Polisi menginterogasi kawanan perampok yang menganiaya sopir truk hingga tewas di Medan. [Dok.Istimewa]
Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui perbuatannya. Terungkap juga bahwa pelaku M. Rizki alias Kodok merupakan DPO dalam kasus pencurian yang terjadi pada 16 September 2024.
Janton melanjutkan, selama pemeriksaan, diketahui bahwa satu unit handphone (HP) korban hilang.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, HP tersebut ditemukan dalam penguasaan Rianto, yang kemudian turut diamankan oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya keempat pelaku saat ini telah dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan.
"Dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
3 Geng Motor Ditangkap Gegara Aniaya Pelajar di Asahan Sumut
-
Cuaca Ekstrem Landa Pematangsiantar, Satu Rumah Rusak
-
Arus Balik Lebaran 2025, Ribuan Kendaraan Lintasi Tol Kualanamu
-
Harga Tiket Pesawat Jakarta-Medan di Momen Arus Balik Lebaran 2025 Normal
-
8 Hektare Lahan Warga di Aceh Barat Terbakar Selama Ramadan 2025