Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:59 WIB
Dua pria ditangkap karena diduga membawa 1 kg kokain. [Antara]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua pria di Langsa, Aceh, karena diduga membawa 1 kilogram kokain yang disimpan di jok motor. Narkoba itu rencananya akan diedarkan di Kota Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah mengatakan kedua pelaku inisial MA (30) berprofesi sebagai petani dan AL (26) bekerja sebagai nelayan. Mereka ditangkap di Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.

"Barang bukti yang disita 1 kilogram lebih kokain, handphone, sepeda motor," katanya melansir Antara, Rabu (16/10/2024).

Pengakuan pelaku barang haram itu didapat dari seseorang berinisial SL yang kini masuk daftar pencairan orang atau DPO.

"Ini bukti jaringan narkoba terus berusaha menyusup ke wilayah hukum Polres Langsa," ungkapnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penggagalan penyelundupan narkoba tersebut menyelamatkan 8.112 orang jiwa. Dirinya mengimbau masyarakat ikut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

"Dan kasus kokain ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika terus mengintai masyarakat," katanya.

Load More