- Pencairan THR ASN 2026 diperkirakan terjadi 10 hingga 15 hari sebelum Idulfitri sesuai tren tahun sebelumnya.
- Penerima THR mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan, bersumber dari APBN atau APBD.
- Komponen utama THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan seratus persen tunjangan kinerja.
SuaraSumut.id - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu paling ditunggu-tunggu setiap tahun, terutama menjelang hari raya keagamaan. Tidak hanya bagi PNS aktif, tetapi juga TNI, Polri hingga pensiunan.
Meskipun pemerintah belum mengeluarkan pengumuman resmi pencairan THR ASN 2026, namun pola pencairan seperti tahun-tahun sebelumnya dapat menjadi acuan.
Kapan THR ASN 2026 Cair?
Berdasarkan tren beberapa tahun terakhir, pemerintah biasanya mencairkan THR ASN antara 10 hingga 15 hari sebelum hari raya Idulfitri. Pencairan bahkan dilakukan lebih cepat untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan masyarakat.
Secara normatif, pemerintah memiliki batas waktu maksimal H-7 sebelum hari raya untuk menyalurkan THR. Dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis dan besaran pembayaran.
Jika merujuk pada tren ini, maka THR ASN 2026 diperkirakan cair pada rentang waktu yang sama, menyesuaikan kalender hari raya nasional.
Daftar Lengkap Penerima THR ASN 2026
THR ASN diberikan berdasarkan sumber anggaran, yaitu APBN dan APBD.
- Penerima THR dari APBN meliputi:
- PNS dan CPNS instansi pusat
- PPPK instansi pusat
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat negara tertentu
- Pensiunan dan penerima pensiun
- Wakil menteri, staf khusus, dan pejabat setara
- Dewan pengawas lembaga negara
- Pegawai non-ASN pada BLU dan lembaga nonstruktural
Sementara penerima THR dari APBD adalah:
- PNS dan CPNS pemerintah daerah
- PPPK daerah
- Gubernur, bupati, wali kota dan wakilnya
- Anggota DPRD
- Pegawai non-ASN pada BLUD
Perlu dicatat, mulai awal Februari 2026, pegawai SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang diangkat sebagai ASN PPPK juga dipastikan masuk dalam daftar penerima THR. Hal ini telah ditegaskan oleh Kepala BGN sebagai bagian dari pemenuhan hak kepegawaian.
Dasar Hukum Pemberian THR ASN
Secara regulatif, kebijakan THR ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian aparatur negara.
Meski PP khusus untuk THR ASN 2026 belum diterbitkan, pola kebijakan menunjukkan bahwa regulasi baru biasanya terbit mendekati waktu pencairan tanpa mengubah struktur utama komponen THR.
Besaran THR ASN 2026 dan Komponennya
Jika mengacu pada kebijakan terakhir, komponen THR ASN terdiri dari:
Tag
Berita Terkait
-
Mengajari Anak untuk Puasa dan Taqwa Lewat Buku Ramadan for Everyone
-
Manfaat Rutin Baca Al Fatihah dan Puasa Weton Anak Menurut Ulama Gus Iqdam
-
Jadwal Puasa Sunah Agustus 2026, Lengkap dengan Tanggal dan Bacaan Niatnya
-
Jadwal Puasa Sunah Bulan Juli 2026, Catat Tanggal dan Bacaan Niatnya
-
Hari Apa Puasa Tasua dan Asyura 2026? Catat Jadwal 9-10 Muharram 1448 H
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya
-
Hiu Paus Terdampar di Abdya, Gagal Dievakuasi hingga Akhirnya Mati
-
Wakil Rektor ITB Indonesia Tewas di Rumah, Mobil Dilaporkan Hilang
-
Persiraja Pecat Semua Pelatih Usai Kalah Tiga Laga Beruntun
-
5 Cara Menjaga Dapur Tetap Bersih dan Rapi, Bisa Dilakukan Setiap Hari