- Syafril Pasha (54) di Deli Serdang menjadi tersangka penganiayaan walau awalnya korban perusakan rumah November 2025.
- Kasus ini dipicu perselisihan keluarga antara dua saudara kandung terkait sengketa lahan kosong milik almarhum.
- Polres Pelabuhan Belawan menetapkan SP sebagai tersangka penganiayaan berat, bukan hanya pembelaan diri seperti narasi viral.
SuaraSumut.id - Video yang bernarasi seorang pria lansia bernama Syafril Pasha (54), korban perusakan rumah di Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi tersangka penganiaya viral di media sosial.
Dilihat dari unggahan video yang beredar, Senin, 9 Februari 2026, tampak awalnya sejumlah orang datang mendekati pagar rumah Syafrial. Beberapa diantaranya tampak hendak membongkar pagar tersebut.
Tak lama berselang, SP keluar menemui sejumlah orang tersebut, dia lalu mengambil sebilah kayu dan melayangkannya ke arah salah seorang pria.
Tak terima dipukul, pria yang datang diduga melakukan pengerusakan tersebut lalu balik berupaya memukul Syafrial juga dengan kayu.
Kejadian ini kemudian berbuntut panjang, setelah Syafrial dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan dan kini ditetapkan menjadi tersangka.
Publik pun ramai menyoroti kasus korban yang malah jadi tersangka karena membela diri, seperti yang terjadi di Sleman.
Terkait hal ini, Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Suranta bahwa peristiwa yang terjadi pada November 2025 lalu dan merupakan murni kasus penganiayaan.
Perkara ini dilatarbelakangi konflik keluarga antara abang dan adik kandung terkait permasalahan lahan kosong yang sebelumnya dikelola oleh abang kandung mereka yang telah meninggal dunia.
"Kemudian terjadi perselisihan dan perebutan lahan di antara keduanya,” jelas AKP Edy Suranta kepada SuaraSumut.id.
Lebih lanjut dijelaskan, korban berinisial II diduga dianiaya oleh abang kandungnya sendiri berinisial SP.
Saat kejadian, pelaku melihat korban di lokasi lalu mengambil sebatang kayu dan memukul korban sebanyak dua kali yang mengenai bagian kepala dan tangan kiri korban.
"Hingga menyebabkan patah tulang yang dikuatkan dengan hasil visum luka dan ronsen," imbuhnya.
Edy mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, tindakan yang dilakukan tersangka bukan semata-mata seperti narasi yang beredar, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
AKP Edy juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pada Desember 2023, pelaku SP juga pernah melakukan penganiayaan terhadap istri korban berinisial RD. Namun pada saat itu kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum.
Atas perbuatannya dalam perkara tersebut, tersangka SP dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Erick Thohir Tegaskan Kesiapan Sumut Jadi Tuan Rumah AFF U-19 2026
-
Kloter Pertama Haji 2026 Berangkat Serentak, Ribuan Jamaah Mulai Diterbangkan
-
Menyusuri Hidden Paradise Deli Serdang: Danau Linting dan Lau Mentar
-
BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan
-
Tangis Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas oleh Hakim
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Promo Alfamart Hari Ini 11 Mei 2026, Diskon Cokelat Silverqueen
-
Promo Indomaret Hari Ini 11 Mei 2026, Diskon Sosis Kanzler
-
Kecelakaan Bus Halmahera di Tol Sergai, 4 Orang Tewas
-
40 Calon Anggota Komisi Informasi Sumut Lulus Tes Potensi, Berikut Daftar Lengkapnya
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 11 Mei 2026, Ini Daftar Lengkapnya