SuaraSumut.id - Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara (Sumut), menjatuhkan vonis lepas kepada Ketua Adat Simalungun, Sorbatua Siallagan, yang sebelumnya terlibat dalam kasus pembakaran hutan dan penyerobotan lahan.
Keputusan ini membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Simalungun yang menjatuhkan hukuman penjara kepada Sorbatua.
Humas PT Medan, John Pantas Lumban Tobing, mengonfirmasi bahwa vonis lepas ini dikeluarkan setelah majelis hakim menilai bahwa perbuatan Sorbatua bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata.
"Majelis hakim menyatakan bahwa Sorbatua Siallagan terbukti melakukan perbuatan tersebut, namun perbuatan itu masuk dalam ranah perdata, bukan pidana," ujarnya, Sabtu (19/10/2024).
Putusan banding dengan nomor 1820/Pid.Sus-LH/2024/PT MDN ini sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Negeri Simalungun yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp1 miliar kepada Sorbatua.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (17/10/2024), majelis hakim PT Medan yang dipimpin oleh Syamsul Bahri bersama dua hakim anggota, Dr Longser Sormin dan Tumpal Sagala, memutuskan untuk melepaskan Sorbatua Siallagan dari segala tuntutan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun untuk segera membebaskan Sorbatua dari Rumah Tahanan Negara. Hak-hak Sorbatua, termasuk martabatnya, juga dipulihkan oleh pengadilan.
Sebelumnya, Sorbatua Siallagan dituduh terlibat dalam pembakaran hutan di Kawasan Hutan Produksi Tetap di Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun, pada September 2022. Ia dan kelompok masyarakat adatnya mengklaim bahwa tanah yang mereka bakar adalah tanah ulayat yang telah mereka kuasai selama lebih dari 200 tahun.
Namun, PT Toba Pulp Lestari Tbk, perusahaan yang memiliki hak konsesi atas kawasan tersebut sejak 1993, melarang aktivitas tersebut karena dianggap melanggar Undang-Undang Kehutanan.
Vonis PN Simalungun sebelumnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hukuman empat tahun. Namun, dengan keputusan dari PT Medan, Sorbatua kini dibebaskan dari segala tuntutan hukum. (antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh