Suhardiman
Senin, 09 Februari 2026 | 11:29 WIB
Tangkapan layar pria lansia yang merupakan korban pengrusakan rumah menjadi tersangka penganiayaan. [Ist]
Baca 10 detik
  • Syafril Pasha (54) di Deli Serdang menjadi tersangka penganiayaan walau awalnya korban perusakan rumah November 2025.
  • Kasus ini dipicu perselisihan keluarga antara dua saudara kandung terkait sengketa lahan kosong milik almarhum.
  • Polres Pelabuhan Belawan menetapkan SP sebagai tersangka penganiayaan berat, bukan hanya pembelaan diri seperti narasi viral.

SuaraSumut.id - Video yang bernarasi seorang pria lansia bernama Syafril Pasha (54), korban perusakan rumah di Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi tersangka penganiaya viral di media sosial.

Dilihat dari unggahan video yang beredar, Senin, 9 Februari 2026, tampak awalnya sejumlah orang datang mendekati pagar rumah Syafrial. Beberapa diantaranya tampak hendak membongkar pagar tersebut.

Tak lama berselang, SP keluar menemui sejumlah orang tersebut, dia lalu mengambil sebilah kayu dan melayangkannya ke arah salah seorang pria.

Tak terima dipukul, pria yang datang diduga melakukan pengerusakan tersebut lalu balik berupaya memukul Syafrial juga dengan kayu.

Kejadian ini kemudian berbuntut panjang, setelah Syafrial dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan dan kini ditetapkan menjadi tersangka.

Publik pun ramai menyoroti kasus korban yang malah jadi tersangka karena membela diri, seperti yang terjadi di Sleman.

Terkait hal ini, Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Suranta bahwa peristiwa yang terjadi pada November 2025 lalu dan merupakan murni kasus penganiayaan.

Perkara ini dilatarbelakangi konflik keluarga antara abang dan adik kandung terkait permasalahan lahan kosong yang sebelumnya dikelola oleh abang kandung mereka yang telah meninggal dunia.

"Kemudian terjadi perselisihan dan perebutan lahan di antara keduanya,” jelas AKP Edy Suranta kepada SuaraSumut.id.

Lebih lanjut dijelaskan, korban berinisial II diduga dianiaya oleh abang kandungnya sendiri berinisial SP.

Saat kejadian, pelaku melihat korban di lokasi lalu mengambil sebatang kayu dan memukul korban sebanyak dua kali yang mengenai bagian kepala dan tangan kiri korban.

"Hingga menyebabkan patah tulang yang dikuatkan dengan hasil visum luka dan ronsen," imbuhnya.

Edy mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, tindakan yang dilakukan tersangka bukan semata-mata seperti narasi yang beredar, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

AKP Edy juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pada Desember 2023, pelaku SP juga pernah melakukan penganiayaan terhadap istri korban berinisial RD. Namun pada saat itu kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum.

Atas perbuatannya dalam perkara tersebut, tersangka SP dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Load More