Suhardiman
Senin, 11 November 2024 | 13:21 WIB
Direktur LBH Medan Irvan Saputra. [Ist]

SuaraSumut.id - Sekelompok oknum TNI diduga menyerang warga di Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), pada Jumat 8 November 2024.

Insiden itu menyebabkan seorang warga bernama Raden Barus (61) meninggal dunia dan sejumlah warga lainnya mengalami luka-luka.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengutuk keras tindakan kekerasan oleh oknum TNI itu. Ia menyatakan bahwa peristiwa ini melanggar hak asasi manusia (HAM), terutama hak hidup dan rasa aman warga.

"Tindakan ini mencederai prinsip TNI sebagai pelindung rakyat dan bertentangan dengan peraturan HAM di Indonesia, termasuk UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, dan UU TNI," katanya melansir Antara, Senin (11/11/2024).

Pihaknya mendesak investigasi mendalam dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat. LBH Medan juga meminta Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengawasi penyelidikan dan melindungi korban serta saksi.

"Serta memastikan keadilan bagi masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, sekitar 33 anggota TNI dari Batalyon Armed 2/KS diduga terlibat penyerangan yang menewaskan seorang warga tersebut.

"Diduga oknum terkonfirmasi ada 33 orang," kata Kapendam I/BB Kolonel Dody Yudha.

Dirinya mengatakan bahwa seluruh oknum yang terlibat dalam peristiwa itu, telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Pomdam I Bukit Barisan.

"Oknum pelaku yang sudah terkonfirmasi diduga terlibat sudah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Pomdam I Bukit Barisan," cetusnya.

Dirinya mengatakan Kodam telah mengambil langkah-langkah untuk menggali lebih dalam penyebab kejadian itu. Selain itu, penyelidikan juga masih berlangsung.

"Sekarang kita masih dalam masa penyelidikan terkait perkelahian yang terjadi dengan masyarakat," katanya.

Load More