SuaraSumut.id - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur menemukan 51 surat suara rusak untuk Pilkada serentak 2024.
Rinciannya 25 lembar untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta 26 lembar untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur.
"Temuan ini merupakan hasil dari proses penyortiran dan pelipatan surat suara yang berlangsung dari 1 hingga 5 November 2024, melibatkan 105 petugas di KIP Aceh Timur," kata Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur Yusri, melansir Antara, Kamis (7/11/2024).
Selain itu, pihaknya juga menemukan kelebihan surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur sebanyak 287 lembar. Kelebihan surat suara itu telah dilaporkan ke KPU RI melalui sistem informasi logistik (silog).
"Kelebihan surat suara tersebut sudah dilaporkan. Selanjutnya, kami petunjuk dari KPU RI melalui KIP Aceh terkait kelebihan surat suara tersebut," ujarnya.
Untuk jumlah surat suara sebanyak 606.428 lembar. Rinciannya untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 299.855 lembar dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur sebanyak 306.573 lembar.
"Surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh masih kurang sebanyak 6.430 lembar. Kekurangan ini juga sudah kami laporkan kepada KIP Aceh," kata Yusri.
Sementara itu, Pj Bupati Aceh Timur Amrullah M Ridha saat meninjau proses pelipatan surat suara berharap Pilkada 2024 di kabupaten pesisir timur Provinsi Aceh tersebut berjalan dengan tertib dan lancar.
"Kami bersama unsur forum koordinasi pimpinan daerah akan terus mengawal dan memastikan pelaksanaan pilkada di kabupaten Aceh Timur berjalan sukses," kata Amrullah.
Berita Terkait
-
Dari Aceh Tamiang, Mendagri Bertolak ke Aceh Timur Serahkan Bantuan
-
Profil dan Kekayaan Jeffry Sentana, Wali Kota Langsa yang Dituntut Kompensasi Rp 16 M
-
Seperti Kabinetnya, Prabowo Ingin 'Ospek' Para Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024
-
Pesan Pemuda NTT Pasca Pilkada 2024: Jaga Persatuan, Dukung Kepala Daerah Terpilih
-
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Hanya Undangan untuk Memilih, Bukan Syarat Mutlak Bisa Ikut Mencoblos
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat