SuaraSumut.id - Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara (Sumut), menjatuhkan vonis lepas kepada Ketua Adat Simalungun, Sorbatua Siallagan, yang sebelumnya terlibat dalam kasus pembakaran hutan dan penyerobotan lahan.
Keputusan ini membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Simalungun yang menjatuhkan hukuman penjara kepada Sorbatua.
Humas PT Medan, John Pantas Lumban Tobing, mengonfirmasi bahwa vonis lepas ini dikeluarkan setelah majelis hakim menilai bahwa perbuatan Sorbatua bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata.
"Majelis hakim menyatakan bahwa Sorbatua Siallagan terbukti melakukan perbuatan tersebut, namun perbuatan itu masuk dalam ranah perdata, bukan pidana," ujarnya, Sabtu (19/10/2024).
Putusan banding dengan nomor 1820/Pid.Sus-LH/2024/PT MDN ini sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Negeri Simalungun yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp1 miliar kepada Sorbatua.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (17/10/2024), majelis hakim PT Medan yang dipimpin oleh Syamsul Bahri bersama dua hakim anggota, Dr Longser Sormin dan Tumpal Sagala, memutuskan untuk melepaskan Sorbatua Siallagan dari segala tuntutan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun untuk segera membebaskan Sorbatua dari Rumah Tahanan Negara. Hak-hak Sorbatua, termasuk martabatnya, juga dipulihkan oleh pengadilan.
Sebelumnya, Sorbatua Siallagan dituduh terlibat dalam pembakaran hutan di Kawasan Hutan Produksi Tetap di Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun, pada September 2022. Ia dan kelompok masyarakat adatnya mengklaim bahwa tanah yang mereka bakar adalah tanah ulayat yang telah mereka kuasai selama lebih dari 200 tahun.
Namun, PT Toba Pulp Lestari Tbk, perusahaan yang memiliki hak konsesi atas kawasan tersebut sejak 1993, melarang aktivitas tersebut karena dianggap melanggar Undang-Undang Kehutanan.
Vonis PN Simalungun sebelumnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hukuman empat tahun. Namun, dengan keputusan dari PT Medan, Sorbatua kini dibebaskan dari segala tuntutan hukum. (antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja