SuaraSumut.id - Mantan Dirut RSUP Adam Malik, Bambang Prabowo, divonis tiga tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan negara Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2018.
Vonis dibacakan oleh hakim ketua Andriansyah pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.
Bambang juga di denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Meski Bambang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, namun tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa ia menikmati kerugian negara Rp 8 miliar seperti didakwa JPU, sehingga tidak dibebankan membayar uang pengganti.
Melansir Antara, Selasa (5/11/2024), vonis juga dijatuhkan kepada dua terdakwa lainnya. Mantan Direktur Keuangan RSUP Adam Malik Mangapul Bakara divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan. Terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti.
Sedangkan mantan Bendahara Pengeluaran RSUP Adam Malik Ardiansyah Daulay divonis enam tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa Ardiansyah Daulay diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7,8 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan dua tahun penjara jika harta tersebut tidak mencukupi.
Ketiga terdakwa dinilai memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, yakni melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan hal memberatkan perbuatan ketiga terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Hal meringankan termasuk sikap sopan dan kooperatif ketiga terdakwa selama menjalani persidangan, serta tanggung jawab ketiga terdakwa sebagai kepala keluarga.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Medan, yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara untuk Bambang dan Mangapul, serta enam tahun untuk terdakwa Ardiansyah Daulay.
Selain itu, JPU juga menuntut ketiga terdakwa dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang bervariasi jumlahnya.
"Terdakwa Bambang dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar, lalu terdakwa Mangapul Rp 2 miliar lebih, dan terdakwa Ardiansyah Daulay Rp 3 miliar," katanya.
Berita Terkait
-
Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini
-
Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!
-
Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Peluk Erat Sang Istri
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Effendi Simbolon Instruksikan Regenerasi PSBI: Dorong Kaum Muda Pimpin Organisasi
-
Iran Sodorkan 5 Syarat untuk Perundingan Kedua dengan AS, Apa Saja?
-
Buruh Harian di Aceh Barat Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Pelecehan Anak di Bawah Umur
-
Kisah Salbiah, Pasukan Merah yang Terjun ke Sungai untuk Menolong Korban Kecelakaan di Sergai
-
KAI Sumut Tambah Kapasitas KA Sribilah Jelang Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus