SuaraSumut.id - Polisi telah tiga kali melakukan mediasi kasus saling lapor yang melibatkan dua remaja di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, inisial MRST dan SRP.
Namun, mediasi tersebut gagal lantaran orang tua SRP meminta uang Rp 100 juta. Sedangkan orang tua MRST tidak dapat menyanggupinya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan awalnya orang tua SRP melaporkan MRST ke Polres Padangsidimpuan pada 24 Mei 2024. Laporan itu bernomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.
Kemudian, pada 20 Juni 2024, pihak keluarga MRST melaporkan SRP ke Polres Padangsidimpuan. Laporan itu bernomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.
"Jadi, perkara ini saling lapor," kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/11/2024).
Hadi mengatakan pihaknya telah memediasi kasus itu sebelum pada akhirnya kedua remaja tersebut ditetapkan menjadi tersangka. Namun, mediasi yang dilakukan tidak menemui kesepakatan.
Sebab, orang tua SRP meminta uang ganti rugi sebesar Rp 100 juta. Sedangkan pihak MRSP hanya mampu memberikan uang sebesar Rp 15-Rp 20 juta.
"Penyidik Polres Padang Sidimpuan yang menerima laporan kedua belah pihak melakukan mediasi, akan tetapi kesepakatan tidak tercapai karena orang tua SRP meminta ganti rugi di atas Rp100 juta, sedangkan orang tua MRST hanya mampu sekitar Rp15-20 juta," ujarnya.
Kasus itu lalu digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda pada 7 November 2024. Hasilnya agar kasus itu diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
"Namun orang tua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan kedua belah pihak MRST dan SRP sebagai tersangka," ungkap Hadi.
Hadi menjelaskan kasus itu berawal pada 13 April 2024. Saat itu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel.
Setelah melihat foto itu, MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP tiga kali dengan fitur sekali lihat.
"Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR," jelasnya.
"Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar," katanya.
Berita Terkait
-
Ditangkap! Nyambi Kelola Puluhan Situs Bokep, Pegawai Honorer di Jabar Raup Cuan Belasan Juta Rupiah
-
Profil Julpan Tambunan: Ketua Kadin Padangsidimpuan yang Kasuskan Anak di Bawah Umur
-
Duduk Perkara Gadis Remaja di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Gegara Video Asusila
-
Gadis Remaja di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Gegara Video Asusila, Ahmad Sahroni Colek Kapolri
-
Viral Ayah di Padangsidimpuan Minta Bantuan Prabowo, Anaknya Jadi Tersangka Gegara Terima Video Asusila
Tag
Terpopuler
- Sritex Resmi PHK Ribuan Karyawannya, BNI jadi Satu-satunya Bank BUMN yang 'Nyangkut' Rp374 Miliar
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Pendidikan Intan Srinita, Ketahuan Bersih-bersih usai Sebut Roy Suryo Pemilik Akun Fufufafa?
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Dilaporkan Aliansi Bugis, Denny Sumargo bikin Permintaan Maaf Terbuka
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lagi-lagi Jatuh Terjungkal Hari Ini
-
Prediksi Timnas Indonesia vs Jepang: Hanya Misi Sulit, Tapi Bukan Mustahil Garuda!
-
KUR Tak Termasuk Hapus Buku Kredit Macet, Ini Penjelasannya
-
Menakar Persentase Kemenangan Timnas Indonesia vs Jepang, Bukan Mustahil?
-
Siapa Rauf Purnama, TKN Prabowo-Gibran yang Kini Jadi Komisaris Utama Antam
Terkini
-
Edy Disinggung soal Cagar Budaya Benteng Putri Hijau Rusak, Ternyata Ada Kasus Korupsi
-
Turunkan Ongkir Paket, Lion Parcel Dukung UMKM Medan
-
Perkosa Gadis Usai Kabur dari Lapas, Narapidana Ini Ditembak Polisi
-
2 Mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif
-
Mencekam! Geng Motor Bersajam Serang Warkop di Delitua, 1 Motor Warga Dirampas