SuaraSumut.id - Mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Simeulue, Aceh, Jamal Abdi dituntut dua tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga.
Tuntutan dibacakan JPU Riko Sukrevi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banda Aceh di Banda Aceh.
Selain pidana penjara, Jamal dituntut membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak membayar maka akan dikenakan tiga bulan kurungan.
Dua terdakwa lainnya yakni Firdaus dengan hukuman dua tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara.
Lalu Novizal dengan hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara serta membayar denda Rp 100 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.
Terhadap terdakwa Novizal, JPU juga menuntut membayar kerugian negara Rp 560 juta. Apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana dengan hukuman satu tahun sembilan bulan.
Para terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
JPU menyatakan pada tahun anggaran 2021, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Simeulue melakukan pengadaan alat olahraga di antaranya bola voli, net voli, kaos, dan lainnya dengan anggaran Rp 790,9 juta.
Terdakwa Jamal Abdi selaku Kadispora Kabupaten Simeulue yang juga sebagai Pengguna Anggaran. Sedangkan terdakwa Firdaus selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta terdakwa Novizal selalu anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).
Para terdakwa membagi dalam beberapa paket pekerjaan guna menghindari pelelangan. Ketiga terdakwa juga meminjam perusahaan dan mengerjakan pengadaan alat olahraga tersebut sendiri.
"Dalam pelaksanaan, para terdakwa tidak mengerjakan pengadaan tersebut. Para terdakwa membuat dokumen pekerjaan tersebut seolah-olah sudah dikerjakan 100 persen. Kemudian, para terdakwa mencairkan anggaran pengadaan 100 persen," ucap JPU.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan pada terdakwa dan penasihat hukumnya.
Berita Terkait
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Diduga Beli Innova Zenix Pakai Uang Hasil Pemerasan TKA
-
Meikarta Jadi Rusun Subsidi, KPK Buka Suara: Unit Kami Sita?
-
KPK Ungkap Eks Sekjen Kemnaker Diduga Tampung Uang Pemerasan TKA di Rekening Kerabat
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana