- Syafril Pasha (54) di Deli Serdang menjadi tersangka penganiayaan walau awalnya korban perusakan rumah November 2025.
- Kasus ini dipicu perselisihan keluarga antara dua saudara kandung terkait sengketa lahan kosong milik almarhum.
- Polres Pelabuhan Belawan menetapkan SP sebagai tersangka penganiayaan berat, bukan hanya pembelaan diri seperti narasi viral.
SuaraSumut.id - Video yang bernarasi seorang pria lansia bernama Syafril Pasha (54), korban perusakan rumah di Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi tersangka penganiaya viral di media sosial.
Dilihat dari unggahan video yang beredar, Senin, 9 Februari 2026, tampak awalnya sejumlah orang datang mendekati pagar rumah Syafrial. Beberapa diantaranya tampak hendak membongkar pagar tersebut.
Tak lama berselang, SP keluar menemui sejumlah orang tersebut, dia lalu mengambil sebilah kayu dan melayangkannya ke arah salah seorang pria.
Tak terima dipukul, pria yang datang diduga melakukan pengerusakan tersebut lalu balik berupaya memukul Syafrial juga dengan kayu.
Kejadian ini kemudian berbuntut panjang, setelah Syafrial dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan dan kini ditetapkan menjadi tersangka.
Publik pun ramai menyoroti kasus korban yang malah jadi tersangka karena membela diri, seperti yang terjadi di Sleman.
Terkait hal ini, Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Suranta bahwa peristiwa yang terjadi pada November 2025 lalu dan merupakan murni kasus penganiayaan.
Perkara ini dilatarbelakangi konflik keluarga antara abang dan adik kandung terkait permasalahan lahan kosong yang sebelumnya dikelola oleh abang kandung mereka yang telah meninggal dunia.
"Kemudian terjadi perselisihan dan perebutan lahan di antara keduanya,” jelas AKP Edy Suranta kepada SuaraSumut.id.
Lebih lanjut dijelaskan, korban berinisial II diduga dianiaya oleh abang kandungnya sendiri berinisial SP.
Saat kejadian, pelaku melihat korban di lokasi lalu mengambil sebatang kayu dan memukul korban sebanyak dua kali yang mengenai bagian kepala dan tangan kiri korban.
"Hingga menyebabkan patah tulang yang dikuatkan dengan hasil visum luka dan ronsen," imbuhnya.
Edy mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, tindakan yang dilakukan tersangka bukan semata-mata seperti narasi yang beredar, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
AKP Edy juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pada Desember 2023, pelaku SP juga pernah melakukan penganiayaan terhadap istri korban berinisial RD. Namun pada saat itu kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum.
Atas perbuatannya dalam perkara tersebut, tersangka SP dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Sama Berulang, Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka karena Dianggap Aniaya Pelaku
-
Terpapar Radikalisme via Medsos, Dua Anak di Langkat Terlibat Kasus Terorisme
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang
-
Wakasatgas PRR Pascabencana Dorong Akselerasi Pembangunan Huntara Tiga Kabupaten di Sumatera Utara
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
HP Android Lemot Setelah Lama Dipakai? Warga Sumut Bisa Mengatasinya dengan Cara Ini
-
Pilihan Sunscreen Murah Berkualitas, Solusi Efektif Cegah dan Samarkan Flek Hitam
-
Benarkah Ada Surat Edaran Libur Sekolah Ramadan 2026? Ini Penjelasannya
-
Kapan THR ASN 2026 Cair? Berikut Estimasi Jadwalnya
-
96 Lokasi Pemantauan Hilal Awal Ramadan 2026, Sumatera Utara di Kantor Gubernur