (24) asal Nagan Raya Aceh, yang diduga sebagai bandar arisan bodong. ND ditangkap di Kuta, Denpasar, Provinsi Bali, pada Minggu 22 September 2024.
"ND ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan bodong," Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Iptu Vitra Ramadani, melansir Antara, Kamis (26/9/2024).
Vitra mengatakan bahwa penangkapan ND dibantu personel Unit Jatanras Polda Bali. ND ditangkap tanpa adanya perlawanan.
"Saat penangkapan berlangsung aman dan baik tanpa adanya perlawanan terhadap petugas," ujarnya.
Modus penipuan arisan bodong ini dilakukan pelaku dengan mengiming-imingi para korban untuk bermain arisan dengan dijanjikan pendapatan hingga Rp 52,5 juta per bulan.
"Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku mengutip iuran ke rumah para korban dengan membawa nama anggota arisan lainnya, yang kemudian diketahui hanya nama fiktif alias bodong," ujarnya.
Aksi ND dimulau pada 28 September 2023, Salah satu korban FZ (46) dijanjikan menerima arisan, namun uang itu tidak kunjung diserahkan.
Di bulan yang sama, korban FZ mendengar kabar jika ND sudah melarikan diri dengan membawa semua uang arisan milik korban.
"Korban mendatangi rumah pelaku, benar saja ND sudah tidak lagi berada di rumah. Rumahnya sudah dalam keadaan kosong," ucap Vitra.
Merasa menjadi korban bandar arisan bodong tersebut, FZ melaporkan kejadian itu ke Polres Nagan Raya pada 30 Januari 2024.
Polisi yang menerima laporan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku. Sedikitnya sudah 30 korban yang sudah melapor ke pihak kepolisian.
"Dari jumlah korban tersebut total kerugian para korban lebih kurang setengah miliar lebih," jelasnya.
Saat ini tersangka telah berada di Polres Nagan Raya usai diboyong dari Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ND diduga melanggar Pasal 378 Juncto Pasal 372 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Selidiki Dugaan Pelanggaran Bos West Ham, Polisi Inggris Terima Laporan Tambahan
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Kantongi 5 Alat Bukti, Bareskrim Polri Jerat Founder PT DSI Sebagai Tersangka Baru
-
Kayu Eks Banjir Aceh Bisa Dimanfaatkan, Safrizal: 70 Persen Sudah Diolah
-
Kasatgas Tito: Pemulihan Pasca Bencana di Provinsi Aceh Terus Menunjukkan Kemajuan
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
BRI Jaga Kepercayaan Investor Lewat Program Buyback Saham dan Fundamental yang Kuat
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat
-
Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Depan Publik, Aceh Barat Kirim Pesan Tegas Penegakan Syariat
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura