SuaraSumut.id - Kasasi yang diajukan oleh Mukmin Mulyadi, mantan anggota DPRD Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang divonis atas kasus kepemilikan 2.000 butir pil ekstasi ditolak Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, Mukmin tetap divonis 15 tahun penjara.
"Permohonan kasasi terdakwa ditolak MA. Terdakwa tetap divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan penjara," kata JPU Kejati Sumut Maria Br Tarigan, melansir Antara, Selasa (22/10/2024).
Keputusan MA tersebut memperkuat vonis dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan, yang telah meningkatkan hukuman Mukmin dari tujuh tahun menjadi 15 tahun penjara.
"Awalnya, PN Medan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara, namun PT Medan mengubah dan memperberat hukuman terdakwa menjadi 15 tahun," ujarnya.
Sebelumnya, PN Medan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, yaitu tujuh tahun penjara, meski jaksa menuntut hukuman 17 tahun. Pihaknya lalu mengajukan banding, lalu memperberat hukuman terdakwa.
Mukmin menolak keputusan PT Medan dan mengajukan kasasi ke MA, namun permohonannya ditolak.
"Dalam amar putusannya, MA menolak permohonan kasasi dan menguatkan putusan PT Medan," ujarnya.
Terdakwa Mukmin terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga kini pihaknya belum melakukan eksekusi terhadap terdakwa, karena belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung.
"Salinan putusan kasasi belum kita terima melalui PN Medan. Setelah salinan putusan diterima, kita segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa," katanya.
Berita Terkait
-
Gunakan AI untuk Cari Kejanggalan! Eks Konsultan Nadiem Lawan Vonis 5 Tahun Lewat Kasasi
-
Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Andrie Yunus Mandek, LBH Jakarta Tuding KY Takut Militer
-
Sarjito Resmi Dilantik Jadi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS 2026-2031
-
Hukuman Pelaku Serangan Andrie Yunus Dipangkas, Aktivis Geruduk MA
-
TAUD Tak Terima Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Batal Dipecat, Sebut Peradilan Militer Omong Kosong
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang