SuaraSumut.id - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur menemukan 51 surat suara rusak untuk Pilkada serentak 2024.
Rinciannya 25 lembar untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta 26 lembar untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur.
"Temuan ini merupakan hasil dari proses penyortiran dan pelipatan surat suara yang berlangsung dari 1 hingga 5 November 2024, melibatkan 105 petugas di KIP Aceh Timur," kata Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur Yusri, melansir Antara, Kamis (7/11/2024).
Selain itu, pihaknya juga menemukan kelebihan surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur sebanyak 287 lembar. Kelebihan surat suara itu telah dilaporkan ke KPU RI melalui sistem informasi logistik (silog).
"Kelebihan surat suara tersebut sudah dilaporkan. Selanjutnya, kami petunjuk dari KPU RI melalui KIP Aceh terkait kelebihan surat suara tersebut," ujarnya.
Untuk jumlah surat suara sebanyak 606.428 lembar. Rinciannya untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 299.855 lembar dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur sebanyak 306.573 lembar.
"Surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh masih kurang sebanyak 6.430 lembar. Kekurangan ini juga sudah kami laporkan kepada KIP Aceh," kata Yusri.
Sementara itu, Pj Bupati Aceh Timur Amrullah M Ridha saat meninjau proses pelipatan surat suara berharap Pilkada 2024 di kabupaten pesisir timur Provinsi Aceh tersebut berjalan dengan tertib dan lancar.
"Kami bersama unsur forum koordinasi pimpinan daerah akan terus mengawal dan memastikan pelaksanaan pilkada di kabupaten Aceh Timur berjalan sukses," kata Amrullah.
Berita Terkait
-
Dari Aceh Tamiang, Mendagri Bertolak ke Aceh Timur Serahkan Bantuan
-
Profil dan Kekayaan Jeffry Sentana, Wali Kota Langsa yang Dituntut Kompensasi Rp 16 M
-
Seperti Kabinetnya, Prabowo Ingin 'Ospek' Para Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024
-
Pesan Pemuda NTT Pasca Pilkada 2024: Jaga Persatuan, Dukung Kepala Daerah Terpilih
-
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Hanya Undangan untuk Memilih, Bukan Syarat Mutlak Bisa Ikut Mencoblos
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih