Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 18 November 2024 | 22:30 WIB
Selebgram di Medan ditangkap karena promosikan judi online. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Seorang selebgram di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi karena mempromosikan judi online. Selebgram itu berinisial NS (20).

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan NS ditangkap saat berada di salah satu minimarket di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (17/11/2024).

"NS mengendorse judi online lewat akun Instagram miliknya @bbymutia_cun," katanya, Senin (18/11/2024).

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Gidion, NS sudah enam bulan mempromosikan judi online.

"Selebgram diupah Rp 1,3 juta, penawarannya lewat online," ujar Gidion.

Dari pemeriksaan ditemukan pada handphone milik NS group WhatsApp dengan nama group absen martabak.

"Di history cerita akun sosial media Instagram milik NS juga ditemukan barang bukti pemasaran atau endors situa judi online," ungkapnya.

Selain NS, petugas juga menangkap pemilik warnet yang menyediakan judi online inisial FN (31). Kemudian dua orang pemain judi online yaknk IP (35) dan AAT (38).

"Ketiganya ditangkap di Warnet Firman Net, Jalan Medan-Delitua KM 8,5 Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua," ujar Gidion.

Ketiga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.

Sementara NS dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.

Kontributor : M. Aribowo

Load More