SuaraSumut.id - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, menegaskan bahwa penerapan syariat Islam merupakan langkah penting dalam mencegah kriminalitas dan kasus asusila di masyarakat.
Menurutnya, implementasi syariat tidak hanya memperkuat moral masyarakat, tetapi juga dapat mencegah berbagai tindak kejahatan, termasuk kriminalitas yang melibatkan teknologi seperti judi online dan kekerasan seksual.
"Penerapan syariat Islam sangat penting untuk menghindari tindakan kriminal dan asusila di tengah masyarakat," ujar Safrizal dalam pertemuan dengan Lembaga Pemerhati dan Advokasi Syariat Islam (LEPADSI) di Banda Aceh, Jumat (4/10/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Safrizal membahas lebih jauh tentang peran syariat Islam sebagai solusi dari banyak permasalahan sosial yang kian meningkat.
Safrizal juga menyampaikan bahwa meskipun Aceh menjadi satu-satunya daerah yang menerapkan syariat secara formal di Indonesia, provinsi tersebut harus bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan syariat Islam yang efektif.
"Aceh harus bisa menjadi contoh pelaksanaan syariah yang baik," tegasnya.
Namun, ia menggarisbawahi pentingnya dukungan dari semua elemen masyarakat untuk keberhasilan implementasi ini.
Sementara itu, Ketua LEPADSI, Azwar Abubakar, menyampaikan sembilan poin penting yang diusulkan untuk dimasukkan dalam rancangan Qanun Aceh tentang Grand Design Syariat Islam 2025-2045. Salah satu poin yang diangkat adalah pentingnya penguatan bidang akidah, akhlak, serta syariah, sekaligus perlindungan anak, remaja, dan perempuan dari pengaruh negatif seperti narkoba, kekerasan, dan asusila.
Azwar juga menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan syariat Islam di Aceh memerlukan kolaborasi yang baik antara pemerintah provinsi, bupati, wali kota, serta lembaga swadaya masyarakat.
"Kami berharap Pemerintah Aceh terus memperkuat syariat Islam di Aceh," tambahnya.
Dengan adanya rancangan Qanun ini, diharapkan implementasi syariat Islam di Aceh dapat lebih komprehensif dan mampu menghadapi tantangan sosial di era modern, termasuk ancaman dari penggunaan smartphone yang sering kali menjadi sumber akses terhadap kriminalitas dan perilaku asusila. (antara)
Berita Terkait
-
Terjaring Razia Moral, Dua Pria dan Wanita Ini Dicambuk di Aceh Besar! Ini Kesalahan Mereka...
-
Sering Dipakai untuk Salawat Hingga Perayaan Islam, Ini Hukum Mendengarkan Sound Horeg Menurut Ulama
-
Inspirasi Desain Rumah Idaman Sesuai Syariat Islam: Nyaman Dihuni, Berkah di Hati
-
Catat! Ini Kewajiban Suami Setelah Menceraikan Istri Menurut UU dan Syariat Islam
-
Urutan Rukun Haji Sesuai Syariat Islam: dari Ihram Sampai Tahallul, Jangan Terlewat!
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini