SuaraSumut.id - Mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Simeulue, Aceh, Jamal Abdi dituntut dua tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga.
Tuntutan dibacakan JPU Riko Sukrevi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banda Aceh di Banda Aceh.
Selain pidana penjara, Jamal dituntut membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak membayar maka akan dikenakan tiga bulan kurungan.
Dua terdakwa lainnya yakni Firdaus dengan hukuman dua tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara.
Lalu Novizal dengan hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara serta membayar denda Rp 100 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.
Terhadap terdakwa Novizal, JPU juga menuntut membayar kerugian negara Rp 560 juta. Apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana dengan hukuman satu tahun sembilan bulan.
Para terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
JPU menyatakan pada tahun anggaran 2021, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Simeulue melakukan pengadaan alat olahraga di antaranya bola voli, net voli, kaos, dan lainnya dengan anggaran Rp 790,9 juta.
Terdakwa Jamal Abdi selaku Kadispora Kabupaten Simeulue yang juga sebagai Pengguna Anggaran. Sedangkan terdakwa Firdaus selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta terdakwa Novizal selalu anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).
Para terdakwa membagi dalam beberapa paket pekerjaan guna menghindari pelelangan. Ketiga terdakwa juga meminjam perusahaan dan mengerjakan pengadaan alat olahraga tersebut sendiri.
"Dalam pelaksanaan, para terdakwa tidak mengerjakan pengadaan tersebut. Para terdakwa membuat dokumen pekerjaan tersebut seolah-olah sudah dikerjakan 100 persen. Kemudian, para terdakwa mencairkan anggaran pengadaan 100 persen," ucap JPU.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan pada terdakwa dan penasihat hukumnya.
Berita Terkait
-
Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya
-
Viral di Medsos, Kemenkeu Bantah Purbaya Jadi Otak Penyitaan Duit Korupsi Konglomerat
-
ICW: Korupsi Pendidikan Tak Pernah Keluar dari Lima Besar, Banyak Celah Baru Bermunculan
-
Soal Isu Dapat Aliran Dana dari Ridwan Kamil, Safa Marwah Siap Diperiksa KPK
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut