SuaraSumut.id - Mantan Kadis PUPR Kota Banda Aceh, M Yasir divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Yasir dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk lahan zikir di Nurul Arafah Islamic Center, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Teuku Syarafi, kemarin. Terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya. Sidang turut dihadiri JPU Sutrisna dan kawan-kawan dari Kejari Banda Aceh.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 50 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama satu bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pertimbangan majelis hakim, terdakwa selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pengadaan lahan zikir menyebabkan kerugian negara yang menguntungkan orang lain," katanya, melansir Antara, Selasa (5/11/2024).
Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya serta jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada para pihak untuk menentukan sikap apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU Sutrisna menuntut terdakwa M Yasir dengan hukuman dua tahun penjara. Serta denda Rp100 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.
JPU menyebutkan Pemerintah Kota Banda Aceh mengalokasikan anggaran Rp 3,27 miliar untuk pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center dengan luas 1.000 meter persegi lebih pada 2018 dan 2019. Lahan berada di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Beberapa titik di lahan atau tanah tersebut tidak diketahui pemiliknya. Selanjutnya Deddy Armansyah selaku kepala desa yang didakwa dalam secara terpisah membuat sporadik atau surat penguasaan lahan atas nama Sofyan Hadi.
Terdakwa M Yasir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melegalisasi tanah atas nama Sofyan Hadi serta melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang ganti rugi ke rekening pribadi.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata lahan tersebut merupakan bekas pasar dan lorong yang merupakan aset desa setempat, bukan milik orang perseorangan.
Berita Terkait
-
Pengamat Beberkan Kelemahan Konstruksi Hukum Kejagung di Kasus Impor Gula: Penetapan Tom Lembong Tersangka Keliru!
-
Pra-Peradilan Tom Lembong di Tengah Pusaran Dugaan Korupsi Impor Gula
-
Dalami Korupsi Lahan Rorotan, KPK Ungkap Kronologi Pembelian dan Kajian Bisnis
-
Prabowo Bertekad Memimpin Pemerintahan yang Bersih, Refly Harun: Tapi Omon-omon Tidak?
-
Eks Kepala PPATK Tantang Harvey Moeis Soal Jumlah Kekayaan, Kalau Benar Harta Sitaan Bisa Dikembalikan
Terpopuler
- Netizen Ramai Serukan Boikot Rumah Makan Padang Berlisensi IKM, Andre Rosiade: Jaga Cita Rasa
- Usai Bongkar Borok Paula Verhoeven, Satria Mulia Ngaku Sempat Mau Dibayar Baim Wong Rp 1 Miliar
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Dulu Tuding Paula Verhoeven Ani-Ani, Satria Mulia Kini Sebut Istri Baim Wong Hanya Dimanfaatkan Nico
- Cinta Laura Kritik Artis Bawa 7 Asisten Sok Jadi Tuhan, Sindir Siapa?
Pilihan
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
-
Anak Buah Pimpinan MPR Dikabarkan Jadi Direktur Utama Garuda Indonesia
-
Derbi Indonesia! Duel Samuel Silalahi vs Julian Oerip di UEFA Youth League
-
Buku Gibran The Next President Bikin Geger Publik, Said Didu: Ini Keinginan yang Sedang Dipersiapkan
Terkini
-
29 Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Kabur dari Penampungan
-
Motif Pelaku Rampok Mobil-Gorok Leher Driver Taksi Online di Medan karena Terlilit Utang Judi Online
-
Edy Bilang Beli Medan Club Bonus, HIMMAH Sumut: Bonus atau Ada Kepentingan Lain?
-
Pelaku Pungli Pengunjung Kebun Teh Sidamanik Simalungun Ditangkap
-
Selebgram Medan Terlibat Jaringan Narkoba Ditembak Polisi, Dapat Upah Rp 25 Juta