Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 13 Oktober 2024 | 13:11 WIB
Tersangka MD alias ML di Polda Aceh. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Seorang wanita di Aceh, inisial MD alias ML (32) ditangkap karena diduga menyebarkan konten asusila milik orang lain saat live TikTok. ML merupakan caleg pada Pemilu 2024.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan ML dijemput dari sebuah apartemen di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Sabtu 5 Oktober 2024.

"Penjemputan dilakukan karena ML mangkir setelah dua kali dipanggil penyidik sebagai saksi," katanya melansir Antara, Minggu (13/10/2024).

"ML sempat berpindah-pindah alamat guna menghindari penyidikan hingga akhirnya dijemput di sebuah apartemen," sambungnya.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, kata Winardy, penyidik menetapkan ML sebagai tersangka dan ditahan.

"ML ditahan di Polda Aceh sejak Selasa 8 Oktober 2024," ujarnya.

Winardy mengatakan bahwa penahanan ML berdasarkan laporan korban pada 14 November 2023.

"ML ditahan atas laporan dugaan penyebaran video asusila, disiarkan langsung pada akun Tiktok. ML merupakan caleg Pemilu 2024," ungkapnya.

Saat korban membuat laporan polisi, kata Winardy, polisi menunda penanganan kasus. Sebab, terlapor merupakan salah satu caleg perempuan pada Pemilu serentak 2024.

Pada pesta demokrasi itu ML kalah, sehingga polisi melanjutkan kasus hukum penyebaran video porno tersebut.

"Penundaan tersebut sesuai telegram Kapolri tentang netralitas Polri dalam pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum," katanya.

ML dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU 19 Nomor 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

"Barang bukti dalam perkara ini di antaranya akun Tiktok atas nama MD alias ML serta satu unit telepon pintar," tukasnya.

Load More