SuaraSumut.id - Dalam kurun waktu sebulan terakhir, sedikitnya 94 orang diduga pemain judi online di Aceh ditangkap. Mereka terancam hukuman cambuk.
"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh dan satuan reserse kriminal Polres jajaran mengungkap 84 kasus perjudian dengan 94 tersangka," kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, melansir Antara, Rabu (20/11/2024).
Ade mengatakan penangkapan para pelaku dilakukan sepanjang 20 Oktober hingga 18 November 2024.
Mereka ditangkap saat polisi melakukan patroli ke warnet, warung kopi hingga tempat nongkrong anak-anak muda. Penindakan akan terus dilakukan dalam rangka mengimplementasikan program Astacita Presiden Republik Indonesia.
Para pelaku yang ditangkap telah ditahan dan akan segera dilimpahkan ke jaksa. Mereka dijerat dengan Qanun Jinayat.
"Para pelaku akan diancam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2019 tentang hukum jinayat. Ancaman hukuman uqubat tazkir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan," katanya.
Berita Terkait
-
Prabowo Minta Bansos Langsung Masuk ke Rekening, Luhut Justru Khawatir Dipakai Judol
-
Pakai Cara Mirip di Indonesia, Malaysia Diguncang Ujaran Kebencian kepada Etnis Rohingya
-
BMKG Rilis Cuaca Hari Ini, Waspada Hujan Lebat di Aceh-Sumut Hingga Yogyakarta
-
Makin Marak, 38.375 Rekening Terindikasi Judi Online Telah Diblokir
-
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Main Judol, Ada yang Pakai Uang Kantor
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026
-
Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak