SuaraSumut.id - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, menegaskan bahwa penerapan syariat Islam merupakan langkah penting dalam mencegah kriminalitas dan kasus asusila di masyarakat.
Menurutnya, implementasi syariat tidak hanya memperkuat moral masyarakat, tetapi juga dapat mencegah berbagai tindak kejahatan, termasuk kriminalitas yang melibatkan teknologi seperti judi online dan kekerasan seksual.
"Penerapan syariat Islam sangat penting untuk menghindari tindakan kriminal dan asusila di tengah masyarakat," ujar Safrizal dalam pertemuan dengan Lembaga Pemerhati dan Advokasi Syariat Islam (LEPADSI) di Banda Aceh, Jumat (4/10/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Safrizal membahas lebih jauh tentang peran syariat Islam sebagai solusi dari banyak permasalahan sosial yang kian meningkat.
Safrizal juga menyampaikan bahwa meskipun Aceh menjadi satu-satunya daerah yang menerapkan syariat secara formal di Indonesia, provinsi tersebut harus bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan syariat Islam yang efektif.
"Aceh harus bisa menjadi contoh pelaksanaan syariah yang baik," tegasnya.
Namun, ia menggarisbawahi pentingnya dukungan dari semua elemen masyarakat untuk keberhasilan implementasi ini.
Sementara itu, Ketua LEPADSI, Azwar Abubakar, menyampaikan sembilan poin penting yang diusulkan untuk dimasukkan dalam rancangan Qanun Aceh tentang Grand Design Syariat Islam 2025-2045. Salah satu poin yang diangkat adalah pentingnya penguatan bidang akidah, akhlak, serta syariah, sekaligus perlindungan anak, remaja, dan perempuan dari pengaruh negatif seperti narkoba, kekerasan, dan asusila.
Azwar juga menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan syariat Islam di Aceh memerlukan kolaborasi yang baik antara pemerintah provinsi, bupati, wali kota, serta lembaga swadaya masyarakat.
"Kami berharap Pemerintah Aceh terus memperkuat syariat Islam di Aceh," tambahnya.
Dengan adanya rancangan Qanun ini, diharapkan implementasi syariat Islam di Aceh dapat lebih komprehensif dan mampu menghadapi tantangan sosial di era modern, termasuk ancaman dari penggunaan smartphone yang sering kali menjadi sumber akses terhadap kriminalitas dan perilaku asusila. (antara)
Berita Terkait
-
Terjaring Razia Moral, Dua Pria dan Wanita Ini Dicambuk di Aceh Besar! Ini Kesalahan Mereka...
-
Sering Dipakai untuk Salawat Hingga Perayaan Islam, Ini Hukum Mendengarkan Sound Horeg Menurut Ulama
-
Inspirasi Desain Rumah Idaman Sesuai Syariat Islam: Nyaman Dihuni, Berkah di Hati
-
Catat! Ini Kewajiban Suami Setelah Menceraikan Istri Menurut UU dan Syariat Islam
-
Urutan Rukun Haji Sesuai Syariat Islam: dari Ihram Sampai Tahallul, Jangan Terlewat!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional