SuaraSumut.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menuntut hukuman penjara selama lima tahun terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang didakwa melakukan pemalsuan tanda tangan dan menyebabkan kerugian sebesar Rp 583 miliar kepada perusahaan tempat mereka bekerja.
"Terdakwa Yansen (66) dan istrinya Meliana Jusman (60) dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun," ungkap JPU Kejari Medan, Septian Napitupulu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (1/11/2024).
Kedua terdakwa diduga memalsukan tanda tangan Direktur CV Pelita Indah, Hok Kim, yang mengakibatkan dana perusahaan sebesar Rp583 miliar "raib."
Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan yang dilakukan Yansen dan Meliana terhadap tanda tangan direktur CV Pelita Indah. Perbuatan tersebut telah menyebabkan hilangnya dana perusahaan yang bergerak di bidang properti.
Yansen, yang menjabat sebagai komisaris, menggunakan surat kuasa palsu untuk menarik dana dari Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan antara tahun 2009 hingga 2021.
Kedua terdakwa, yang tinggal di kompleks Taman Masdulhak Garden, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, didakwa melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga menyebutkan bahwa perbuatan pasutri ini dianggap merugikan korban dalam jumlah besar, dan hingga saat ini belum tercapai kesepakatan damai antara pihak korban dan terdakwa.
Adapun hal yang meringankan dalam perkara ini adalah usia kedua terdakwa yang sudah lanjut serta sikap kooperatif yang ditunjukkan selama persidangan. Namun, kerugian perusahaan sebesar Rp583 miliar menjadi faktor pemberat dalam tuntutan jaksa.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua M. Nazir, yang menunda sidang untuk pekan depan guna mendengar tanggapan atau replik dari pihak JPU Kejari Medan terhadap pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum kedua terdakwa. Sidang lanjutan dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (4/11) mendatang.
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Medan Septian Napitupulu menjelaskan bahwa Yansen dan Meliana menggunakan surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Hok Kim untuk mencairkan dana perusahaan di bank.
Akibat tindakan ini, CV Pelita Indah mengalami kendala dalam melaksanakan kontrak dengan PT Musim Mas terkait pembangunan properti di Pulau Kalimantan. (antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
PSMS Medan Tunjuk Sosok Berlisensi UEFA Pro sebagai Direktur Teknik
-
PSMS Medan Mulai Bergerak, Umumkan 4 Pemain untuk Liga 2 Musim 2026/2027
-
BEM USU Gelar Demo di DPRD Sumut Besok, Usung 6 Tuntutan
-
Keluarga Merasa Janggal, Ekshumasi Jenazah Steven Sitorus di Toba Dilakukan
-
ASUS ExpertBook Ultra, Laptop Flagship Baru untuk Profesional