SuaraSumut.id - Dua mantan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh dituntut hukuman masing-masing enam tahun enam bulan penjara. Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan wastafel saat pandemi COVID-19.
Kedua terdakwa adalah Muchlis sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) dan Zulfahmi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Putra Masduri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banda Aceh, Kamis (14/11/2024).
Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 500 juta. Jika terdakwa tidak membayar denda, maka dihukum dengan hukuman masing-masing enam bulan kurungan.
"Kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagai mana melanggar Pasar 2 Ayat (1) job Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa melansir Antara.
Berdasarkan fakta di persidangan, Dinas Pendidikan Aceh pada tahun 2022 melakukan pengadaan wastafel guna mencegah penyebaran COVID-19 di 390 sekolah dengan anggaran mencapai Rp 43,59 miliar.
Dalam pelaksanaannya, pengadaan tersebut dipecah guna menghindari tender atau pelelangan terbuka. Pengadaan wastafel tersebut dikerjakan sebanyak 219 perusahaan.
Perusahaan yang digunakan untuk pengadaan disetujui Rachmat Fitri selaku Pengguna Anggaran dan juga Kepala Dinas Pendidikan Aceh pada saat itu. Rachmat Fitri didakwa dalam perkara yang sama, tetapi berkas terpisah.
Dari hasil pemeriksaan hasil pekerjaan, ditemukan ada item pekerjaan tidak dikerjakan. Selain itu juga ditemukan ketidaksesuaian antara volume terpasang dengan volume yang dipersyaratkan dalam kontrak kerja. Sementara, pencairan pekerjaan dilakukan 100 persen.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan wastafel tersebut mencapai Rp 7,2 miliar.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 20 November 2024 dengan agenda mendengarkan pledoi atau nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.
Berita Terkait
-
Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya
-
Viral di Medsos, Kemenkeu Bantah Purbaya Jadi Otak Penyitaan Duit Korupsi Konglomerat
-
ICW: Korupsi Pendidikan Tak Pernah Keluar dari Lima Besar, Banyak Celah Baru Bermunculan
-
Soal Isu Dapat Aliran Dana dari Ridwan Kamil, Safa Marwah Siap Diperiksa KPK
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut