SuaraSumut.id - Polisi menetapkan status tersangka kepada pengasuh daycare di Medan yang melakukan kekerasan terhadap balita.
Penetapan tersangka terhadap UP alias T (29) dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan rekaman CCTV.
"Sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba saat menggelar konferensi pers, Kamis (10/10/2024).
Tersangka dijerat dengan Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
"Karena ancaman di bawah lima tahun, kita tidak melakukan penahanan," ujar Jama.
Dari pemeriksaan, kata Jama, alasan tersangka melakukan kekerasan karena kesal balita itu rewel dan sulit makan.
"Modusnya korban ini sering rewel, dan susah makan," ucapnya.
Sementara, tersangka T mengaku tiga kali melakukan kekerasan dengan mencubit dan menjambak korban.
"Saya kecapekan dan ada masalah dengan keluarga," kata tersangka.
"Saya menyesal atas perbuatan saya, saya minta maaf yang sebesar-besarnya," tukasnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan pengasuh daycare di Medan, usai viral melakukan tindak kekerasan terhadap balita, Rabu (9/10/2024).
Setelah mengamakan wanita pengasuh tersebut, polisi lalu membawanya ke Satreskrim Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Video anak balita di Medan yang dititipkan di Daycare atau tempat penitipan anak, malah diduga menjadi korban kekerasan pengasuhnya, juga viral di media sosial.
Dilihat SuaraSumut.id dari unggahan video akun instagram @cctv_medan, Rabu (9/10/2024), terlihat anak balita laki-laki tersebut sedang disuapin makan oleh pengasuh wanita.
Namun, saat menyuapkan makan, pengasuh wanita tersebut tampak melakukan gerakan seperti mencubit ke arah dada dan pipi korban.
Tag
Berita Terkait
-
Siksa Bocah di Taman Kramat Pulo hingga Tersengat Listrik, 2 Remaja Ditangkap Polisi
-
Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak
-
Demi Jalan-Jalan Lepas Penat, Ibu di Bantul Tega Lakban Mulut dan Kaki Balitanya di Kontrakan
-
Florida Gugat Sam Altman dan OpenAI, ChatGPT Dituding Membahayakan Anak-anak
-
Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Kisah Pilu Ibu di Medan Viral: Jaga Anak Sakit di RS, Rumah Malah Dibobol Maling
-
2 Penadah Emas Batangan Curian Rp160 Juta di Siantar Ditangkap
-
7 Komplotan Begal di Medan Ditangkap: 25 Kali Beraksi, Bawa Sajam dan Pistol Mainan
-
Komplotan Pencuri Mobil Beraksi di 3 Provinsi Ditangkap, Diotaki Residivis Pecatan TNI
-
Pemburu Babi Pukuli Istri Pakai Martil di Simalungun hingga Tewas