SuaraSumut.id - Polisi telah tiga kali melakukan mediasi kasus saling lapor yang melibatkan dua remaja di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, inisial MRST dan SRP.
Namun, mediasi tersebut gagal lantaran orang tua SRP meminta uang Rp 100 juta. Sedangkan orang tua MRST tidak dapat menyanggupinya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan awalnya orang tua SRP melaporkan MRST ke Polres Padangsidimpuan pada 24 Mei 2024. Laporan itu bernomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.
Kemudian, pada 20 Juni 2024, pihak keluarga MRST melaporkan SRP ke Polres Padangsidimpuan. Laporan itu bernomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.
"Jadi, perkara ini saling lapor," kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/11/2024).
Hadi mengatakan pihaknya telah memediasi kasus itu sebelum pada akhirnya kedua remaja tersebut ditetapkan menjadi tersangka. Namun, mediasi yang dilakukan tidak menemui kesepakatan.
Sebab, orang tua SRP meminta uang ganti rugi sebesar Rp 100 juta. Sedangkan pihak MRSP hanya mampu memberikan uang sebesar Rp 15-Rp 20 juta.
"Penyidik Polres Padang Sidimpuan yang menerima laporan kedua belah pihak melakukan mediasi, akan tetapi kesepakatan tidak tercapai karena orang tua SRP meminta ganti rugi di atas Rp100 juta, sedangkan orang tua MRST hanya mampu sekitar Rp15-20 juta," ujarnya.
Kasus itu lalu digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda pada 7 November 2024. Hasilnya agar kasus itu diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
"Namun orang tua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan kedua belah pihak MRST dan SRP sebagai tersangka," ungkap Hadi.
Hadi menjelaskan kasus itu berawal pada 13 April 2024. Saat itu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel.
Setelah melihat foto itu, MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP tiga kali dengan fitur sekali lihat.
"Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR," jelasnya.
"Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Cegah Penjarahan Meluas, Polda Sumut Kerahkan Brimob di Minimarket hingga Gudang Bulog!
-
Korban Tewas Banjir-Longsor di Sumut Tembus 176 Jiwa, Ratusan Masih Hilang
-
Modus Penipuan Berkedok Kerabat, OJK: Kerugian Masyarakat Tembus Rp 254 Juta
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny, ICJR Desak Polisi Sita Aset untuk Ganti Rugi Korban, Bukan Sekadar Bukti
-
Sejumlah Mobil Alami Ban Bocor saat Melintas di Tol Cipularang, Pengelola Dituntut Ganti Rugi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut
-
Melayani dengan Hati, ESG PNM Tumbuh Bersama Ibu-Ibu Pelaku Usaha Lokal
-
Lebih 95 Persen Jaringan XLSmart di Aceh, Sumut, dan Sumbar Sudah Pulih Pascabencana
-
Warga 2 Desa di Bener Meriah Mengungsi Pasca Gunung Bur Ni Telong Siaga