Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 09 Oktober 2024 | 07:05 WIB
Ilustrasi palu persidangan. (Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA)

SuaraSumut.id - Mantan Kadis PUPR Kota Banda Aceh M Yasir dituntut hukuman dua tahun penjara di kasus dugaan korupsi pengadaan tanah atau lahan untuk zikir.

Tuntutan dibacakan JPU Asmadi Syam cs dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa 9 Oktober 2024.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Teuku Syarafi. Terdakwa M Yasir hadir ke persidangan didampingi Tanzil dan kawan-kawan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama enam bulan penjara.

Selain terdakwa Yasir, jaksa juga menuntut dua terdakwa lainnya, yaitu Deddy Armansyah dan Sofyan Hadi masing-masing dua tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara.

Terhadap terdakwa Deddy, jaksa menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 223,5 juta dengan ketentuan jika tidak membayar maka dipidana dua tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Sofyan, jaksa menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 142,8 juta. Apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana satu tahun enam bulan penjara.

Para terdakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menyebutkan pada 2018 dan 2019, Pemerintah Kota Banda Aceh mengalokasikan anggaran Rp3,27 miliar untuk pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center dengan luas 1.000 meter persegi lebih. Lahan berada di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Beberapa titik di lahan atau tanah tersebut tidak diketahui pemiliknya. Terdakwa Deddy Armansyah selaku kepala desa membuat sporadik atau surat penguasaan lahan atas nama terdakwa Sofyan Hadi.

Selanjutnya, terdakwa M Yasir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melegalisasi tanah atas nama Sofyan Hadi serta melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang ganti rugi ke rekening pribadi.

"Ternyata setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata lahan tersebut merupakan bekas pasar dan lorong yang merupakan aset desa setempat," kata JPU.

Majelis hakim diketuai Teuku Syarafi melanjutkan persidangan pada 14 Oktober 2024 dengan agenda mendengarkan pembelaan ketiga terdakwa.

Load More