SuaraSumut.id - Tiga akun TikTok, yakni Sahabat Bang Zuma, UNI RIVA 01, dan @noora_aritonang, dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penistaan agama.
Laporan dilakukan oleh Dosma Roha Sijabat pada 21 Oktober 2024.
Ketiga akun itu dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE.
Dosma mengaku melaporkan akun Sahabat Bang Zuma karena diduga membakar, meludahi dan mengolok-olok satu isi ayat di Alkitab, serta simbol keagamaan Merpati yang merupakan Roh Kudus.
Sedangkan akun UNI RIVA 01 dilaporkan karena dugaan penghinaan terhadap konsep Tritunggal dalam agama Kristen dan Katolik, menyamakan Allah Bapa, Putra, dan Roh Kudus dengan alat kelamin laki-laki.
"Akun @noora_aritonang dilaporkan karena menyebut Yesus sebagai binatang dalam tafsirannya terhadap ayat Alkitab," katanya melansir Antara, Rabu (23/10/2024).
Pihaknya menegaskan bahwa perbuatan dugaan penistaan agama tidak akan dibiarkan dan berharap agar ketiga pemilik akun Tiktok tersebut segera ditangkap.
Sementara itu, Ketua Umum DPP HBB Lamsiang Sitompul. Ia menyebutkan, pihaknya tidak ingin adanya tindakan yang menistakan agama apapun.
"Jadi jangan salah artikan kalau agama kristen kami teriak. Kalau ada agama lain yang dihina, kami juga tidak sepakat. Kami tidak mau jadi bagian dari pelaku yang menistakan agama lain," ujar Lamsiang.
Pihaknya berharap agar kasus yang dilaporkan tersebut segera ditangani Polda Sumut.
"Kita mengharapkan dan meminta reaksi cepat dari kepolisian untuk menindak tegas tanpa pandang bulu, siapapun," ucapnya.
Ketua DPD HBB Sumut Tomson Marisi Parapat menambahkan, bahwa pemilik akun-akun itu tidak bisa ditolerir dan harus segera ditangkap. Dirinya meminta Presiden Prabowo dan Kapolda Sumut segera menangkap pemilik akun-akun Tiktok tersebut.
"Kalau ini dibiarkan, maka Indonesia akan dipecah belah terus dan akan terjadi keributan dimana-mana. Saya minta Kapolda Sumut dan tim cyber untuk menangkap pemilik akun-akun tersebut. Kami dari HBB terus memantau agar hukum ditegakkan seadil-adilnya," katanya.
Di sisi lain, Ketua Forum Kebhinekaan Indonesia Bersatu Ustaz Martono mengaku khawatir jika laporan ini dianggap sepele dan meminta pihak kepolisian agar menindaklanjuti laporan tersebut.
"Saya sendiri beragama islam. Di dalam islam sendiri, dilarang menjelekkan dan mencampuri urusan agama lain. Karena semua ajaran agama itu baik," cetusnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap pengaduan dari masyarakat.
Berita Terkait
-
Konten Video Pendek dan Live Streaming Bikin Bisnis UMKM Melejit hingga 135%
-
Berawal dari Hobi Main Game, Konten Kreator Sahrul Agusti Kini Jadi Pengusaha Digital
-
Ngemis Online di TikTok: Eksploitasi Kemiskinan Gaya Baru
-
Fenomena HopeTok di Era Digital: Kenapa Konten Positif Semakin Dicari GenZ?
-
4 Realita Tinggal di Australia yang Wajib Kamu Tahu, Pasti Seru Kayak di Tiktok?
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun