SuaraSumut.id - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, menegaskan akan menindak tegas pemilik SPBU yang terbukti melanggar aturan dalam penyaluran BBM subsidi jenis pertalite dan biosolar.
Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat kelas menengah ke bawah yang sangat bergantung pada BBM subsidi untuk mendukung kegiatan ekonomi sehari-hari.
"BBM subsidi harus disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk oknum yang mengambil keuntungan besar. Jika ada SPBU atau oknum yang bermain, cabut izinnya. Kami tak akan ragu mengambil tindakan tegas," ujar Safrizal, Sabtu (19/10/2024).
Menurut Safrizal, penyalahgunaan BBM subsidi oleh pihak yang bermodal besar bisa merugikan masyarakat kecil. Jika dibiarkan, hal ini dapat menghancurkan usaha-usaha kecil, sementara oknum pengusaha besar terus menikmati keuntungan ilegal. Oleh karena itu, Safrizal meminta tindakan tegas diambil terhadap para pelanggar.
"Tindakan tegas harus diberikan untuk memberikan efek jera. Jika ada yang mengancam, maka aparat seperti Kapolda, Pangdam, dan Kejaksaan akan bertindak sesuai aturan hukum," tegasnya.
Safrizal juga memastikan bahwa Pemerintah Aceh akan selalu melindungi hak-hak masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi. Meski pasokan telah dihitung dengan cermat, kecurangan oleh oknum membuat stok kerap kali tidak mencukupi.
Safrizal menyebut bahwa alokasi BBM subsidi seharusnya cukup, tetapi adanya pihak-pihak yang curang menyebabkan kekurangan.
"Tahun ini masih tersisa dua setengah bulan, namun jatah BBM rakyat sudah habis. Ini jelas tidak bisa dibiarkan," tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Safrizal meminta Pertamina Patra Niaga untuk memblokir QR code kendaraan di atas enam roda, kecuali untuk kendaraan bantuan bencana dan kendaraan yang dikecualikan.
"Seluruh kendaraan besar seperti dari sektor perkebunan, pertambangan, dan kapal ikan di atas 30 GT harus diblokir aksesnya ke BBM subsidi," ujarnya.
Selain itu, Safrizal meminta penegakan hukum yang jelas terhadap SPBU dan oknum yang terlibat dalam penyelewengan BBM subsidi. Ia menegaskan bahwa tindakan ini penting sebagai peringatan dan efek jera bagi pihak lain yang mungkin berencana melakukan pelanggaran.
"Harus ada penindakan hukum yang tegas, baik secara administratif maupun aspek hukum lainnya," tutup Safrizal. (antara)
Berita Terkait
-
Awas! Modus Baru SPBU Curang, Dikendalikan Jarak Jauh Lewat HP
-
Rara Pawang Hujan Bantah Diusir dari Aceh Gegara Tak Sesuai Syariat Islam Saat Jalani Ritual
-
Profil Bustami Hamzah dan Jejak Kariernya
-
BW Sebut Pj Gubernur Aceh Dicopot Gegara Gagal Menangkan Prabowo-Gibran, Mendagri Tito Pernah Bilang Begini
-
Dibongkar di Sidang Sengketa MK, BW: Pj Gubernur Dicopot Gegara Prabowo-Gibran Kalah di Aceh
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
4 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Tetap Lembap dan Nyaman Dipakai
-
Trik Mengunci Lipstik agar Lebih Tahan Lama yang Jarang Diketahui
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat