Terpidana (kanan) pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh. [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt]
Dengan adanya rancangan Qanun ini, diharapkan implementasi syariat Islam di Aceh dapat lebih komprehensif dan mampu menghadapi tantangan sosial di era modern, termasuk ancaman dari penggunaan smartphone yang sering kali menjadi sumber akses terhadap kriminalitas dan perilaku asusila. (antara)
Berita Terkait
-
Ironi di Serambi Mekah: Pasangan Gay Dicambuk di Depan Publik!
-
Ketahuan Jadi Vokalis Band Punk Sukatani Dikeluarkan dari Sekolah karena Langgar Syariat Islam?
-
Terlibat Judol, 5 Warga Aceh Dihukum Cambuk
-
'Masuk Pintu Aceh, Keluar Pintu Katolik': Merayakan Iman Tanpa Gangguan di Negeri Syariat
-
Kenali Tanda Selesai Haid Menurut Syariat Islam, Agar Bisa Segera Bersuci dan Beribadah
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps