SuaraSumut.id - Mantan Kadis PUPR Kota Banda Aceh M Yasir dituntut hukuman dua tahun penjara di kasus dugaan korupsi pengadaan tanah atau lahan untuk zikir.
Tuntutan dibacakan JPU Asmadi Syam cs dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa 9 Oktober 2024.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Teuku Syarafi. Terdakwa M Yasir hadir ke persidangan didampingi Tanzil dan kawan-kawan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama enam bulan penjara.
Selain terdakwa Yasir, jaksa juga menuntut dua terdakwa lainnya, yaitu Deddy Armansyah dan Sofyan Hadi masing-masing dua tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara.
Terhadap terdakwa Deddy, jaksa menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 223,5 juta dengan ketentuan jika tidak membayar maka dipidana dua tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Sofyan, jaksa menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 142,8 juta. Apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana satu tahun enam bulan penjara.
Para terdakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menyebutkan pada 2018 dan 2019, Pemerintah Kota Banda Aceh mengalokasikan anggaran Rp3,27 miliar untuk pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center dengan luas 1.000 meter persegi lebih. Lahan berada di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Beberapa titik di lahan atau tanah tersebut tidak diketahui pemiliknya. Terdakwa Deddy Armansyah selaku kepala desa membuat sporadik atau surat penguasaan lahan atas nama terdakwa Sofyan Hadi.
Selanjutnya, terdakwa M Yasir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melegalisasi tanah atas nama Sofyan Hadi serta melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang ganti rugi ke rekening pribadi.
"Ternyata setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata lahan tersebut merupakan bekas pasar dan lorong yang merupakan aset desa setempat," kata JPU.
Majelis hakim diketuai Teuku Syarafi melanjutkan persidangan pada 14 Oktober 2024 dengan agenda mendengarkan pembelaan ketiga terdakwa.
Berita Terkait
-
KPK Cegah 2 Tersangka Baru dalam Korupsi Kuota Haji Bepergian ke Luar Negeri
-
Sempat di Arab Saudi, Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Taba Kini Masuk Radar Cekal KPK
-
KPK Dalami Aliran Dana CSR di Kasus Madiun, Dirut Perumda Ikut Diperiksa
-
KPK Klaim Punya Wewenang untuk Usulkan Batasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
-
Guru dari Aceh hingga Papua Pasang Badan untuk Nadiem, Bongkar Fakta Chromebook
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa
-
Sinergi Imigrasi Belawan-Ombudsman, Wujud Kepastian Layanan dan Hukum