SuaraSumut.id - Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara (Sumut), menjatuhkan vonis lepas kepada Ketua Adat Simalungun, Sorbatua Siallagan, yang sebelumnya terlibat dalam kasus pembakaran hutan dan penyerobotan lahan.
Keputusan ini membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Simalungun yang menjatuhkan hukuman penjara kepada Sorbatua.
Humas PT Medan, John Pantas Lumban Tobing, mengonfirmasi bahwa vonis lepas ini dikeluarkan setelah majelis hakim menilai bahwa perbuatan Sorbatua bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata.
"Majelis hakim menyatakan bahwa Sorbatua Siallagan terbukti melakukan perbuatan tersebut, namun perbuatan itu masuk dalam ranah perdata, bukan pidana," ujarnya, Sabtu (19/10/2024).
Putusan banding dengan nomor 1820/Pid.Sus-LH/2024/PT MDN ini sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Negeri Simalungun yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp1 miliar kepada Sorbatua.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (17/10/2024), majelis hakim PT Medan yang dipimpin oleh Syamsul Bahri bersama dua hakim anggota, Dr Longser Sormin dan Tumpal Sagala, memutuskan untuk melepaskan Sorbatua Siallagan dari segala tuntutan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun untuk segera membebaskan Sorbatua dari Rumah Tahanan Negara. Hak-hak Sorbatua, termasuk martabatnya, juga dipulihkan oleh pengadilan.
Sebelumnya, Sorbatua Siallagan dituduh terlibat dalam pembakaran hutan di Kawasan Hutan Produksi Tetap di Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun, pada September 2022. Ia dan kelompok masyarakat adatnya mengklaim bahwa tanah yang mereka bakar adalah tanah ulayat yang telah mereka kuasai selama lebih dari 200 tahun.
Namun, PT Toba Pulp Lestari Tbk, perusahaan yang memiliki hak konsesi atas kawasan tersebut sejak 1993, melarang aktivitas tersebut karena dianggap melanggar Undang-Undang Kehutanan.
Vonis PN Simalungun sebelumnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hukuman empat tahun. Namun, dengan keputusan dari PT Medan, Sorbatua kini dibebaskan dari segala tuntutan hukum. (antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Rampas Ponsel Warga di Medan Ditangkap, 1 Pelaku Pecatan Polda Aceh
-
DPO Kasus Perdagangan Imigran Rohingya Ditangkap
-
Kebakaran Hebat di Simeulue Aceh, 48 Ruko Hangus Terbakar
-
Pelajar SD di Simalungun Tewas Tertabrak Truk Saat Naik Sepeda
-
Pria di Medan Ditangkap Gegara Cabuli Anak di Bawah Umur