SuaraSumut.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menuntut hukuman penjara selama lima tahun terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang didakwa melakukan pemalsuan tanda tangan dan menyebabkan kerugian sebesar Rp 583 miliar kepada perusahaan tempat mereka bekerja.
"Terdakwa Yansen (66) dan istrinya Meliana Jusman (60) dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun," ungkap JPU Kejari Medan, Septian Napitupulu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (1/11/2024).
Kedua terdakwa diduga memalsukan tanda tangan Direktur CV Pelita Indah, Hok Kim, yang mengakibatkan dana perusahaan sebesar Rp583 miliar "raib."
Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan yang dilakukan Yansen dan Meliana terhadap tanda tangan direktur CV Pelita Indah. Perbuatan tersebut telah menyebabkan hilangnya dana perusahaan yang bergerak di bidang properti.
Yansen, yang menjabat sebagai komisaris, menggunakan surat kuasa palsu untuk menarik dana dari Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan antara tahun 2009 hingga 2021.
Kedua terdakwa, yang tinggal di kompleks Taman Masdulhak Garden, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, didakwa melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga menyebutkan bahwa perbuatan pasutri ini dianggap merugikan korban dalam jumlah besar, dan hingga saat ini belum tercapai kesepakatan damai antara pihak korban dan terdakwa.
Adapun hal yang meringankan dalam perkara ini adalah usia kedua terdakwa yang sudah lanjut serta sikap kooperatif yang ditunjukkan selama persidangan. Namun, kerugian perusahaan sebesar Rp583 miliar menjadi faktor pemberat dalam tuntutan jaksa.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua M. Nazir, yang menunda sidang untuk pekan depan guna mendengar tanggapan atau replik dari pihak JPU Kejari Medan terhadap pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum kedua terdakwa. Sidang lanjutan dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (4/11) mendatang.
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Medan Septian Napitupulu menjelaskan bahwa Yansen dan Meliana menggunakan surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Hok Kim untuk mencairkan dana perusahaan di bank.
Akibat tindakan ini, CV Pelita Indah mengalami kendala dalam melaksanakan kontrak dengan PT Musim Mas terkait pembangunan properti di Pulau Kalimantan. (antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Transformasi BRIvolution Reignite Dorong Kinerja, Segmen Commercial BRI Melonjak di 2025
-
Dukung Ajang Legenda Dunia, BRI Hadirkan Experience Eksklusif bagi Nasabah
-
Adegan ke-27 Jadi Titik Panas! Rekonstruksi Pembunuhan di Sergai Nyaris Ricuh
-
Mengejutkan! 44 Persen Daycare Belum Memiliki Izin
-
Dexlite Mahal Bikin Panik? 3 Mobil Diesel Lawas Ini Jadi Jalan Keluar