SuaraSumut.id - Mantan Kadis PUPR Kota Banda Aceh M Yasir dituntut hukuman dua tahun penjara di kasus dugaan korupsi pengadaan tanah atau lahan untuk zikir.
Tuntutan dibacakan JPU Asmadi Syam cs dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa 9 Oktober 2024.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Teuku Syarafi. Terdakwa M Yasir hadir ke persidangan didampingi Tanzil dan kawan-kawan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama enam bulan penjara.
Selain terdakwa Yasir, jaksa juga menuntut dua terdakwa lainnya, yaitu Deddy Armansyah dan Sofyan Hadi masing-masing dua tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara.
Terhadap terdakwa Deddy, jaksa menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 223,5 juta dengan ketentuan jika tidak membayar maka dipidana dua tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Sofyan, jaksa menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 142,8 juta. Apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana satu tahun enam bulan penjara.
Para terdakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menyebutkan pada 2018 dan 2019, Pemerintah Kota Banda Aceh mengalokasikan anggaran Rp3,27 miliar untuk pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center dengan luas 1.000 meter persegi lebih. Lahan berada di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Beberapa titik di lahan atau tanah tersebut tidak diketahui pemiliknya. Terdakwa Deddy Armansyah selaku kepala desa membuat sporadik atau surat penguasaan lahan atas nama terdakwa Sofyan Hadi.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
-
Aset Negara di Tangan yang Salah? Kontroversi di Balik Peluncuran Danantara
-
CEK FAKTA: Petugas Temukan Tumpukan Uang Terkait Kasus Korupsi Pertamina
-
Kasus Dana Iklan BJB, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa Setelah Lebaran, Apa Saja yang Disiapkan KPK?
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Lebaran at The Kaldera, BPODT Hadirkan Atraksi Wisata Seru di Danau Toba
-
Tinjau Kapal Penyeberangan di Danau Toba, Bobby Nasution Temukan Kapal Tak Miliki Izin
-
Pilu Pasutri di Sergai Rumahnya Roboh Jelang Lebaran, Anggota DPR Maruli Siahaan Datang Membantu
-
Duka Penghujung Ramadan 2025, Balita di Medan Tewas Dianiaya Kekasih Sang Ibu
-
CSR BRI Sentuh Hati Warga Soka: Bantuan Sembako Sambut Nyepi, Pura Bersejarah Direnovasi