SuaraSumut.id - Mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Simeulue, Aceh, Jamal Abdi dituntut dua tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga.
Tuntutan dibacakan JPU Riko Sukrevi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banda Aceh di Banda Aceh.
Selain pidana penjara, Jamal dituntut membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak membayar maka akan dikenakan tiga bulan kurungan.
Dua terdakwa lainnya yakni Firdaus dengan hukuman dua tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara.
Lalu Novizal dengan hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara serta membayar denda Rp 100 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.
Terhadap terdakwa Novizal, JPU juga menuntut membayar kerugian negara Rp 560 juta. Apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana dengan hukuman satu tahun sembilan bulan.
Para terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
JPU menyatakan pada tahun anggaran 2021, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Simeulue melakukan pengadaan alat olahraga di antaranya bola voli, net voli, kaos, dan lainnya dengan anggaran Rp 790,9 juta.
Terdakwa Jamal Abdi selaku Kadispora Kabupaten Simeulue yang juga sebagai Pengguna Anggaran. Sedangkan terdakwa Firdaus selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta terdakwa Novizal selalu anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).
Para terdakwa membagi dalam beberapa paket pekerjaan guna menghindari pelelangan. Ketiga terdakwa juga meminjam perusahaan dan mengerjakan pengadaan alat olahraga tersebut sendiri.
"Dalam pelaksanaan, para terdakwa tidak mengerjakan pengadaan tersebut. Para terdakwa membuat dokumen pekerjaan tersebut seolah-olah sudah dikerjakan 100 persen. Kemudian, para terdakwa mencairkan anggaran pengadaan 100 persen," ucap JPU.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan pada terdakwa dan penasihat hukumnya.
Berita Terkait
-
KPK Cecar Pejabat Bulog, Dalami Pembentukan Harga Beras dalam Kasus Korupsi Bansos
-
Prabowo Akui Birokrasi Berbelit dan Oknum Pejabat Korup Masih Jadi Masalah Utama Bangsa
-
Prabowo Kecam Keras Korupsi MBG, Sebut Pelakunya Orang-Orang Biadab
-
KPK Bongkar Dugaan Aliran Uang di Balik Kasus Korupsi DJKA, Pemeriksa BPK Ikut Diperiksa
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Ceria Anak Panti Sambut Kedatangan Jajaran Imigrasi Sumut
-
Semarak HUT ke-81 RI, Bandara Kualanamu Gelar Kegiatan Kemerdekaan hingga Simfoni Nusantara
-
Sadis! Mayat Sopir Taksi Online Terkapar di Kebun Tebu Deli Serdang, Polisi Selidiki
-
BSI Region Medan Catat Pertumbuhan Tabungan Emas 444 Persen
-
SPPG di Karo Disuspend Buntut Ratusan Siswa Keracunan MBG, Kepala SPPG Diperiksa