- Pencairan THR ASN 2026 diperkirakan terjadi 10 hingga 15 hari sebelum Idulfitri sesuai tren tahun sebelumnya.
- Penerima THR mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan, bersumber dari APBN atau APBD.
- Komponen utama THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan seratus persen tunjangan kinerja.
SuaraSumut.id - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu paling ditunggu-tunggu setiap tahun, terutama menjelang hari raya keagamaan. Tidak hanya bagi PNS aktif, tetapi juga TNI, Polri hingga pensiunan.
Meskipun pemerintah belum mengeluarkan pengumuman resmi pencairan THR ASN 2026, namun pola pencairan seperti tahun-tahun sebelumnya dapat menjadi acuan.
Kapan THR ASN 2026 Cair?
Berdasarkan tren beberapa tahun terakhir, pemerintah biasanya mencairkan THR ASN antara 10 hingga 15 hari sebelum hari raya Idulfitri. Pencairan bahkan dilakukan lebih cepat untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan masyarakat.
Secara normatif, pemerintah memiliki batas waktu maksimal H-7 sebelum hari raya untuk menyalurkan THR. Dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis dan besaran pembayaran.
Jika merujuk pada tren ini, maka THR ASN 2026 diperkirakan cair pada rentang waktu yang sama, menyesuaikan kalender hari raya nasional.
Daftar Lengkap Penerima THR ASN 2026
THR ASN diberikan berdasarkan sumber anggaran, yaitu APBN dan APBD.
- Penerima THR dari APBN meliputi:
- PNS dan CPNS instansi pusat
- PPPK instansi pusat
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat negara tertentu
- Pensiunan dan penerima pensiun
- Wakil menteri, staf khusus, dan pejabat setara
- Dewan pengawas lembaga negara
- Pegawai non-ASN pada BLU dan lembaga nonstruktural
Sementara penerima THR dari APBD adalah:
- PNS dan CPNS pemerintah daerah
- PPPK daerah
- Gubernur, bupati, wali kota dan wakilnya
- Anggota DPRD
- Pegawai non-ASN pada BLUD
Perlu dicatat, mulai awal Februari 2026, pegawai SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang diangkat sebagai ASN PPPK juga dipastikan masuk dalam daftar penerima THR. Hal ini telah ditegaskan oleh Kepala BGN sebagai bagian dari pemenuhan hak kepegawaian.
Dasar Hukum Pemberian THR ASN
Secara regulatif, kebijakan THR ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian aparatur negara.
Meski PP khusus untuk THR ASN 2026 belum diterbitkan, pola kebijakan menunjukkan bahwa regulasi baru biasanya terbit mendekati waktu pencairan tanpa mengubah struktur utama komponen THR.
Besaran THR ASN 2026 dan Komponennya
Jika mengacu pada kebijakan terakhir, komponen THR ASN terdiri dari:
Tag
Berita Terkait
-
THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan
-
Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadan di Bulan Syawal
-
Bolehkah Puasa Syawal Digabung dengan Puasa Senin Kamis? Ini Penjelasannya
-
5 Keutamaan Puasa Syawal 6 hari dan Maanfaatnya Bagi Umat Islam
-
Niat Puasa Syawal Sekaligus Senin Kamis dan Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung?
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Promo Pre-Order Samsung Galaxy S26 Series Dapat Halo+ hingga Kuota Besar
-
Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 17,8 Kg Ganja, Pria Asal Sumut Ditangkap
-
Air Mata Amsal Sitepu Didakwa Mark Up Video Profil Desa: Hukum Negara Kita Sedang Tak Baik-baik Saja
-
Stok Beras Sumut Cukup untuk Penuhi Program Bantuan Pangan-Penyaluran ke Mitra
-
Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang Tunjukkan Kemajuan Signifikan