SuaraSumut.id - Mantan Kadis PUPR Kota Banda Aceh, M Yasir divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Yasir dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk lahan zikir di Nurul Arafah Islamic Center, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Teuku Syarafi, kemarin. Terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya. Sidang turut dihadiri JPU Sutrisna dan kawan-kawan dari Kejari Banda Aceh.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 50 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama satu bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pertimbangan majelis hakim, terdakwa selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pengadaan lahan zikir menyebabkan kerugian negara yang menguntungkan orang lain," katanya, melansir Antara, Selasa (5/11/2024).
Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya serta jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada para pihak untuk menentukan sikap apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU Sutrisna menuntut terdakwa M Yasir dengan hukuman dua tahun penjara. Serta denda Rp100 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.
JPU menyebutkan Pemerintah Kota Banda Aceh mengalokasikan anggaran Rp 3,27 miliar untuk pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center dengan luas 1.000 meter persegi lebih pada 2018 dan 2019. Lahan berada di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Beberapa titik di lahan atau tanah tersebut tidak diketahui pemiliknya. Selanjutnya Deddy Armansyah selaku kepala desa yang didakwa dalam secara terpisah membuat sporadik atau surat penguasaan lahan atas nama Sofyan Hadi.
Terdakwa M Yasir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melegalisasi tanah atas nama Sofyan Hadi serta melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang ganti rugi ke rekening pribadi.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata lahan tersebut merupakan bekas pasar dan lorong yang merupakan aset desa setempat, bukan milik orang perseorangan.
Berita Terkait
-
Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga Kali, Anggota DPR Minta Fahd A Rafiq Dihukum Berat
-
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka Korupsi, Golkar Kecewa dan Marah
-
Wamen ATR/BPN Ungkap Arahan Nusron Wahid Usai Kasus Dugaan Korupsi HGB
-
Seret Korporasi Besar di kasus ATR/BPN, Independensi KPK Kini Diuji
-
Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kepergok Curi Sawit-Bacok Warga, Pria Ini Ditangkap saat Sembunyi Bersama Istri Siri
-
Kondisi Udara di Sumut Mengkhawatirkan karena Asap, Jarak Pandang Turun hingga 1 Km
-
Kecelakaan Maut di Balige, Kakak-Adik Naik Motor Tewas Tabrakan dengan Mobil
-
Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Kemenpora, BRI Dukung Ekosistem Olahraga Nasional
-
Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh