SuaraSumut.id - Mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Simeulue, Aceh, Jamal Abdi dituntut dua tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga.
Tuntutan dibacakan JPU Riko Sukrevi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banda Aceh di Banda Aceh.
Selain pidana penjara, Jamal dituntut membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak membayar maka akan dikenakan tiga bulan kurungan.
Dua terdakwa lainnya yakni Firdaus dengan hukuman dua tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara.
Lalu Novizal dengan hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara serta membayar denda Rp 100 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.
Terhadap terdakwa Novizal, JPU juga menuntut membayar kerugian negara Rp 560 juta. Apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana dengan hukuman satu tahun sembilan bulan.
Para terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
JPU menyatakan pada tahun anggaran 2021, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Simeulue melakukan pengadaan alat olahraga di antaranya bola voli, net voli, kaos, dan lainnya dengan anggaran Rp 790,9 juta.
Terdakwa Jamal Abdi selaku Kadispora Kabupaten Simeulue yang juga sebagai Pengguna Anggaran. Sedangkan terdakwa Firdaus selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta terdakwa Novizal selalu anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).
Para terdakwa membagi dalam beberapa paket pekerjaan guna menghindari pelelangan. Ketiga terdakwa juga meminjam perusahaan dan mengerjakan pengadaan alat olahraga tersebut sendiri.
"Dalam pelaksanaan, para terdakwa tidak mengerjakan pengadaan tersebut. Para terdakwa membuat dokumen pekerjaan tersebut seolah-olah sudah dikerjakan 100 persen. Kemudian, para terdakwa mencairkan anggaran pengadaan 100 persen," ucap JPU.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan pada terdakwa dan penasihat hukumnya.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Anggaran Rp19,5 Miliar! Mantan Ketua DPRD Merangin Ditahan Kejati Jambi
-
Surat Panggilan Kedua Sudah Dikirim! KPK Minta Nusron Hadir dan Kooperatif
-
Kasus Korupsi Bea Cukai: Dedi Congor Batal Diperiksa KPK, Kembali Berdalih Sakit
-
Banding Ditolak, 2 Terdakwa Kasus DJKA Medan Tetap Dihukum 4 dan 5 Tahun Penjara
-
Kejagung Periksa 4 ASN Pemkot Bekasi Terkait Kasus Tata Kelola KSO Pertamina EP
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
BRI Manfaatkan Momentum MotoGP Mandalika 2026 untuk Dongkrak Ekonomi Lokal
-
Hujan Deras Picu Banjir di Binjai dan Langkat, Ribuan Warga Terdampak
-
Bareskrim Polri-Polrestabes Medan Gerebek THM, Vape Narkoba Disita
-
PLTU Sumut-1 Bisa Bebani Negara Rp4,8 Triliun, Energi Bersih Terbarukan Jadi Solusi?
-
Ruben Onsu Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah ke Polda Metro Jaya