Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 19 November 2024 | 13:06 WIB
Situs cagar budaya Benteng Putri Hijau. [YouTube Disbudparekraf Sumut]

SuaraSumut.id - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Badko HMI Sumut) meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas soal revetalisasi situs Benteng Putri Hijau di Kabupaten Deli Serdang.

Ketua Umum Badko HMI Sumut Yusril Mahendra menegaskan bahwa persoalan ini sudah menjadi konsumsi publik, karena menjadi pertanyaan yang disampaikan salah satu calon Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1, Surya dalam debat ketiga Pilgub Sumut 2024.

Dalam debat itu Surya mempertanyakan penataan situs Benteng Putri Hijau di masa Edy Rahmayadi menjabat Gubernur Sumut.

Berdasarkan informasi bahwa penataan situs Benteng Putri Hijau ini diduga menimbulkan persoalan. Bahkan, Kejati Sumut yang menangani persoalan ini telah menetapkan tiga orang tersangka. Penataan situs tersebut juga menimbulkan kerugian negara Rp 817 juta.

"Sebenarnya ini barang lama. Kenapa baru ribut sekarang-sekarang ini. Apa mungkin sebelum-sebelumnya ada keterkaitan dengan lingkaran Gubernur Sumut saat itu yakni Edy Rahmayadi. Mungkin harus meminta klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan. Jangan sampai isu-isu yang menyangkut kebudayaan dan kemahsyuran kerajaan menjadi isu-isu politis seperti ini, tak baik," kata Yusril dalam keterangan yang diterima, Selasa (19/11/2024).

Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk menjelaskan dan menyelesaikan persoalan situs Benteng Putri Hijau ini agar tidak berlarut.

"Jangan sampai berlarut-larut, tak baik dilihat masyarakat dan jangan permalukan keturunan-keturunan Kerajaan Aru. Situs itu sangat bersejarah, harus dipertahankan kemasyhuran nya. Sekali lagi kami minta, aparat penegak hukum harus menindak tegas seluruh pihak-pihak terkait persoalan situs benteng hijau ini. Jangan karena ada oknum-oknum yang memiliki kekuatan politik menjadi penghalang penegakan hukum," katanya.

Load More