SuaraSumut.id - Pemerintah Aceh disarankan untuk mencabut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Saran ini diberikan sebagai respons terhadap surat yang dikirim oleh Plh Sekretaris Daerah Aceh Nomor:100.3/11557 tanggal 23 September 2024.
Plh Sekretaris Dirjen Otonomi Daerah Suryawan Hidayat menyampaikan agar Aceh berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
"Disarankan kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan pencabutan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya, melansir Antara, Selasa (12/11/2024).
Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi telah dilakukan pendalaman dan penajaman baik dari aspek yuridis formal dan materiil.
Dirinya meminta agar fasilitasi rancangan Qanun tidak dilanjutkan pembahasannya. Pasalnya, berdasarkan ketentuan Pasal 229 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyatakan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang menjadi dasar hukum pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi telah dicabut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-IV/2006, yang menyatakan "Mahkamah berpendapat bahwa asas dan tujuan KKR, sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang a quo, tidak mungkin dapat diwujudkan karena tidak adanya jaminan kepastian hukum (rechtsonzekerheid). Oleh karena itu, Mahkamah menilai undang-undang a quo secara keseluruhan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat".
Selanjutnya, terkait pelaksanaan rekonsiliasi di Aceh dapat melalui Badan Rekonsiliasi Aceh dan melakukan koordinasi kepada Kementerian Hak Asasi Manusia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya Sajikan Berbagai Info tentang Properti
-
Apresiasi Loyalitas Nasabah, CIMB Niaga Gelar XTRA XPO di Medan
-
Relawan Lentera Kasih Gelar Diskusi Quo Vadis Pembangunan Sumatera Utara
-
Bagaimana Membedakan AirPods Pro Palsu? Inilah 5 Cara yang Bisa Kamu Ketahui
-
Eksponen Cipayung Sumut Titipkan Gagasan Sumut Berkelanjutan untuk Pasangan Bobby-Surya