SuaraSumut.id - Pemerintah Aceh disarankan untuk mencabut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Saran ini diberikan sebagai respons terhadap surat yang dikirim oleh Plh Sekretaris Daerah Aceh Nomor:100.3/11557 tanggal 23 September 2024.
Plh Sekretaris Dirjen Otonomi Daerah Suryawan Hidayat menyampaikan agar Aceh berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
"Disarankan kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan pencabutan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya, melansir Antara, Selasa (12/11/2024).
Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi telah dilakukan pendalaman dan penajaman baik dari aspek yuridis formal dan materiil.
Dirinya meminta agar fasilitasi rancangan Qanun tidak dilanjutkan pembahasannya. Pasalnya, berdasarkan ketentuan Pasal 229 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyatakan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang menjadi dasar hukum pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi telah dicabut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-IV/2006, yang menyatakan "Mahkamah berpendapat bahwa asas dan tujuan KKR, sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang a quo, tidak mungkin dapat diwujudkan karena tidak adanya jaminan kepastian hukum (rechtsonzekerheid). Oleh karena itu, Mahkamah menilai undang-undang a quo secara keseluruhan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat".
Selanjutnya, terkait pelaksanaan rekonsiliasi di Aceh dapat melalui Badan Rekonsiliasi Aceh dan melakukan koordinasi kepada Kementerian Hak Asasi Manusia.
Berita Terkait
-
Bendera Bulan Bintang Berkibar di Aceh, Akademisi Soroti Rekonsiliasi yang Belum Tuntas
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri
-
Biar Ada Kepastian Hukum, Aliansi Mahasiswa Minta Qanun Aceh Diakomodir di RUU KUHAP Baru
-
Terjaring Razia Moral, Dua Pria dan Wanita Ini Dicambuk di Aceh Besar! Ini Kesalahan Mereka...
-
Aksi Mbak Rara Pawang Hujan Bikin Heboh, Tifatul Sembiring: Aceh Itu Pakai Qanun syariah
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Perluas Akses Finansial Diaspora Indonesia
-
Enam Daerah di Sumut Dilanda Banjir
-
Pemprov Sumut Siapkan Hibah Rp67,5 Miliar untuk Rumah Ibadah, Baru Terealisasi 34,11 Persen
-
Komitmen Investasi Berkelanjutan Berbuah Penghargaan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026
-
Kejar-kejaran Bak Film Spiderman, 2 Pengedar Sabu di Medan Kabur Lompati 10 Rumah