Suhardiman
Senin, 09 Februari 2026 | 13:31 WIB
Ilutrasi THR 2026. [Gemini AI]
Baca 10 detik
  • Pencairan THR ASN 2026 diperkirakan terjadi 10 hingga 15 hari sebelum Idulfitri sesuai tren tahun sebelumnya.
  • Penerima THR mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan, bersumber dari APBN atau APBD.
  • Komponen utama THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan seratus persen tunjangan kinerja.

SuaraSumut.id - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu paling ditunggu-tunggu setiap tahun, terutama menjelang hari raya keagamaan. Tidak hanya bagi PNS aktif, tetapi juga TNI, Polri hingga pensiunan.

Meskipun pemerintah belum mengeluarkan pengumuman resmi pencairan THR ASN 2026, namun pola pencairan seperti tahun-tahun sebelumnya dapat menjadi acuan.

Kapan THR ASN 2026 Cair?

Berdasarkan tren beberapa tahun terakhir, pemerintah biasanya mencairkan THR ASN antara 10 hingga 15 hari sebelum hari raya Idulfitri. Pencairan bahkan dilakukan lebih cepat untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan masyarakat.

Secara normatif, pemerintah memiliki batas waktu maksimal H-7 sebelum hari raya untuk menyalurkan THR. Dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis dan besaran pembayaran.

Jika merujuk pada tren ini, maka THR ASN 2026 diperkirakan cair pada rentang waktu yang sama, menyesuaikan kalender hari raya nasional.

Daftar Lengkap Penerima THR ASN 2026

THR ASN diberikan berdasarkan sumber anggaran, yaitu APBN dan APBD.

  • Penerima THR dari APBN meliputi:
  • PNS dan CPNS instansi pusat
  • PPPK instansi pusat
  • Prajurit TNI dan anggota Polri
  • Pejabat negara tertentu
  • Pensiunan dan penerima pensiun
  • Wakil menteri, staf khusus, dan pejabat setara
  • Dewan pengawas lembaga negara
  • Pegawai non-ASN pada BLU dan lembaga nonstruktural

Sementara penerima THR dari APBD adalah:

  • PNS dan CPNS pemerintah daerah
  • PPPK daerah
  • Gubernur, bupati, wali kota dan wakilnya
  • Anggota DPRD
  • Pegawai non-ASN pada BLUD

Perlu dicatat, mulai awal Februari 2026, pegawai SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang diangkat sebagai ASN PPPK juga dipastikan masuk dalam daftar penerima THR. Hal ini telah ditegaskan oleh Kepala BGN sebagai bagian dari pemenuhan hak kepegawaian.

Dasar Hukum Pemberian THR ASN

Secara regulatif, kebijakan THR ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian aparatur negara.

Meski PP khusus untuk THR ASN 2026 belum diterbitkan, pola kebijakan menunjukkan bahwa regulasi baru biasanya terbit mendekati waktu pencairan tanpa mengubah struktur utama komponen THR.

Besaran THR ASN 2026 dan Komponennya

Jika mengacu pada kebijakan terakhir, komponen THR ASN terdiri dari:

Load More