Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 13 November 2024 | 00:08 WIB
Keluarga SRP dan MRST yang menjadi tersangka kasus video asusila sepakat berdamai. [Ist]

SuaraSumut.id - Kasus penyebaran video asusila di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, yang membuat SRP dan MRST menjadi tersangka berakhir berdamai.

Perdamaian terjadi setelah pihak kepolisian dan pemerintah setempat melakukan mediasi, Selasa 12 November 2024. Mediasi dipimpin Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna.

"Mediasi berjalan lancar dengan dilakukannya perdamaian dengan kekeluargaan dan mereka saling memaafkan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.

Hadi mengatakan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mencabut laporan mereka masing-masing. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan masa depan kedua remaja itu.

"Atas pertimbangan masa depan anak, nama baik keluarga, situasi Kamtibmas Kota Padangsidimpuan, masing-masing pihak mencabut laporan," ujarnya.

Sebelumnya, Hadi menjelaskan bahwa kedua belah pihak terlibat saling lapor. Awalnya, orang tua SRP melaporkan MRSTke Polres Padangsidimpuan pada 24 Mei 2024. Laporan itu bernomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.

Pada 20 Juni 2024, pihak keluarga MRST melaporkan SRP ke Polres Padangsidimpuan. Laporan itu bernomor :LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.

"Jadi perkara ini saling lapor," ucap Hadi.

Pihaknya telah tiga kali memediasi kasus tersebut sebelum akhirnya menetapkan kedua remaja itu menjadi tersangka. Namun, kata Hadi, tiga kali mediasi tidak mendapatkan titik terang.

Load More