SuaraSumut.id - Seorang guru honorer yang mengungkap dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Penjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), diduga mendapat intimidasi dan kriminalisasi.
MR pun mengadukan kasus ini ke Komisi Nasional Perempuan dan Komnas Hak Asasi Manusia pada Senin (21/10/2024). Tidak hanya MR, dugaan intimidasi itu juga menerpa guru honorer yang lain.
"Atas adanya upaya kriminalisasi tersebut, MR membuat pengaduan/laporan secara langsung ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Hal ini dilakukan MR untuk mendapat keadilan dan ke depannya tidak ada lagi guru-guru yang berjuang diintimidasi dan dikriminalisasi," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Selasa (22/10/2024).
Irvan mengatakan bahwa MR dilaporkan oleh kuasa hukum Kadis Pendidikan Langkat inisial SL yang menjadi tersangka dalam kasus PPPK Langkat.
"MR dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan," ujar Irvan.
Hingga kini para guru terus berjuang mengawal kasus kecurangan dan korupsi pada seleksi PPPK Langkat Tahun 2023. Kasus ini tengah dalam upaya hukum banding oleh Pemkab Langkat atas dikabulkannya gugatan 103 guru honorer di PTUN Medan.
"Sampai saat ini ada lima tersangka korupsi yang belum ditahan polisi," ucapnya.
Kasus ini terungkap setelah adanya Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang dibuat-buat oleh Pemkab. Padahal, dalam pelaksanaan seleksi PPPK Pemkab tidak pernah menetapkan jadwal SKTT. Namun tiba tiba sudah ada pengumuman hasil SKTT.
Salah satu guru yang berjuang DN mendapatkan nilai CAT tertinggi dalam formasi guru se-Kabupaten Langkat, yaitu dengan skor 601. Namun, ia dinyatakan tidak lulus dikarenakan adanya pencantuman nilai SKTT yang tidak pernah diikutinya.
Dari temuan ini, para guru melakukan penelusuran. Setelah dilaporkan ke polisi, MR kemudian dilaporkan.
Berita Terkait
-
Ketua Komisi X Minta Guru Honorer Senior Dapat Akses Prioritas dalam Proses Penataan
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
YLBHI Desak Komnas HAM Tak Takut Intervensi dalam Kasus Munir
-
'Tangan Ikut Berlumuran Darah', Alasan Sipil ASEAN Tolak Komnas HAM Myanmar di Forum Jakarta
-
Khawatir Komnas HAM Dihapus Lewat Revisi UU HAM, Anis Hidayah Catat 21 Pasal Krusial
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
4 Sepatu Hiking Ringan dan Anti Licin untuk Pendaki Pemula
-
4 Sepatu Lari Lokal yang Patut Diperhitungkan, Kualitas Premium, Harga Bersahabat
-
3 Sepatu Lari Lokal Terbaik dengan Bantalan Empuk dan Grip Kuat untuk Latihan
-
KAI Percepat Distribusi BBM di Sumu Pasca Cuaca Ekstem
-
Bencana Tapanuli Selatan: 1.660 Rumah Rusak, 85 Orang Tewas