SuaraSumut.id - Polisi menetapkan status tersangka kepada pengasuh daycare di Medan yang melakukan kekerasan terhadap balita.
Penetapan tersangka terhadap UP alias T (29) dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan rekaman CCTV.
"Sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba saat menggelar konferensi pers, Kamis (10/10/2024).
Tersangka dijerat dengan Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
"Karena ancaman di bawah lima tahun, kita tidak melakukan penahanan," ujar Jama.
Dari pemeriksaan, kata Jama, alasan tersangka melakukan kekerasan karena kesal balita itu rewel dan sulit makan.
"Modusnya korban ini sering rewel, dan susah makan," ucapnya.
Sementara, tersangka T mengaku tiga kali melakukan kekerasan dengan mencubit dan menjambak korban.
"Saya kecapekan dan ada masalah dengan keluarga," kata tersangka.
"Saya menyesal atas perbuatan saya, saya minta maaf yang sebesar-besarnya," tukasnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan pengasuh daycare di Medan, usai viral melakukan tindak kekerasan terhadap balita, Rabu (9/10/2024).
Setelah mengamakan wanita pengasuh tersebut, polisi lalu membawanya ke Satreskrim Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Video anak balita di Medan yang dititipkan di Daycare atau tempat penitipan anak, malah diduga menjadi korban kekerasan pengasuhnya, juga viral di media sosial.
Dilihat SuaraSumut.id dari unggahan video akun instagram @cctv_medan, Rabu (9/10/2024), terlihat anak balita laki-laki tersebut sedang disuapin makan oleh pengasuh wanita.
Namun, saat menyuapkan makan, pengasuh wanita tersebut tampak melakukan gerakan seperti mencubit ke arah dada dan pipi korban.
Tag
Berita Terkait
-
Akui Salah Libatkan Anak dalam Promosi Vape, Bigmo Tertunduk Usai Dicecar 40 Pertanyaan Polisi
-
Pelaku Kekerasan Anak Justru Orang Terdekat, Plan Indonesia Ungkap Data Miris
-
Wali Murid Little Aresha Yogyakarta Geram 3 Orang Belum Diperiksa, 3 Lainnya Melenggang Bebas
-
Derita Berlipat Ibu Korban Little Aresha: Berjuang Sembuhkan Trauma Anak Sekaligus Diri Sendiri
-
Siksa Bocah di Taman Kramat Pulo hingga Tersengat Listrik, 2 Remaja Ditangkap Polisi
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Kontak Tembak dengan OPM Saat HUT ke-81 RI, 1 Prajurit TNI Gugur-2 Terluka
-
Pengendara Motor di Deli Serdang Jadi Korban Begal, Paha Ditusuk, Motor hingga HP Raib
-
81 Tahun Indonesia Merdeka, BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan Lewat 8 Kontribusi Utama
-
Cara Ampuh Membersihkan Keran Kamar Mandi Agar Kinclong, Cuma Pakai Bahan Ini
-
Gempa NTT Rusak RSUD Manggarai, BNPB Siapkan Rumah Sakit Lapangan