Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 26 September 2024 | 13:16 WIB
Ilustrasi palu pengadilan (Unsplash)

Atas vonis majelis hakim tersebut, para terdakwa beserta penasihat hukumnya maupun JPu menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk menyatakan menerima atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Load More