SuaraSumut.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menuntut hukuman penjara selama lima tahun terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang didakwa melakukan pemalsuan tanda tangan dan menyebabkan kerugian sebesar Rp 583 miliar kepada perusahaan tempat mereka bekerja.
"Terdakwa Yansen (66) dan istrinya Meliana Jusman (60) dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun," ungkap JPU Kejari Medan, Septian Napitupulu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (1/11/2024).
Kedua terdakwa diduga memalsukan tanda tangan Direktur CV Pelita Indah, Hok Kim, yang mengakibatkan dana perusahaan sebesar Rp583 miliar "raib."
Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan yang dilakukan Yansen dan Meliana terhadap tanda tangan direktur CV Pelita Indah. Perbuatan tersebut telah menyebabkan hilangnya dana perusahaan yang bergerak di bidang properti.
Yansen, yang menjabat sebagai komisaris, menggunakan surat kuasa palsu untuk menarik dana dari Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan antara tahun 2009 hingga 2021.
Kedua terdakwa, yang tinggal di kompleks Taman Masdulhak Garden, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, didakwa melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga menyebutkan bahwa perbuatan pasutri ini dianggap merugikan korban dalam jumlah besar, dan hingga saat ini belum tercapai kesepakatan damai antara pihak korban dan terdakwa.
Adapun hal yang meringankan dalam perkara ini adalah usia kedua terdakwa yang sudah lanjut serta sikap kooperatif yang ditunjukkan selama persidangan. Namun, kerugian perusahaan sebesar Rp583 miliar menjadi faktor pemberat dalam tuntutan jaksa.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua M. Nazir, yang menunda sidang untuk pekan depan guna mendengar tanggapan atau replik dari pihak JPU Kejari Medan terhadap pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum kedua terdakwa. Sidang lanjutan dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (4/11) mendatang.
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Medan Septian Napitupulu menjelaskan bahwa Yansen dan Meliana menggunakan surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Hok Kim untuk mencairkan dana perusahaan di bank.
Akibat tindakan ini, CV Pelita Indah mengalami kendala dalam melaksanakan kontrak dengan PT Musim Mas terkait pembangunan properti di Pulau Kalimantan. (antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Makna Isra Miraj dan Cara Meneladaninya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Cushion Belang Saat Dipakai? Ini Cara Mengatasinya agar Makeup Lebih Menyatu
-
Bajak Laut Beraksi di Gabon Afrika, Culik 4 WNI Awak Kapal Ikan
-
Seleksi Calon Anggota KPI 20262029 Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
-
Update Status! 16 Ucapan Isra Miraj 2026 yang Menyentuh Hati