- Pencairan THR ASN 2026 diperkirakan terjadi 10 hingga 15 hari sebelum Idulfitri sesuai tren tahun sebelumnya.
- Penerima THR mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan, bersumber dari APBN atau APBD.
- Komponen utama THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan seratus persen tunjangan kinerja.
SuaraSumut.id - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu paling ditunggu-tunggu setiap tahun, terutama menjelang hari raya keagamaan. Tidak hanya bagi PNS aktif, tetapi juga TNI, Polri hingga pensiunan.
Meskipun pemerintah belum mengeluarkan pengumuman resmi pencairan THR ASN 2026, namun pola pencairan seperti tahun-tahun sebelumnya dapat menjadi acuan.
Kapan THR ASN 2026 Cair?
Berdasarkan tren beberapa tahun terakhir, pemerintah biasanya mencairkan THR ASN antara 10 hingga 15 hari sebelum hari raya Idulfitri. Pencairan bahkan dilakukan lebih cepat untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan masyarakat.
Secara normatif, pemerintah memiliki batas waktu maksimal H-7 sebelum hari raya untuk menyalurkan THR. Dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis dan besaran pembayaran.
Jika merujuk pada tren ini, maka THR ASN 2026 diperkirakan cair pada rentang waktu yang sama, menyesuaikan kalender hari raya nasional.
Daftar Lengkap Penerima THR ASN 2026
THR ASN diberikan berdasarkan sumber anggaran, yaitu APBN dan APBD.
- Penerima THR dari APBN meliputi:
- PNS dan CPNS instansi pusat
- PPPK instansi pusat
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat negara tertentu
- Pensiunan dan penerima pensiun
- Wakil menteri, staf khusus, dan pejabat setara
- Dewan pengawas lembaga negara
- Pegawai non-ASN pada BLU dan lembaga nonstruktural
Sementara penerima THR dari APBD adalah:
- PNS dan CPNS pemerintah daerah
- PPPK daerah
- Gubernur, bupati, wali kota dan wakilnya
- Anggota DPRD
- Pegawai non-ASN pada BLUD
Perlu dicatat, mulai awal Februari 2026, pegawai SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang diangkat sebagai ASN PPPK juga dipastikan masuk dalam daftar penerima THR. Hal ini telah ditegaskan oleh Kepala BGN sebagai bagian dari pemenuhan hak kepegawaian.
Dasar Hukum Pemberian THR ASN
Secara regulatif, kebijakan THR ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian aparatur negara.
Meski PP khusus untuk THR ASN 2026 belum diterbitkan, pola kebijakan menunjukkan bahwa regulasi baru biasanya terbit mendekati waktu pencairan tanpa mengubah struktur utama komponen THR.
Besaran THR ASN 2026 dan Komponennya
Jika mengacu pada kebijakan terakhir, komponen THR ASN terdiri dari:
Tag
Berita Terkait
-
Kapan Tanggal 1 Dzulhijjah 1447 Hijriah? Ini Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026
-
Terpopuler: Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026, Top 5 Moisturizer yang Mencerahkan Wajah
-
Kapan Mulai Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026? Ini Jadwal Berpuasa di Bulan Dzulhijjah
-
Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah 10 Hari Pertama, Kapan Jadwal Mulai Berpuasa?
-
Puasa Mutih Boleh Makan Apa Saja? Tradisi Pengantin Jawa yang Dilakukan Syifa Hadju
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Effendi Simbolon Instruksikan Regenerasi PSBI: Dorong Kaum Muda Pimpin Organisasi
-
Iran Sodorkan 5 Syarat untuk Perundingan Kedua dengan AS, Apa Saja?
-
Buruh Harian di Aceh Barat Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Pelecehan Anak di Bawah Umur
-
Kisah Salbiah, Pasukan Merah yang Terjun ke Sungai untuk Menolong Korban Kecelakaan di Sergai
-
KAI Sumut Tambah Kapasitas KA Sribilah Jelang Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus