Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 13 November 2024 | 14:48 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Seorang narapidana yang diduga kabur dari lapas ditangkap karena memperkosa gadi di bawah umur di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).

Pelaku berinisial AR (45) melakukan aksi bejatnya, Minggu (6/10). Peristiwa itu lalu dilaporkan ke pihak kepolisian. Pihak kepolisian lalu menyelidiki dan mencari keberadaan pelaku di Kota Medan dan Provinsi Riau.

"Pelaku ditangkap di Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Madina, Rabu (6/11)," kata Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, melansir Antara, Rabu (13/11/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan, AR sudah beberapa kali melakukan tindakan pidana, yakni kekerasan pada anak dan beberapa kali mencuri sepeda motor.

"Saat penangkapan pelaku berusahan melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur," ujarnya.

Pelaku sempat ditahan atas kasus pemerkosaan dan atau pencurian dengan pemberatan di Lapas Kelas II Palangkaraya dengan vonis 15 tahun penjara.

Namun, saat baru menjalani dua tahun hukuman, pelaku melarikan diri dari Lapas. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Load More