SuaraSumut.id - Mantan Kadis PUPR Kota Banda Aceh, M Yasir divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Yasir dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk lahan zikir di Nurul Arafah Islamic Center, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Teuku Syarafi, kemarin. Terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya. Sidang turut dihadiri JPU Sutrisna dan kawan-kawan dari Kejari Banda Aceh.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 50 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama satu bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pertimbangan majelis hakim, terdakwa selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pengadaan lahan zikir menyebabkan kerugian negara yang menguntungkan orang lain," katanya, melansir Antara, Selasa (5/11/2024).
Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya serta jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada para pihak untuk menentukan sikap apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU Sutrisna menuntut terdakwa M Yasir dengan hukuman dua tahun penjara. Serta denda Rp100 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.
JPU menyebutkan Pemerintah Kota Banda Aceh mengalokasikan anggaran Rp 3,27 miliar untuk pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center dengan luas 1.000 meter persegi lebih pada 2018 dan 2019. Lahan berada di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Beberapa titik di lahan atau tanah tersebut tidak diketahui pemiliknya. Selanjutnya Deddy Armansyah selaku kepala desa yang didakwa dalam secara terpisah membuat sporadik atau surat penguasaan lahan atas nama Sofyan Hadi.
Terdakwa M Yasir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melegalisasi tanah atas nama Sofyan Hadi serta melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang ganti rugi ke rekening pribadi.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata lahan tersebut merupakan bekas pasar dan lorong yang merupakan aset desa setempat, bukan milik orang perseorangan.
Berita Terkait
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
-
Sebut IPK Jeblok Gegara Ulah Firli Bahuri, Cadewas KPK Hamdi: Tak Bisa Dimaafkan
-
10 Tahun di DPR, Venna Melinda Ingatkan Verrell Bramasta soal Godaan Korupsi
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Viral Remaja Wanita Diculik Kawanan Bersenpi di Labura Sumut, Minta Tebusan Rp 400 Juta, 3 Pelaku Ditangkap
-
Lari ke Aceh, Pelaku yang Buang Mayat Wanita dalam Tas di Karo Ditangkap
-
Polres Labusel Launching Gugus Tugas Ketahanan Pangan
-
Seniman Luncurkan NFT Bobby Nasution, Bangkitkan Seni Digital Sumatera Utara
-
Polres Labusel Pergoki Maling Sawit Miliki Sabu