SuaraSumut.id - Polisi telah tiga kali melakukan mediasi kasus saling lapor yang melibatkan dua remaja di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, inisial MRST dan SRP.
Namun, mediasi tersebut gagal lantaran orang tua SRP meminta uang Rp 100 juta. Sedangkan orang tua MRST tidak dapat menyanggupinya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan awalnya orang tua SRP melaporkan MRST ke Polres Padangsidimpuan pada 24 Mei 2024. Laporan itu bernomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.
Kemudian, pada 20 Juni 2024, pihak keluarga MRST melaporkan SRP ke Polres Padangsidimpuan. Laporan itu bernomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.
"Jadi, perkara ini saling lapor," kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/11/2024).
Hadi mengatakan pihaknya telah memediasi kasus itu sebelum pada akhirnya kedua remaja tersebut ditetapkan menjadi tersangka. Namun, mediasi yang dilakukan tidak menemui kesepakatan.
Sebab, orang tua SRP meminta uang ganti rugi sebesar Rp 100 juta. Sedangkan pihak MRSP hanya mampu memberikan uang sebesar Rp 15-Rp 20 juta.
"Penyidik Polres Padang Sidimpuan yang menerima laporan kedua belah pihak melakukan mediasi, akan tetapi kesepakatan tidak tercapai karena orang tua SRP meminta ganti rugi di atas Rp100 juta, sedangkan orang tua MRST hanya mampu sekitar Rp15-20 juta," ujarnya.
Kasus itu lalu digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda pada 7 November 2024. Hasilnya agar kasus itu diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
"Namun orang tua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan kedua belah pihak MRST dan SRP sebagai tersangka," ungkap Hadi.
Hadi menjelaskan kasus itu berawal pada 13 April 2024. Saat itu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel.
Setelah melihat foto itu, MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP tiga kali dengan fitur sekali lihat.
"Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR," jelasnya.
"Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Iran Desak PBB Beri Sanksi Ganti Rugi Materiil dari Bahrain Hingga Yordania
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar
-
Mediasi Tercapai! Penabrak Pagar Rumah Anak Jusuf Kalla Ganti Rugi Puluhan Juta
-
Susul Kasus Mohan Hazian, dr Tirta Ungkap Ada Pemilik Media Besar Sebar Video Asusila Bareng Pacar
-
Cegah Penjarahan Meluas, Polda Sumut Kerahkan Brimob di Minimarket hingga Gudang Bulog!
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan