Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 04 November 2024 | 13:05 WIB
Barang bukti narkoba dan uang. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat menikmati pesta narkoba di Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, pada Minggu (3/11/2024) dini hari.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang wanita pemilik rumah inisial E alias Linda (36) dan dua pria AM (31) serta ARP (24). Mereka ditangkap saat tengah menikmati narkoba dengan alunan musik keras.

Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza mengatakan, penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang merasa terganggu oleh aktivitas di rumah tersebut. Dari laporan tersebut, kata Arfin, petugas melakukan penyelidikan hingga penggerebekan.

"Mereka memutar lagu house music dengan suara cukup keras," ucapnya.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 9 plastik klip berisi sabu seberat 7 gram, satu butir pil ekstasi, satu timbangan elektrik, dan uang tunai sebesar Rp 20 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kepada polisi, pelaku L mengakui narkoba tersebut diperoleh dari bandar berinisial I, warga Kota Pinang, Labusel.

"Kita sudah lakukan pengembangan, namun belum tertangkap dan sekarang sedangkan dalam pengejaran," jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Load More