Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 04 Oktober 2024 | 14:09 WIB
Terpidana (kanan) pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh. [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt]

Dengan adanya rancangan Qanun ini, diharapkan implementasi syariat Islam di Aceh dapat lebih komprehensif dan mampu menghadapi tantangan sosial di era modern, termasuk ancaman dari penggunaan smartphone yang sering kali menjadi sumber akses terhadap kriminalitas dan perilaku asusila. (antara)

Load More