SuaraSumut.id - Tiga akun TikTok, yakni Sahabat Bang Zuma, UNI RIVA 01, dan @noora_aritonang, dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penistaan agama.
Laporan dilakukan oleh Dosma Roha Sijabat pada 21 Oktober 2024.
Ketiga akun itu dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE.
Dosma mengaku melaporkan akun Sahabat Bang Zuma karena diduga membakar, meludahi dan mengolok-olok satu isi ayat di Alkitab, serta simbol keagamaan Merpati yang merupakan Roh Kudus.
Sedangkan akun UNI RIVA 01 dilaporkan karena dugaan penghinaan terhadap konsep Tritunggal dalam agama Kristen dan Katolik, menyamakan Allah Bapa, Putra, dan Roh Kudus dengan alat kelamin laki-laki.
"Akun @noora_aritonang dilaporkan karena menyebut Yesus sebagai binatang dalam tafsirannya terhadap ayat Alkitab," katanya melansir Antara, Rabu (23/10/2024).
Pihaknya menegaskan bahwa perbuatan dugaan penistaan agama tidak akan dibiarkan dan berharap agar ketiga pemilik akun Tiktok tersebut segera ditangkap.
Sementara itu, Ketua Umum DPP HBB Lamsiang Sitompul. Ia menyebutkan, pihaknya tidak ingin adanya tindakan yang menistakan agama apapun.
"Jadi jangan salah artikan kalau agama kristen kami teriak. Kalau ada agama lain yang dihina, kami juga tidak sepakat. Kami tidak mau jadi bagian dari pelaku yang menistakan agama lain," ujar Lamsiang.
Pihaknya berharap agar kasus yang dilaporkan tersebut segera ditangani Polda Sumut.
"Kita mengharapkan dan meminta reaksi cepat dari kepolisian untuk menindak tegas tanpa pandang bulu, siapapun," ucapnya.
Ketua DPD HBB Sumut Tomson Marisi Parapat menambahkan, bahwa pemilik akun-akun itu tidak bisa ditolerir dan harus segera ditangkap. Dirinya meminta Presiden Prabowo dan Kapolda Sumut segera menangkap pemilik akun-akun Tiktok tersebut.
"Kalau ini dibiarkan, maka Indonesia akan dipecah belah terus dan akan terjadi keributan dimana-mana. Saya minta Kapolda Sumut dan tim cyber untuk menangkap pemilik akun-akun tersebut. Kami dari HBB terus memantau agar hukum ditegakkan seadil-adilnya," katanya.
Di sisi lain, Ketua Forum Kebhinekaan Indonesia Bersatu Ustaz Martono mengaku khawatir jika laporan ini dianggap sepele dan meminta pihak kepolisian agar menindaklanjuti laporan tersebut.
"Saya sendiri beragama islam. Di dalam islam sendiri, dilarang menjelekkan dan mencampuri urusan agama lain. Karena semua ajaran agama itu baik," cetusnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap pengaduan dari masyarakat.
Berita Terkait
-
50 Nama Username TikTok Aesthetic yang Keren dan Berkelas
-
Profil Abah Setu, Pimpinan Majelis Dzikir di Bekasi yang Diduga Hina Nabi Muhammad SAW
-
Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!
-
Dari Rutinitas ke Gaya Hidup, Skincare Kini Makin Dekat dengan Generasi Digital
-
Siap Tutup Majelis Dzikirnya, MUI Bekasi Bakal Bina Abah Setu: Jangan Benci Orangnya
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang