SuaraSumut.id - Kasus dugaan kecurangan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, memasuki baru. Gugatan ratusan guru honorer terkait hasil seleksi PPPK Langkat yang diduga penuh kecurangan, akhirnya dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Dalam putusannya, PTUN Medan memerintahkan tergugat untuk mencabut pengumuman keulusan tersebut. Dan, mengumumkan kembali pengumuman kelulusan berdasarkan hasil Computer Assisted Test (CAT) khusus rekapitulasi seleksi kompetensi pengadaan guru tahun 2023.
"Putusan tersebut membuktikan secara nyata dan terang benderang jika seleksi PPPK langkat fungsional guru tahun 2023 penuh dengan kecurangan," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Jumat (27/9/2024).
Ia menyampaikan putusan PTUN Medan ini juga mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur, sistematis dan masif dalam rekrutmen PPPK Langkat.
"Oleh karena itu dengan adanya putusan PTUN Medan tersebut maka secara hukum Pj. Bupati harus segera mengumumkan kembali kelulusan para guru honorer sesuai dengan hasil CAT," ucap Irvan.
Menurut Irvan, permasalahan PPPK Langkat belumlah selesai karena adanya putusan PTUN Medan.
Sebab, saat ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka, namun belum ada yang ditahan.
Kelima tersangka tersebut antara lain Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Kesiswaan Dinas Pendidikan dan 2 orang kepala sekolah yakni Awaluddin dan Rohayu Ningsih.
"Maka dari itu LBH Medan meminta secara tegas kepada Kapolda Sumut untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka," katanya.
"Serta tidak cukup terhadap ke-5 nya, LBH Medan menyakini dan menduga masih ada aktor utamanya yaitu diduga Plt. Bupati Langkat," sambungnya.
Lebih lanjut, Irvan mengungkapkan permasalahan PPPK Langkat kali ini juga berimbas pada dilaporkannya seorang guru honorer Langkat yang mengungkap kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat.
Adalah Meilisya Ramadhani yang dilaporkan oleh pengacara Kadis Pendidikan Langkat dengan tuduhan pemalsuan pernyataan pada tahun 2023.
"LBH Medan menilai jika laporan tersebut merupakan bentuk pembungkaman dan kriminalisasi terhadap guru," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat Tahun 2025 Resmi Dibuka: Jadwal dan Penempatan
-
DMC Dompet Dhuafa Bantu Evakuasi Warga dan Salurkan Makanan bagi Korban Banjir di Langkat
-
Viral! Bobby Nasution Suruh Ganti Pelat Mobil Jadi BK/BB, Ini Alasannya!
-
Cara Sanggah Seleksi PPPK Kejaksaan dan Ketentuan Resminya
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih