Suhardiman
Senin, 28 Oktober 2024 | 23:01 WIB
Pelaku utama pembunuhan wanita yang mayatnya di temukan di Karo. [Suara.com/ M.Aribowo]

Bukan itu saja, dari kasus ini dua orang oknum polisi inisial JHS anggota Polres Pematangsiantar dan HP anggota Polsek Raya Polres Simalungun juga ditangkap.

"Dua oknum polisi ini berperan mengetahui terjadinya tindak pidana tapi tidak melaporkan," tukas Sumaryono.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menambahkan dua oknum polisi tersebut merupakan teman dari Jo.
Saat korban tewas, Jo panik dan meminta bantuan dua oknum polisi tersebut.

"Memanggil dua orang polisi ini sebagai teman, manggilnya itu dengan maksud untuk menutupi, minta saran. Lalu disarankan untuk dibawa ke rumah sakit, tapi pelaku utama tidak mau," kata Hadi.

Karena pelaku tidak mau mendengar saran untuk membawa korban ke rumah sakit, Hadi menuturkan, dua oknum polisi itu lalu pergi meninggalkan lokasi.

"Kita tindak tegas, sudah di-Patsus," ujarnya.

Terhadap tersangka utama, polisi menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara, 4 pelaku lainnya termasuk dua oknum polisi yang terlibat kasus ini dikenakan dengan 221 Jo 55 Jo 351 ayat 3 KUHPidana.

Polisi turut mengamankan barang bukti seprai yang terdapat bercak darah, sapu, pel dan lainnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More