SuaraSumut.id - Mantan Dirut RSUP Adam Malik, Bambang Prabowo, divonis tiga tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan negara Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2018.
Vonis dibacakan oleh hakim ketua Andriansyah pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.
Bambang juga di denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Meski Bambang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, namun tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa ia menikmati kerugian negara Rp 8 miliar seperti didakwa JPU, sehingga tidak dibebankan membayar uang pengganti.
Melansir Antara, Selasa (5/11/2024), vonis juga dijatuhkan kepada dua terdakwa lainnya. Mantan Direktur Keuangan RSUP Adam Malik Mangapul Bakara divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan. Terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti.
Sedangkan mantan Bendahara Pengeluaran RSUP Adam Malik Ardiansyah Daulay divonis enam tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa Ardiansyah Daulay diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7,8 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan dua tahun penjara jika harta tersebut tidak mencukupi.
Ketiga terdakwa dinilai memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, yakni melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan hal memberatkan perbuatan ketiga terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Hal meringankan termasuk sikap sopan dan kooperatif ketiga terdakwa selama menjalani persidangan, serta tanggung jawab ketiga terdakwa sebagai kepala keluarga.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Medan, yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara untuk Bambang dan Mangapul, serta enam tahun untuk terdakwa Ardiansyah Daulay.
Selain itu, JPU juga menuntut ketiga terdakwa dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang bervariasi jumlahnya.
"Terdakwa Bambang dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar, lalu terdakwa Mangapul Rp 2 miliar lebih, dan terdakwa Ardiansyah Daulay Rp 3 miliar," katanya.
Berita Terkait
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Pengamat: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat
-
Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Korupsi, KPK: Tapi Tergantung Orangnya
-
Ini dia Penampakan Salinan Ijazah Jokowi Telegalisir dari KPU
-
Mantan Kepala LKPP Ungkap Aturan Harga E-Katalog dalam Sidang Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
HP Android Lemot Setelah Lama Dipakai? Warga Sumut Bisa Mengatasinya dengan Cara Ini
-
Pilihan Sunscreen Murah Berkualitas, Solusi Efektif Cegah dan Samarkan Flek Hitam
-
Benarkah Ada Surat Edaran Libur Sekolah Ramadan 2026? Ini Penjelasannya
-
Kapan THR ASN 2026 Cair? Berikut Estimasi Jadwalnya
-
96 Lokasi Pemantauan Hilal Awal Ramadan 2026, Sumatera Utara di Kantor Gubernur