Bukan itu saja, dari kasus ini dua orang oknum polisi inisial JHS anggota Polres Pematangsiantar dan HP anggota Polsek Raya Polres Simalungun juga ditangkap.
"Dua oknum polisi ini berperan mengetahui terjadinya tindak pidana tapi tidak melaporkan," tukas Sumaryono.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menambahkan dua oknum polisi tersebut merupakan teman dari Jo.
Saat korban tewas, Jo panik dan meminta bantuan dua oknum polisi tersebut.
"Memanggil dua orang polisi ini sebagai teman, manggilnya itu dengan maksud untuk menutupi, minta saran. Lalu disarankan untuk dibawa ke rumah sakit, tapi pelaku utama tidak mau," kata Hadi.
Karena pelaku tidak mau mendengar saran untuk membawa korban ke rumah sakit, Hadi menuturkan, dua oknum polisi itu lalu pergi meninggalkan lokasi.
"Kita tindak tegas, sudah di-Patsus," ujarnya.
Terhadap tersangka utama, polisi menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara, 4 pelaku lainnya termasuk dua oknum polisi yang terlibat kasus ini dikenakan dengan 221 Jo 55 Jo 351 ayat 3 KUHPidana.
Polisi turut mengamankan barang bukti seprai yang terdapat bercak darah, sapu, pel dan lainnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
Ritual Pengusiran Setan Berujung Maut, 2 Nyawa Melayang, Pelaku Bebas dari Hukuman
-
Alabama Geger! Gadis 10 Tahun Dibunuh Remaja, Mayatnya Ditinggal di Rumah Sempat Hilang 1 Jam
-
Viral Video 22 Detik Penemuan Mayat Terbungkus Kain Tebal Terdampar di Tebing Batu Pulau Angsa
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dipatsus Gegara Diduga Lecehkan Tersangka Wanita
-
Perawatan Kulit Sebelum Pernikahan: Kapan Harus Mulai agar Glowing di Hari H?
-
Harga Pangan Hari Ini 26 April 2026: Ayam Rp 31.950 per Kg, Bawang Merah Segini
-
Mau Lari dengan Nyaman! 4 Sepatu Running Wanita yang Wajib Dicoba
-
Stok Beras di Bulog Meulaboh Capai 5 Ton