SuaraSumut.id - Polisi telah tiga kali melakukan mediasi kasus saling lapor yang melibatkan dua remaja di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, inisial MRST dan SRP.
Namun, mediasi tersebut gagal lantaran orang tua SRP meminta uang Rp 100 juta. Sedangkan orang tua MRST tidak dapat menyanggupinya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan awalnya orang tua SRP melaporkan MRST ke Polres Padangsidimpuan pada 24 Mei 2024. Laporan itu bernomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.
Kemudian, pada 20 Juni 2024, pihak keluarga MRST melaporkan SRP ke Polres Padangsidimpuan. Laporan itu bernomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.
"Jadi, perkara ini saling lapor," kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/11/2024).
Hadi mengatakan pihaknya telah memediasi kasus itu sebelum pada akhirnya kedua remaja tersebut ditetapkan menjadi tersangka. Namun, mediasi yang dilakukan tidak menemui kesepakatan.
Sebab, orang tua SRP meminta uang ganti rugi sebesar Rp 100 juta. Sedangkan pihak MRSP hanya mampu memberikan uang sebesar Rp 15-Rp 20 juta.
"Penyidik Polres Padang Sidimpuan yang menerima laporan kedua belah pihak melakukan mediasi, akan tetapi kesepakatan tidak tercapai karena orang tua SRP meminta ganti rugi di atas Rp100 juta, sedangkan orang tua MRST hanya mampu sekitar Rp15-20 juta," ujarnya.
Kasus itu lalu digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda pada 7 November 2024. Hasilnya agar kasus itu diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
"Namun orang tua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan kedua belah pihak MRST dan SRP sebagai tersangka," ungkap Hadi.
Hadi menjelaskan kasus itu berawal pada 13 April 2024. Saat itu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel.
Setelah melihat foto itu, MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP tiga kali dengan fitur sekali lihat.
"Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR," jelasnya.
"Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Mediasi Tercapai! Penabrak Pagar Rumah Anak Jusuf Kalla Ganti Rugi Puluhan Juta
-
Susul Kasus Mohan Hazian, dr Tirta Ungkap Ada Pemilik Media Besar Sebar Video Asusila Bareng Pacar
-
Cegah Penjarahan Meluas, Polda Sumut Kerahkan Brimob di Minimarket hingga Gudang Bulog!
-
Korban Tewas Banjir-Longsor di Sumut Tembus 176 Jiwa, Ratusan Masih Hilang
-
Modus Penipuan Berkedok Kerabat, OJK: Kerugian Masyarakat Tembus Rp 254 Juta
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
Terkini
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
-
Nge-War Tiket Lebaran? Begini Cara Hemat Pakai Promo BRI dan Manfaatkan Super Apps BRImo
-
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Hadirkan 4.000 Paket Ramadan untuk Warga Medan
-
Tri Perkuat Koneksi Ramadan 2026 dengan Paket 65GB Dilengkapi AI
-
Bandara Kualanamu Buka 151 Penerbangan Tambahan pada Mudik Lebaran 2026